Sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah - Mayoritas masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama, dengan hal ini maka setiap masyarakat dilindungi terkait hak untuk menjalankan kewajiban beribadah berdasarkan ajaran Agamanya masing-masing.

Sebuah perusahaan atau kantor akan mempekerjakan masyarakat yang sebagian besarnya tentu memiliki hak dan kebutuhan akan beribadah. Namun, hal yang menjadi perhatian adalah ketika salah satu perusahaan atau kantor tidak menyediakan tempat beribadah atau melarang karyawannya beribadah, adakah sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah?

Sanksi Hukum Jika Kantor Tidak Menyediakan Tempat Ibadah

Seorang pemilik usaha atau perusahaan sudah pasti harus mempertimbangkan terkait fasilitas kesejahteraan ketenagakerjaan, berdasarkan Pasal 100 UU 13/2003 antara lain, menyediakan pelayanan keluarga berencana, perumahan pekerja/buruh, penitipan anak, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas rekreasi dan fasilitas kesehatan.

Dengan dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor tersebut sudah jelas menekankan bahwa perusahaan diwajibkan untuk menyediakan tempat serta sarana beribadah yang layak untuk setiap karyawannya. Sehingga akan menciptakan kesejahteraan untuk setiap pekerja yang bekerja di dalam perusahaan tersebut.

Apabila terdapat sebuah perusahaan atau pemilik usaha yang tidak menyediakan tempat ibadah kepada karyawannya, maka dapat dikatakan sebagai tindak pidana kejahatan, dan terdapat sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah.

Sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah yaitu, Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat (1) pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun dan/atau denda minimal Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah dan maksimal Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Dengan demikian, hukuman akan dijatuhkan kepada pemilik usaha atau sebagai langkah hukum jika bos melarang beribadah atau tidak menyediakan tempat ibadah untuk setiap karyawannya.

Anda sebagai masyarakat dapat melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah, tempat Anda bekerja jika memang perusahaan tersebut tidak mengikuti peraturan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun, sebaiknya jika masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan berdiskusi dan mengajukan pembangunan tempat beribadah di kantor, maka langkah hukum masih dapat dihindarkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.