Karyawan dalam mengerjakan tugasnya dapat bekerja di luar jam kerja sehari-hari untuk menyelesaikan tugas tambahan dari perusahaan tempatnya bekerja. Pekerjaan di luar jam kerja normal ini disebut sebagai lembur sebagaimana diatur dalam Undang-undang cipta kerja yang mengatur soal undang-undang lembur.

Dalam prakteknya, masih banyak karyawan yang tidak mendapatkan haknya dalam mengerjakan tugas lembur. Hal ini adalah masalah yang harus diperhatikan terutama untuk para pengusaha dan pekerja. Padahal, pemerintah sudah mengatur tentang ketentuan lembur dan pembayaran upah karyawan yang bekerja lembur agar mereka mendapatkan hak yang layak.

Perhitungan upah lembur diatur dalam undang-undang lembur dan harus dibayar berdasarkan hitungan jam kerja lembur. Perusahaan yang tidak membayar upah lembur karyawannya bahkan terancam hukuman pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Undang-Undang Lembur

Peraturan tentang lembur sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian peraturannya diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hampir tidak ada yang berubah dari peraturan tentang lembur dalam undang-undang lembur kecuali di UU Ciptaker ketentuan jam lembur yang sebelumnya hanya diperbolehkan lembur 3 jam sehari atau 14 jam seminggu, menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Sedangkan ketentuan teknis yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 102 Tahun 2004, sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Undang-undang lembur di atas mengatur tentang upah, jam kerja lembur, hingga sanksi memaksa karyawan lembur ataupun tidak membayar upah lembur bagi perusahaan.

Pekerjaan yang Dikategorikan Sebagai Lembur

Undang-Undang Cipta Kerja sebagai undang-undang lembur mengatur bahwa terdapat dua jenis jam kerja dan cara menghitung lembur dalam Pasal 81 angka 21 UU Ciptaker:

  1. 6 hari kerja; 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu
  2. 5 hari kerja; 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu

Dalam hal karyawan bekerja melebihi jam kerja di atas, maka pekerjaan tersebut bisa disebut sebagai lembur. Sebagai konsekuensi, karyawan berhak atas upah lembur dan berbagai macam kompensasi yang telah diatur dalam undang-undang.

Hal yang Perlu Diperhatikan Oleh Perusahaan

Perusahaan wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal mempekerjakan karyawan tidak terkecuali di saat lembur. Undang-undang lembur menetapkan bahwa perusahaan wajib memperhatikan hal berikut:

  1. Mendapatkan persetujuan dan kesediaan karyawan untuk bekerja lembur.
  2. Membayar upah sesuai dengan perhitungan upah yang berlaku.
  3. Perusahaan wajib memberikan makan dan minum kepada karyawan yang sedang bekerja lembur setidaknya sejumlah 1.400 kalori apabila durasi lembur hingga 4 jam atau lebih.
  4. Memberi kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat secukupnya.

Sebagai pengusaha maupun karyawan, Anda wajib memahami undang-undang lembur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan begitu, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat mengerjakan tugasnya dengan baik dan tanpa adanya masalah di kemudian hari.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Undang-Undang Lembur

Apabila Anda memiliki pertanyaan dan masalah seputar peraturan ketenagakerjaan, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum yang kompeten. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.