Sanksi Memaksa Karyawan Lembur – Mengerjakan pekerjaan diluar jam kerja normal menjadi salah satu alasan sebuah perusahaan untuk mengejar target, yang akhirnya beberapa karyawan akan bekerja lembur. Mempekerjakan karyawan melewati batas jam kerja normal, memang diperbolehkan asalkan sesuai dengan undang-undang lembur yang telah diatur oleh pemerintah. 

Sebuah perusahaan akan melimpahkan jam kerja lebih atau lembur terhadap karyawannya, jika dirasa pekerjaan harus selesai dalam waktu yang cepat. Kemudian seorang karyawan perusahaan wajib mendapatkan haknya berupa upah lembur sesuai dengan ketentuannya.

Sanksi Memaksa Karyawan Lembur

Dalam melakukan kerja tambahan atau lembur seorang karyawan dilindungi haknya berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah ke dalam Undang-Undang Ciptaker Pasal 21 Angka 21. Menurut Undang-Undang tersebut karyawan seharusnya bekerja sesuai dengan waktu yang telah diatur sebagai berikut:

  1. Untuk 5 (lima) hari kerja = 8 jam per hari atau 40 jam per minggu
  2. Untuk 6 (enam) hari kerja = 7 jam per hari atau 40 jam per minggu  

Perhitungan kerja lembur akan dihitung setelah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, cara menghitung lembur harus sesuai dengan ketentuan lembur dalam Pasal 81 Angka 22 UU Ciptaker perusahaan wajib memenuhi syarat sebagai berikut; 

  1. Meminta persetujuan dari pegawai/buruh; dan
  2. Mempekerjakan dengan waktu maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.

Perusahaan yang tidak memenuhi syarat dalam mempekerjakan atau memaksa karyawan untuk lembur, akan diberikan sanksi memaksa karyawan lembur. Dalam meminta persetujuan untuk menghindari sanksi memaksa karyawan lembur, perusahaan harus membuat perintah dalam bentuk tertulis atau persetujuan tertulis dari karyawan yang akan bekerja lembur.

Isi dalam perintah tertulis harus memuat daftar karyawan yang bersedia bekerja melebihi batas waktu jam kerja yang telah ditetapkan, hal ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.102 Tahun 2004. 

Perusahaan sudah seharusnya mematuhi aturan mengenai kerja lembur karyawan, dan tidak memaksakan seorang karyawan harus bekerja melebihi batas waktu dari ketetapan jam kerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Jika tidak ingin mendapatkan sanksi memaksa karyawan lembur.

Sanksi memaksa karyawan lembur perusahaan akan dikenai dendang paling sedikit Rp. 5.000.000 dan paling banyak Rp. 50.000.000 menurut Pasal 81 Angka 66 UU Ciptaker. 

Tidak hanya itu, jika perusahaan mengharuskan karyawan untuk bekerja lembur wajib memperhatikan upah kerja lembur. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan atau jam per hari seorang karyawan tersebut. 

Dengan demikian, mempekerjakan seorang karyawan harus sesuai dengan ketentuan, walaupun dirasa perlu untuk mencapai target perusahaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.