Sampai sekarang, jujur saja sebagai pekerja pasti belum paham betul kapan cuti tahunan bisa digunakan. Perusahaan pasti selalu memberikan hak cuti kepada karyawan tanpa terkecuali untuk memenuhi peraturan pemerintah.

Di setiap perusahaan, pasti ada aturan yang harus ditaati setiap karyawan agar tidak mengalami kekacauan dalam bekerja. Peraturan perusahaan wajib diketahui secara lengkap dan ditaati semua pegawai tanpa terkecuali.

Penasaran terhadap waktu kapan cuti tahunan bisa digunakan, mulai sejak dini Anda wajib mengetahuinya. Mengingat cuti menjadi hak yang wajib diambil oleh pegawai untuk meliburkan diri dalam setahun sekali.

Durasi cuti minimal 12 hari kerja membuat pegawai memperoleh hari libur dan tetap dibayar dengan upah penuh. Perusahaan pasti memberikan cuti kepada karyawan karena kalau melarang ada hukumannya.

Sanksi hukum perusahaan tidak memberikan cuti tahunan bisa dijalankan setelah pegawai dirugikan pihak pengusaha. Agar tidak bingung, yuk simak dulu aturan lengkap kapan cuti tahunan bisa dipakai oleh pegawai.

Kapan Cuti Tahunan Bisa Digunakan Bagi PNS

Sebagai seorang karyawan di perusahaan manapun, peraturan pengambilan cuti wajib diketahui mulai sejak dini. Jangan pernah meremehkan cuti karena kalau tidak diambil pegawai secara otomatis akan dikenakan hukuman.

Dimulai dari kapan cuti tahunan bisa digunakan bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS), pasti banyak yang bingung. Sesuai PP No. 17/2020 tentang Manajemen PNS, terdapat berbagai jenis cuti yang diatur.

Seperti halnya cuti tahunan PNS berhak mengambil masa cuti selama 12 hari kerja. Syarat mengambil cuti tahunan harus bekerja setahun terlebih dahulu tanpa jeda demi memenuhi peraturan yang berlaku.

Kapan cuti tahunan bisa digunakan oleh PNS? Sesuai dengan kebutuhan, biasa kapan saja asalkan ingin mengambil. Apabila Anda sudah menggunakan cuti minimal 12 hari kerja, masih ada sisa hari cuti.

Sisa tersebut dapat digunakan atau dibiarkan untuk disimpan di tahun berikutnya dengan jangka cuti maksimal 18 hari kerja. Sangat menarik bukan? PNS tetap diberikan upah penuh meski sedang cuti tahunan.

Waktu Cuti Tahunan untuk Pegawai Swasta

Sama seperti karyawan PNS, kapan cuti tahunan bisa digunakan bagi pegawai swasta adalah minimal 12 hari kerja. Cuti tahunan diberikan sebagai hak untuk karyawan meliburkan diri setelah bekerja setahun berturut-turut.

Pekerjaan yang dilakukan tanpa jeda kecuali hari libur membuat cuti tahunan dapat digunakan sesuai kebutuhan. Namun karyawan swasta harus mematuhi peraturan yang ditetapkan perusahaan agar cuti berlangsung lancar tanpa dipersulit.

Sebab ada beberapa perusahaan melarang menggunakan cuti karena faktor tertentu, sehingga harus dihindari. Hal tersebut mengakibatkan banyak pegawai dirugikan, apalagi jika ada kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan.

Jatah cuti tahunan untuk karyawan swasta berhak diperoleh ketika sudah bekerja minimal satu tahun. Cuti diberikan dengan upah utuh, sehingga membuat pegawai tetap menerima penghasilan meski sedang berlibur.

Kapan cuti tahunan bisa digunakan? Sewaktu-waktu tergantung dari kebutuhan para pegawai swasta. Namun secara umum penggunaan cuti tahunan bagi pegawai PNS dan swasta dilakukan disaat waktu-waktu berikut ini.

Jadwal Cuti Tahunan Paling Sering Diambil

Pemberian jatah cuti tahunan dari perusahaan dapat dimaksimalkan oleh pegawai tanpa terkecuali. Jika Anda ingin mengajukan cuti, pastikan ketahui jadwal cuti paling sering diambil oleh karyawan lain seperti penjelasan berikut.

1. Natal dan Tahun Baru

Bila bertanya kapan cuti tahunan bisa digunakan, paling sering adalah disaat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Karena jarak yang berdekatan, yaitu satu minggu saja otomatis membuat karyawan cuti.

Mengambil cuti pada saat Nataru memang menjadi sebuah hal umum karena liburan cukup panjang. Dilakukan dua minggu penuh di hari kerja, cuti tahunan bisa dipakai saat Natal dan Tahun Baru.

2. Hari Raya Idul Fitri

Aturan hukum jika cuti tahunan tidak digunakan akan ada sanksi atau diganti menggunakan uang, serta diberikan sisa untuk tahun berikutnya. Selanjutnya jadwal cuti tahunan paling sering diambil saat Idul Fitri.

Bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Idul Fitri biasanya digunakan untuk cuti dengan mudik ke kampung halaman. Bertemu dengan keluarga setiap tahun membuat cuti tahunan banyak dimanfaatkan pegawai.

Waktu cuti bisa digunakan sesuai keinginan, tidak hanya pada saat hari raya tertentu. Semua pegawai bisa menentukan kapan cuti tahunan bisa digunakan setelah bekerja selama 12 bulan terus menerus.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.