Apabila Anda belum paham sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan, kabar gembira karena kami akan menjelaskannya. Cuti merupakan suatu hak mutlak karyawan yang berlaku bagi semua pegawai di dunia.

Walaupun aturan yang diterapkan setiap negara berbeda-beda, prinsipnya sama yaitu pekerja memperoleh libur berbayar per tahun. Setiap libur berbayar dinamakan cuti tahunan karyawan, yang kerap dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga.

Contoh cuti tahunan adalah libur Hari Raya Idul Fitri atau Natal dan Tahun Baru. Kedua kegiatan tersebut memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melaksanakan cuti tahunan dengan libur berbayar.

Namun Anda harus tahu sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan secara lengkap. Meski sudah ada aturan pemberian cuti kepada karyawan adalah kewajiban bagi perusahaan, tapi sebagian justru melarangnya.

Cuti yang dihilangkan menjadi masalah besar bagi semua pegawai tanpa terkecuali di setiap tahun. Agar tidak terjadi kebingungan, inilah sanksi hukum dari perusahaan yang tidak memperbolehkan cuti tahunan kepada pegawai.

Sanksi Hukum Perusahaan Tidak Memberikan Cuti Tahunan

Setiap negara memiliki aturan sendiri mengenai pemberian cuti kepada setiap karyawan di perusahaan tertentu. Pelanggaran hak cuti tahunan terhadap karyawan bisa dikenakan pasal 187 UU Ketenagakerjaan mengatur tindak pidana.

Sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan, diberikan pidana sesuai dengan pelarangan yang dilakukan. Adapun penjelasan pidana lebih detail yang dimuat pada pasal 187 UU Ketenagakerjaan kami jelaskan berikut ini.

1. Kurungan

Bukti sanksi terkait merampas hak cuti, pengusaha akan menerima kurungan pidana paling singkat 1 bulan. Sedangkan paling lama kurungan harus dijalani oleh pengusaha dengan durasi 12 bulan.

2. Denda

Bukan hanya kurungan, sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan akan dikenakan denda. Besaran denda dari 10 juta rupiah dan maksimal berada di angka 100 juta rupiah.

Perusahaan melarang menggunakan cuti wajib menanggung sanksi tersebut demi memaafkan perbuatan yang berdampak buruk. Mengingat ada aturan hukum yang diberlakukan sampai sekarang bagi setiap pengusaha saat memiliki karyawan tanpa terkecuali.

Dampak Larangan Cuti Terhadap Perusahaan

Selain ada sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan, ternyata menimbulkan dampak buruk lain. Sebagai pengusaha, Anda harus menghindari masalah tersebut jika ingin memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Dampak larangan cuti tahunan yaitu bisa membuat perusahaan memiliki reputasi yang buruk. Secara otomatis karyawan akan menyebarkan informasi ini kepada khalayak luas agar tidak merugikan orang lain.

Lalu jika pemberlakuan seperti umumnya, kapan cuti tahunan bisa digunakan? Yaitu setiap ada hari raya libur nasional. Namun semua tergantung dari kebutuhan karyawan agar bisa memperoleh libur berbayar dari perusahaan.

Belum selesai, masih ada dampak lain dari larangan cuti tahunan yaitu bikin kesulitan mencari karyawan. Perusahaan sudah memiliki citra buruk akibat tidak memberikan cuti tahunan, sehingga pekerja hebat sulit didapatkan.

Adanya sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan memiliki tujuan agar tidak melakukan kesalahan tersebut. Sebab kalau dilarang, cuti tahunan menjadi hal paling penting untuk diperoleh setiap karyawan.

Aturan Cuti Tahunan Apa Saja?

Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 79 No. 13 Tahun 2003, ada ketentuan pemerintah yang mengatur cuti tahunan di Indonesia. Melihat cuti tahunan sangat penting untuk setiap pegawai, inilah ketentuan selengkapnya.

Pertama, cuti tahunan biasa berlaku minimal 12 hari kerja setelah seorang pegawai bekerja selama 12 bulan tanpa libur. Bila dibagi dalam sebulan sebenarnya pekerja memiliki waktu libur sehari dalam cuti.

Pemberlakuan sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan wajib dihindari seorang pengusaha. Kemudian penerapan cuti tahunan akan diatur menyesuaikan peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama, dan perjanjian kontrak kerja.

Aturan terakhir yang ditetapkan pemerintah, selama pegawai menjalankan cuti tahunan tetap diberikan upah tanpa potongan. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa jeda.

Namun berlakunya aturan hukum jika cuti tahunan tidak digunakan membuat pegawai harus mematuhinya. Karena hak cuti wajib diambil setiap setahun sekali, cuti tahunan minimal 12 hari tidak termasuk istirahat mingguan.

Cuti tahunan belum termasuk izin sakit, izin penting seperti menikah, saudara menikah, ada keluarga meninggal, melahirkan, keguguran, dsb. Aturan dalam melarang cuti pegawai diberlakukan bagi setiap perusahaan tanpa terkecuali.Berlakunya sanksi tersebut, pegawai bisa melaporkan perusahaan apabila merampas hak cuti tahunan. Seluruh sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan akan diproses secara adil agar karyawan tetap memperoleh hak libur berbayar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.