THR adalah bagian dari uang yang dapat diterima oleh pekerja dalam sebuah perusahaan. Libur hari raya menjadi yang paling ditunggu banyak perkerja karena akan mendapatkan tunjangan khusus dari perusahaan.

Setiap instansi dan perusahaan pastinya mulai menyiapkan tunjangan spesial yang dibagikan selama satu kali dalam setahun. Tunjangan semacam ini sering disebut dengan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Para HRD yang memiliki hak untuk menghitungnya perlu melakukannya dengan segera sebelum melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah. Hal ini dikarenakan akan mendapatkan konsekuensi jika terlambat membagikannya.

Tentunya hal ini disesuaikan juga dengan peraturan menteri ketenagakerjaan no. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap perusahaan wajib untuk mematuhinya agar tidak mendapatkan sanksi.

Mungkin bagi beberapa HRD yang masih bingung dengan ketentuan THR perlu memahami pembahasannya terlebih dahulu. Hal ini bisa memudahkan para HRD untuk mengurusi tunjangan yang paling ditunggu ini.

Tentunya tentang peraturan terkait dengan THR harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bisa dipahami bersama-sama agar setiap karyawan merasakan keadilan dalam menerima tunjangan tersebut sesuai haknya.

THR Adalah Tunjangan Hari Raya

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non upah yang dibayarkan oleh perusahaan. Pembayaran ini diberikan kepada para pekerja sebelum melaksanakan hari raya keagamaan masing-masing.

Peraturan THR adalah peraturan yang wajib di taati banyak pihak. Peraturan ini juga sudah dikeluarkan dengan peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan yang berhubungan dengan THR. Khususnya mengatur terkait pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pekerja maupun buruh di perusahaan.

Menurut peraturan tersebut, THR juga didefinisikan menurut Kementerian Ketenagakerjaan. THR berarti pendapatan non upah yang dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh ataupun pekerja maupun keluarganya sebelum Perayaan Hari Raya Keagamaan.

Tentunya pemberian THR ini disesuaikan dengan agama setiap individu pada perusahaan. Untuk pekerja yang beragama Islam akan mendapatkan THR pada Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya.

Kemudian, untuk pekerja ataupun buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan akan diberikan saat Hari Raya Natal. Untuk pekerja beragama Hindu diberikan saat Hari Raya Nyepi.

Sedangkan, untuk pekerja yang memeluk agama Budha diberikan saat perayaan Hari Raya Waisak. Sementara itu, untuk pekerja yang beragama Konghucu diberikan saat Hari Raya Imlek.

Pihak Pemberi Tunjangan Hari Raya

THR merupakan pemberian pendapatan non upah yang diberikan langsung oleh pemilik perusahaan. Terkait pemberiannya juga diatur, termasuk untuk aturan thr bagi karyawan non muslim diatur dengan lengkap.

Menurut aturan tersebut yang wajib memberikan THR adalah para pengusaha baik perseroan, persekutuan maupun badan hukum yang dimiliki sendiri. Selain itu, ada dua jenis perusahaan yang wajib memberikan THR.

Aturan kedua diberikan kepada perseroan, persekutuan maupun badan hukum yang bukan milik sendiri tapi dijalankan sendiri. Dalam hal ini berarti menjalankan perusahaan milik orang lain dengan sendiri.

Satu aturan lain juga diberlakukan kepada perseroan, persekutuan maupun badan hukum yang berdiri di Indonesia. Termasuk juga yang mewakili perusahaan yang kedudukannya berada di luar wilayah Indonesia.

Pihak Penerima THR dengan Kriteria Tertentu

Selain itu, THR adalah upah yang diberikan kepada penerima dengan kriteria tertentu. Tidak bisa diberikan sembarangan karena pihak penerima THR juga diatur dengan lengkap di dalam peraturan kementerian.

Dalam hal ini juga banyak yang mempertanyakan bolehkan thr diberikan saat natal yang berhubungan dengan perayaan akhir tahun. Semua hal ini juga sudah diatur di dalam peraturan kementerian terkait.

Menurut aturan dari kementerian ketenagakerjaan, pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) dan paruh waktu berhak mendapatkan THR sesuai agamanya masing-masing.

Salah satu syarat bisa mendapatkan THR adalah sudah bekerja setidaknya 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Terkait besaran THR yang diperoleh juga diatur sesuai masa kerja yang sudah berjalan.

Selain tiga jenis pekerja tersebut, pekerja yang menerima upah harian berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya. Untuk syaratnya adalah mendapatkan upah harian selama 1 bulan atau lebih dengan aturan tertentu.Penerimaan tunjangan hari raya pastinya yang paling dinanti banyak pekerja di berbagai perusahaan. Karena hal itulah perlu dipahami terkait pengertiannya yaitu THR adalah pendapatan non upah untuk pekerja maupun buruh.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.