Peraturan THR berhubungan dengan pemberian THR terhadap para pekerja maupun buruh yang terkait dengan perusahaan. Pemberian THR Keagamaan menjadi salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan para pekerjanya.

Setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya sebanyak satu kali setiap tahunnya. Lebih tepatnya diberikan saat perayaan Hari Raya Keagamaan dari masing-masing agama setiap individunya.

Segala yang berhubungan dengan THR diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan no. 6/2016 tentang tunjangan hari raya (thr). Tentunya dengan aturan ini para pengusaha harus memenuhi kewajibannya.

Karena ada aturannya, jika sebuah perusahaan melanggar atau terlambat dalam memberikan THR akan dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi berupa denda, sanksi administratif hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Tentunya sanksi yang diberikan bisa merugikan perusahaan jika terlambat membayarkan THR. Karena hal itulah diharapkan para pengusaha bisa membayarkan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Para pekerja juga memiliki hak terhadap THR sesuai dengan masa kerjanya dalam perusahaan. Pekerja yang baru mulai bekerja dengan yang sudah bekerja selama bertahun-tahun akan mendapatkan THR berbeda-beda.

Peraturan THR yang Lengkap

Beberapa aturan terkait THR diatur secara lengkap melalui peraturan kementerian ketenagakerjaan. Aturan pertama ialah waktu pemberian THR adalah paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum perayaan Hari Raya Keagamaan.

Peraturan kedua yang wajib ditaati adalah pemberian tunjangan kepada bekerja dengan masa kerja tertentu. Pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

Aturan lain yang diberlakukan terkait dengan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Hubungan kerja ini didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Khusus pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara terus menerus mendapatkan THR khusus. THR diberikan sesuai dengan besaran upah yang diterima selama 1 bulan.

Aturan lainnya diberlakukan kepada pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan. Disesuaikan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali upah 1 bulan.

Sementara itu, untuk pekerja maupun buruh yang berstatus perjanjian kerja harian juga memiliki ketentuan khusus. Akan mendapatkan THR upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Mekanisme Pembayaran THR Saat Pandemi

Selain peraturan THR tentang nominal yang diberikan, maka mekanisme pembayaran THR khususnya pada masa pandemi juga diatur. Hal ini untuk diberlakukan oleh perusahaan yang tidak mampu membayar THR.

Termasuk juga aturan thr bagi karyawan non muslim diatur secara lengkap di dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan. Dengan adanya kesepakatan terkait kondisi pandemi membuat harus dibayarkan sebelum Hari Raya Keagamaan 2021.

Tentunya kesepakatan yang diberlakukan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayar THR di tahun 2021. Untuk besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, juga disampaikan terkait bukti ketidakmampuan membayar THR berdasarkan laporan keuangan internal. Penyampaian laporan keuangan internal ini dilakukan secara transparan oleh perusahaan yang terkait.

Tidak hanya itu, dalam rangka antisipasi keluhan dalam pelaksanaan THR Keagamaan juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Terkait dengan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Ketentuan THR untuk Karyawan Baru

Peraturan tentang THR dalam memberikan tunjangan kepada karyawan baru juga diatur di dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan. Termasuk juga bolehkan THR diberikan saat natal pada tahun ini

Untuk pekerja baru atau karyawan baru memiliki aturan tertentu dalam pemberian THR. Bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan atau lebih berhak untuk mendapatkan THR.

Meskipun demikian, besaran yang diberikan tentunya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Berbeda juga dengan yang sudah bekerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan.

Cara perhitungan THR juga disesuaikan dengan masa kerja para karyawan masing-masing perusahaan. Pastinya para pengusaha diharapkan tidak terlambat membayarkan THR agar tidak dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.Peraturan terkait dengan pemberian THR dijelaskan dengan lengkap di dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan. Tentunya sebagai pemilik perusahaan perlu memahami peraturan THR tersebut dengan jelas sesuai hukum yang berlaku sebenarnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.