Peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan pemberian hak kepada pekerja maupun buruh setiap setahun sekali.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu langkah untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Khususnya saat akan merayakan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja.

Pemerintah juga mewajibkan pemberian THR ini yang disampaikan melalui peraturan THR kepada para pekerjanya. Pengusaha wajib memberikan hak pekerja berupa THR sesuai dengan aturan tersebut.

Setiap pekerja pastinya menantikan pendapatan non upah tersebut sebagai bekal untuk melaksanakan Hari Raya Keagamaan. Dikatakan sebagai pendapatan non upah karena tunjangan ini bersifat khusus dan spesial.

Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan ini kepada pekerjanya sebanyak satu kali setiap tahunnya. Meskipun setiap agama memiliki Hari Raya Keagamaan yang beragam, tetapi hanya diberikan sekali saja.

Setiap aturan tentang THR ini harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi terkait dengan tidak memberikan THR kepada pekerja maupun buruhnya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja maupun keluarganya. Pemberian THR ini khususnya dilakukan saat pelaksanaan Hari Raya Keagamaan masing-masing.

Pemberian tunjangan hari raya menjadi satu tradisi yang diberikan kepada pekerja atau buruh dan keluarganya. Tujuannya adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan perayaan Hari Raya Keagamaan.

Dengan adanya kebijakan ini maka bisa membantu meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan kepada pekerja. Cara ini bisa memberikan bantuan secara material sesuai hak pekerja atau buruh.

Pemberian upah ini wajib diberikan oleh pengusaha hanya sekali dalam setahun. Untuk metode pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing pekerja maupun buruh pada perusahaan tersebut.

Untuk waktu pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum perayaan Hari Raya Keagamaan tiba. Untuk pekerja yang berhak mendapatkan THR yang sudah bekerja setidaknya selama 1 bulan atau lebih.

Sedangkan, untuk pekerja ataupun buruh yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan upahnya. Jadi menyesuaikan dengan masa kerja setiap individu.

Pekerja maupun buruh yang bekerja diantara lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan diberikan penyesuaian. Diberikan THR sesuai masa kerja dibagi 2 dikali satu bulan upah.

Baca Juga: Pengertian THR Adalah Berhubungan dengan Libur Hari Raya

Sanksi Lalai Dalam Bayar THR

Peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (thr) juga mengatur terkait sanksi THR. Sanksi tegas diberikan kepada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya.

Bagi perusahaan yang terbukti terlambat dalam membayarkan THR akan dikenakan denda. Besar denda yang dikenakan ialah sebesar 5 persen dari keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Aturan THR bagi karyawan non muslim juga diatur dengan lengkap dalam peraturan pemerintah tersebut. Sanksi administratif juga dikenakan kepada pengusaha yang terlambat atau lalai dalam membayarkan THR.

Selain itu, sanksi lain yang akan diberikan adalah pengenaan pembatasan kegiatan usaha sesuai pertimbangan beberapa hal. Sanksi ini diberikan agar pengusaha secara rutin memenuhi kewajibannya dalam membayar THR.

THR yang Berhubungan dengan Waktu PHK

Terkait dengan peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (thr) juga berkaitan dengan pekerja yang terkena PHK. Hal ini berhubungan dengan waktu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika PHK terjadi 30 hari sebelum hari raya, pekerja berhak mendapatkan THR. Hal ini juga termasuk di dalamnya bolehkan THR diberikan saat natal jika terjadi PHK bagi pekerja maupun buruh.

Sebaliknya, jika terjadi PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka tidak akan mendapatkan THR. Untuk karyawan kontrak masih berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri dan sudah bekerja lebih dar satu bulan berhak mendapatkan THR. Jika lebih dari satu tahun maka bisa mendapatkan THR selama 30 hari.

Ketentuan lain juga berlaku terhadap pekerja tetap dan pekerja kontrak yang mendapatkan hubungan kerja sebelum hari raya keagamaan. Mereka berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya yang sesuai masa kerja.Penyesuaian terkait aturan THR diatur lengkap di dalam peraturan kementerian ketenagakerjaan. Diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan no. 6/2016 tentang tunjangan hari raya (THR) dan patut diikuti.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.