Bolehkan THR diberikan saat Natal sering dipertanyakan oleh beberapa orang yang sekaligus ingin merayakan akhir tahun. Tunjangan hari raya menjadi yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia.

Setiap orang sesuai agamanya menganggap THR sangat dibutuhkan saat perayaan hari raya keagamaan masing-masing. Karena hal itulah pemberian tunjangan hari raya sangat dinantikan oleh pekerja di setiap tahunnya.

Dari sisi perusahaan memang seharusnya menjadi kewajiban untuk memberikan atau membayar THR pekerjanya. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk mengatur arus kas keuangannya untuk dapat membayarkan THR yang sesuai.

Perlu diketahui bahwa THR adalah bentuk pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Diberikan kepada pekerja maupun buruhnya menjelang hari raya keagamaan masing-masing pekerjanya.

Tentunya setiap pekerja yang memiliki agama berbeda berhak mendapatkan THR sesuai dengan hari raya keagamaan mereka. Tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku terhadap enam agama yang diakui di Indonesia.

Untuk nominal yang diberikan juga diatur secara lengkap sehingga tidak diberikan sembarangan. Karyawan yang bekerja sudah lama pastinya akan mendapatkan THR yang lebih tinggi dibandingkan karyawan baru.

Bolehkan THR Diberikan Saat Natal Jika Mengundurkan Diri

Pemberian tunjangan hari raya kepada pekerja yang mengundurkan diri juga sering dipertanyakan. Apalagi pemberian THR Natal yang diberikan di akhir tahun dan pekerja mengundurkan diri.

Tentunya hal ini diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan no. 6/2016 tentang tunjangan hari raya (THR). Pada peraturan tersebut dijelaskan dengan lengkap terkait pemberhentian pekerja maupun berhenti sendiri.

Pekerja maupun buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu memiliki aturan sendiri. Jika memutuskan hubungan kerja sebelum 30 hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR.

Hal ini tentunya bisa menjawab pertanyaan tentang pemberian THR saat Natal jika mengundurkan diri di akhir tahun. Anda masih berhak menerimanya karena pelaksanaan Natal tepat 25 Desember.

Melihat sesuai dengan masa kerja Anda, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan. Tentunya ini juga dijelaskan dengan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku tentang THR.

Meskipun demikian, untuk pekerja dengan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu tidak mendapatkan THR. Hal ini juga diatur dengan lengkap pada peraturan terkait THR.

Seputar Aturan THR yang Merupakan Kewajiban dari Perusahaan

Terkait pertanyaan bolehkan THR diberikan saat Natal tentunya berhubungan dengan kewajiban dari perusahaan. Ada beberapa kategori perusahaan yang wajib memberikan THR kepada karyawannya yang bekerja sesuai masa kerja tertentu.

Peraturan THR yang menentukan adalah tentang perusahaan perseorangan, persekutuan maupun badan hukum. Dijalankan milik sendiri, bukan milik sendiri dan berkedudukan di Indonesia wajib memberikan THR.

Hal ini berarti tidak ada pengecualian bagi para pengusaha untuk tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Meskipun demikian, terdapat aturan penyimpangan besaran THR yang dibayarkan jika perusahaan tidak mampu membayarnya.

Setiap pekerja bisa mendapatkan hak THR jika sudah bekerja setidaknya selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Tentunya pemberian THR tanpa memandang status sebagai karyawan kontrak ataupun karyawan tetap.

Aturan THR bagi karyawan non muslim juga diatur terkait pemberian THR di setiap tahunnya. Mereka yang non muslim berhak mendapatkan THR dan tidak harus pada saat menjelang Idul Fitri.

Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya

Selain penjelasan tentang bolehkan THR diberikan saat Natal maka cara menghitung THR yang diperoleh juga perlu dipahami. Terlebih lagi bagi bagian perusahaan yang mengurusi gaji pekerja.

Nominal yang diperoleh setiap individu berbeda bergantung pada masa kerjanya. Jika memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulannya.

Untuk pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan memiliki perhitungan sendiri. THR yang didapatkan yaitu masa kerja dibagi 12 dikali upah satu bulan.

Misalkan bekerja selama 2 bulan dengan upah 4 juta perbulan akan mendapatkan THR sebesar Rp 666.667. Jadi, masa kerja dan gaji yang diterima akan mempengaruhi nominal pemberian THR.Tidak hanya itu, pemberian THR memiliki aturan tertentu sesuai persetujuan perusahaan. Sedangkan, untuk jawaban bolehkan THR diberikan saat Natal bisa diberikan di akhir tahun pekerjaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.