Dalam hukum, terdapat syarat orang yang membutuhkan pengampuan sehingga memiliki wali untuk melakukan perjanjian maupun dalam tindakan hukum. Sebab, seseorang yang diampu dianggap tidak cakap untuk menerima hak dan kewajiban.

Prosedur hukum atau sering disebut dengan curatele ini dapat dilakukan oleh keluarga sedarah dari bersangkutan atau pasangan sah. Pengajuan harus diserahkan di Pengadilan Negeri domisili penderita penyakit otak seperti demensia.

Untuk memenuhi syarat orang yang membutuhkan pengampuan, pemohon harus menyertakan peristiwa untuk dapat menguatkan alasan penaruhan pengawasan. Selain itu, saksi dan bukti juga akan menjadi pertimbangan hakim.

Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, maka hukum jual beli penderita demensia dapat dilaksanakan tanpa ada permasalahan. Sebab tanpa wali ampu, kedua belah pihak berada pada posisi tidak aman dan perjanjian bisa dibatalkan jika terjadi gugatan.

Syarat Orang yang Membutuhkan Pengampuan Hukum

Bukan hanya syarat orang yang membutuhkan pengampuan, namun pengampu juga hanya boleh dilakukan oleh seseorang tertentu. Selain itu, akan terdapat akibat hukum ketika seseorang ada dalam curatele ini. Berikut penjelasannya.

1. Syarat

Syarat orang yang membutuhkan pengampuan terdapat pada pasal 433 KUHPerdata. Tertulis bahwa seorang dewasa dengan keadaan dungu, sakit bagian otak, juga mata gelap membutuhkan wali ampu.

Termasuk juga jika orang tersebut masih dapat menggunakan pikirannya dengan cakap dalam sekali waktu. Selain itu juga orang dewasa juga memerlukan pengampu karena keborosannya.

Sementara itu, syarat tersebut juga akan terpenuhi apabila pengampu juga memenuhi persyaratan. Misalnya, permohonan pengampuan hanya dapat dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus atau garis samping empat derajat.

Suami juga dapat menjadi pengampu untuk istrinya, begitu juga sebaliknya istri dapat mengajukan surat permohonan curatele untuk suaminya. Jika orang-orang tersebut tidak dapat mengajukan permohonan, maka dapat meminta jawatan kejaksaan.

Meski demikian, sebenarnya untuk memenuhi syarat orang yang membutuhkan pengampuan tidak harus diampu orang-orang tersebut. Jika pengampu tidak memenuhi syarat, maka hakim dapat menunjuk orang lain.

Pengampuan ini akan berakhir jika seseorang yang diampu meninggal dunia. Demikian juga jika seorang pengampu diangkat meninggal dunia.

2. Akibat Hukum Pengampuan

Pada pasal 452 KUHPerdata menyebutkan bahwa ditetapkannya syarat orang yang membutuhkan pengampuan maka dianggap sama dengan anak dibawah umur. Sebab harus dibantu dan bergantung pada lainnya.

Jika memenuhi syarat pengampuan, maka tidak dapat bertindak sendiri dalam hukum tanpa diwakili pengampu. Jika orang dalam pengampuan melakukan tindakan hukum tanpa diwakili maka dianggap batal menurut pasal 446 KUHPerdata.

Wali pengampu juga memiliki tugas dan wewenang dan juga telah diatur dalam undang-undang. Setidaknya ada dua hal utama untuk diperhatikan jika Anda akan menjadi wali ampu dari keluarga yang masuk dalam syarat orang yang membutuhkan pengampuan.

Tugas pertama adalah pengampu harus mengurus dengan pribadi serta harta kekayaan bagi yang diampu. Hal tersebut sudah ada dalam pasal 449 no 441 KUHPerdata. Ini juga menjadi upaya menghindari seseorang tidak bertanggung jawab terhadap kekacauan tersebut.

Kedua adalah pengampu melakukan kepengurusan dan tugas-tugas berkaitan dengan kepentingan terampu. Bisa juga berupa penggantian kekuasaan sebagai orang tua atas anak di bawah umur.

Karena tugas cukup berat itulah, pengampu wajib dapat bertanggung jawab atas kesalahan maupun kelalaian ketika menjalankan tugas. Selain itu, hal ini juga terkait dengan kewajiban maupun kepengurusan dari terampu.

Jual Beli dengan Penderita Demensia

Hak penderita demensia di mata hukum dalam hal jual beli didapatkan melalui wali pengampu. Setiap perjanjian jual beli perlu syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah kecakapan agar sah. Sementara penderita demensia tidak memiliki hak tersebut.

Jika memenuhi syarat pengampuan, perjanjian jual beli maupun segala tindakan hukum dapat diwakilkan. Hal ini juga menjadi upaya agar tidak ada yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk sesuatu merugikan.

Kecakapan menjadi salah satu syarat sah perjanjian jual beli, sehingga bagi penderita penyakit otak seperti demensia harus diampu seseorang. Sebelum itu, syarat orang yang membutuhkan pengampuan harus terpenuhi hingga diputuskan dalam sidang terbuka.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.