Persoalan hukum memang kerap menimpa siapapun dan dari kalangan manapun. Tak jarang, banyak orang yang pasrah terhadap perlakuan hukum yang mereka hadapi dari persoalan hukum yang sedang di alami. Padahal terdapat lembaga bantuan hukum yang siap membantu dengan biaya yang cuma cuma atau gratis.

Apa yang dimaksud dengan lembaga bantuan hukum?

lembaga bantuan hukum adalah salah satu dari sekian banyak pemberi bantuan hukum untuk masyarakat Indonesia seperti halnya yang diatur dalam pasal 1 angka 3 Undang undang no 16 tahun 2011. Dimana dalam undang undang tersebut menyatakan pemberi bantuan hukum antara lain adalah lembaga bantuan hukum maupun organisasi kemasyarakatan yang dapat dengan professional memberikan layanan bantuan hukum.

Apa yang Dimaksud Dengan Bantuan Hukum?

Bantuan hukum adalah sebuah jasa terkait hukum yang diberikan langsung oleh seorang profesional secara cuma cuma atau gratis guna membantu permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh seseorang.

Dalam praktiknya sendiri, kelompok masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum ataupun organisasi masyarakat adalah kelompok masyarakat kurang mampu dengan beberapa kriteria tertentu.

Siapa Yang Berhak Menerima Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum?

Kriteria penerima bantuan hukum gratis antara lain adalah tidak dapat memenuhi hak dasar kehidupan dengan layak secara mandiri seperti hak atas pangan, sandang maupun papan. Belum lagi seperti hak haknya lainnya mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan yang belum bisa terpenuhi.

Tak hanya kriteria yang telah disebutkan sebelumnya, bantuan hukum juga akan hanya diberikan pada pihak tertentu yang menghadapi permasalahan hukum terkait kepentingan banyak orang atau suatu kaum. Namun tak menutup kemungkinan juga lembaga bantuan hukum memberikan bantuan hukum pada perorangan dalam beberapa kasus tertentu seperti keperdataan, pidana atau bahkan terkait dengan sengketa waris.

Kantor Lembaga Bantuan Hukum

Saat ini ada begitu banyak lembaga bantuan hukum di setiap kota di Indonesia yang siap untuk membantu masyarakat Indonesia dalam menghadapi persoalan hukum tertentu. Kantor lembaga bantuan hukum tersebut telah tersebar secara merata di Indonesia guna menjangkau banyak pihak yang membutuhkan.

Fungsi Lembaga Bantuan Hukum

Secara Umum, fungsi lembaga bantuan hukum sendiri adalah memberikan nasihat hukum ataupun pendampingan hukum terhadap seseorang atau pihak tertentu guna menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi.

Sama halnya dengan seorang advokat atau lawyer, dalam menghadapi persoalan hukum sendiri, fungsi dari lembaga bantuan hukum antara lain:

  1. Lembaga bantuan hukum sebagai pendamping membuat pihak yang tengah menghadapi persoalan hukum menjadi lebih tenang dan terhindar dari perasaan was was terhadap apa yang akan ditanyakan dalam pengadilan.
  2. Lembaga bantuan hukum dapat memberikan nasihat atau saran hukum terkait pertanyaan yang akan diajukan kepadanya tanpa adanya rasa takut maupun terpaksa
  3. Menumbuhkan keyakinan pada pihak yang tengah menghadapi persoalan hukum tersebut untuk memperjuangkan keadilan.

Perbedaan lembaga bantuan hukum dengan advokat

Lembaga Bantuan Hukum Merupakan Organisasi

Berbeda dengan advokat yang biasanya akan menangani seorang klien secara perorangan, Lembaga bantuan hukum merupakan organisasi yang terdiri dari banyak pihak di di dalamnya.

Lembaga Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan

Memang terdapat beberapa advokat atau pengacara yang memiliki program pendampingan hukum gratis kepada beberapa pihak dalam jangka waktu tertentu. Namun umumnya, program tersebut tidak menjadi program utama dari seorang advokat untuk dapat hidup dari profesinya. Berbeda dengan lembaga bantuan hukum yang memang memberikan layanan pendampingan dan nasihat hukum secara cuma cuma kepada pihak tertentu.

Pendanaan Bantuan Hukum Di Bantu Oleh Pemerintah

Umumnya demi menjalankan operasional yang ada, lembaga bantuan hukum akan mendapatkan pendanaan bantuan hukum dari pemerintah. Berbeda dengan advokat yang memang mencari keuntungan sendiri dari profesi yang dijalankannya.

Berikut merupakan Daftar Alamat Lembaga Bantuan Hukum Di Indonesia

Lembaga Bantuan Hukum Gratis Semarang

Anda bisa menghubungi lembaga bantuan hukum gratis semarang dengan alamat berikut:

Email: office@lbhsemarang.id

Telepon: 024 86453054

WhatsApp: 0882-2890-2001

Alamat. Jl. Jomblang Sari 4 no. 17, Jomblang, Candisari, Kota Semarang

Lembaga Bantuan Hukum Gratis Bandung

Anda bisa menghubungi lembaga bantuan hukum gratis bandung di alamat:

Jl. Bekalivron no. 15 Rt 05/ Rw 14, kelurahan Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul 40124, Bandung

Telp/Fax : 022 – 20539717

Lembaga Bantuan Hukum Gratis Medan

Alamat : Jalan Hindu No.12 Medan 20111, Sumatera Utara, Indonesia

Telp. 061-4515 340

Fax.  061-4569 749

Email: lbh_medan@yahoo.com  | kantor@lbhmedan.org

Lembaga Bantuan Hukum Padang

Jalan Pekan Baru No 11A, Kota Padang, Sumatera Barat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

LBH Jakarta beralamat di Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat. Untuk mencari info lebih lanjut mengenai LBH ini, Anda dapat mengunjungi situs ylbhi.or.id

LBH Yogyakarta

LBH Yogyakarta berada di Jalan Ngeksigondo No. 5 A, Kota Gede, Yogyakarta. Situs webnya dapat Anda kunjungi di lbhyogyakarta.org untuk mencari info mengenai bantuan hukum gratis.

LBH Surabaya

Terletak di Jalan Kidal  No. 6, Surabaya. Kunjungi website LBH Surabaya di bantuanhukumsby.or.id

LBH Bali

Lembaga Bantuan Hukum Bali terletak di Jalan Plawa No. 57, Denpasar, Bali.

Baca juga: Cara Mengajukan Bantuan Hukum di LBH Jakarta

Anda Bisa Menggunakan Justika Sebagai Media Konsultasi Hukum Dengan Harga Terjangkau


Tak hanya mengandalkan lembaga bantuan hukum sebagai media konsultasi hukum gratis. Namun anda juga bisa menggunakan justika sebagai media konsultasi hukum online dengan harga yang cukup terjangkau.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.