Hukum jual beli dengan penderita demensia dilakukan sebagai salah satu upaya agar kedua belah pihak tidak mendapatkan permasalahan di kemudian hari. Sebab demensia merupakan sebuah penyakit yang mengganggu otak sehingga aktivitas sehari-hari menjadi terganggu.

Bahkan terdapat hak penderita demensia di mata hukum di mana keluarga dapat meminta pengampuan atau disebut juga curatele karena keborosannya. Hal tersebut telah diatur dalam hukum perdata Pasal 433.

Seseorang yang dapat meminta pengampuan untuk melakukan hukum jual beli dengan penderita demensia adalah keluarga sedarah atau pasangan sah. Tingkat kepikunan sendiri berbeda-beda sehingga hakim perlu mendengarkan saksi ahli sebelum menentukan.

Adanya permohonan curatele ini juga merupakan upaya adanya orang-orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keadaan tersebut. Apalagi jika seseorang dengan keadaan tersebut memiliki harta melimpah.

Hukum Jual Beli dengan Penderita Demensia

Hukum jual beli dengan penderita demensia tidak akan sama ketika melakukan perjanjian dengan orang dewasa tanpa keadaan khusus. Jika dilakukan tanpa adanya pihak yang meminta curatele maka bisa mengakibatkan hal-hal tidak diinginkan.

1. Syarat Jual Beli

Sebelum masuk dalam hukum jual beli dengan penderita demensia, Anda perlu memahami bahwa terdapat beberapa syarat dalam melakukan transaksi. Agar sah, maka syarat-syarat tersebut harus terpenuhi.

Syarat pertama adalah melakukan kesepakatan hingga para pihak telah setuju atas semua hal pokok yang telah tertulis di dalam perjanjian. Jika ada ketidaksetujuan, maka syarat pertama tidak sah dan harus dirubah.

Keuda adalah kecakapan, artinya kedua belah pihak mampu melakukan perbuatan hukum serta melaksanakan hak maupun kewajiban. Pada syarat kedua ini membuat hukum jual beli dengan penderita demensia memiliki perlakuan khusus.

Ketiga adalah sudah ada ketentuan jenis-jenis yang diperjanjikan dalam surat perjanjian. Terakhir adalah segala hal dalam perjanjian tersebut harus sesuai undang-undang kesusilaan dan kepatutan. Hal tersebut telah tertulis dalam kitab KUHPerdata.

2. Orang Tidak Cakap dalam Perjanjian

Salah satu syarat orang yang membutuhkan pengampuan adalah orang dewasa dianggap tidak cakap dalam membuat perjanjian. Pasal 1330 KUHPerdata telah menyebut bahwa setiap orang dewasa cakap kecuali undang-undang menentukan bahwa orang tersebut tidak cakap.

Beberapa orang dianggap tidak cakap dalam melakukan perjanjian pertama adalah anak yang belum dewasa. Dalam perdata sendiri menyebutkan bahwa seseorang sudah dianggap dewasa ketika berusia lebih dari 21 tahun.

Kedua adalah seseorang berada di bawah pengampuan. Salah satunya ketika melakukan hukum jual beli dengan penderita demensia. Terakhir adalah wanita menikah, hal ini telah dihapus dalam pasal 31 undang-undang tahun 1974 mengenai Perkawinan.

3. Penderita Demensia dalam Perjanjian

Dalam hukum jual beli dengan penderita demensia telah diatur dalam KUHPerdata pasal 433 bahwa seseorang yang mengalami sakit pada otak harus di bawah pengampuan. Seseorang dengan penyakit ini juga dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Cara Melakukan Jual Beli dengan Penderita Demensia

Dalam penjelasan di atas telah jelas bahwa dalam melakukan transaksi harus memenuhi beberapa syarat agar sah. Oleh sebab itu hukum jual beli dengan penderita demensia dapat dibatalkan perjanjiannya oleh hakim sewaktu-waktu jika ada pihak melakukan gugatan.

Hal ini membuat posisi dari dua belah pihak yang melakukan perjanjian tidak aman, oleh dikarenakan itu perlu adanya pihak pengampuan dari keluarga penderita demensia. Permohonan dapat diajukan di Pengadilan Negeri domisili pihak penderita penyakit tersebut.

Melalui permohonan, maka perjanjian transaksi akan diwakili oleh wali pengampu. Wali pengampu nantinya juga akan menjadi pihak yang mewakili semua perbuatan hukum dari seseorang yang diampu.

Maka dari itu, jika Anda akan melakukan perjanjian transaksi dengan seseorang yang menderita penyakit pada otak, harus memastikan telah memiliki wali pengampu. Hal tersebut membuat seluruh perbuatan hukum dapat berjalan tanpa permasalahan di kemudian hari.

Demikian juga jika Anda merupakan keluarga dari pihak yang memiliki masalah kesehatan otak, harus memastikan bahwa sudah mengajukan permohonan pengampu. Hal ini untuk menghindari seseorang melakukan hal-hal tidak bertanggung jawab terhadap penderita.

Melakukan transaksi harus memenuhi syarat-syarat agar sah, sehingga perlu kecermatan sebelum menyetujui perjanjian yang ada. Salah satunya adalah cermat dalam memahami hukum jual beli dengan penderita demensia agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.

Konsultasi Pada Justika Masalah Jual Beli Dengan Penderita Demensia

Beberapa orang mungkin masih berapa bingung mengenai bagaimana jual beli oleh penderita demensia. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi melalui layanan berbayar Justika yang akan dijawab oleh mitra advokat dengan pengalaman lebih dari 5 tahun.

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda berkesempatan berkonsultasi dengan advokat Justika mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.