Bahwa betul untuk seorang masyarakat yang tidak mampu membayar jasa pengacara, maka dapat mendapatkan jasa atau konsultasi pengacara gratis. Terdapat dua cara untuk mendapat bantuan hukum gratis, yaitu dengan meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi kemasyarakatan dan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Advokat (pro bono).

Istilah bantuan hukum diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No.16 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum yaitu masyarakat kurang mampu, dari pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma.

Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) merupakan jasa hukum yang diberikan oleh Pengacara atau Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium dari penerima bantuan hukum. Jasa hukum tersebut meliputi, konsultasi hukum, mendampingi, mewakili, menjalankan kuasa, membela serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk mencari keadilan.

Cara Mendapatkan Konsultasi Pengacara Gratis

Pemerintah telah mengatur terkait bantuan hukum gratis dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No.63 Tahun 2016. Terkait bantuan hukum seperti mendapatkan konsultasi pengacara gratis diatur dalam Pasal 34 Ayat 1, seseorang yang berkeinginan mendapatkan konsultasi pengacara gratis harus melampirkan beberapa persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dokumen sejenis lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dari Lurah atau Kepala Desa.
  • Melampirkan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan surat yang menunjukkan bukti bahwa pemohon bantuan hukum tergolong sebagai masyarakat kurang mampu.
  • Bukti tersebut dapat meliputi Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Beras Miskin.

Untuk mendapatkan konsultasi pengacara gratis, masyarakat dapat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat sesuai dengan domisili. Saat ini Pemerintah telah memberikan Anggaran untuk keperluan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.

Namun, hal yang perlu diingat oleh masyarakat adalah permohonan bantuan permasalahan hukum yang diajukan, harus memiliki dasar hukum yang menyangkut kepentingan golongan miskin dan mengandung dimensi pelanggaran daripada Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagai syarat utama mendapat konsultasi pengacara gratis LBH seorang pemohon harus menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Demikian penjelasan mengenai proses mendapatkan konsultasi pengacara gratis, semoga Artikel yang kami ulas dapat membantu Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.