Beribadah merupakan kewajiban semua umat beragama. Apapun jenis agamanya, semua berhak untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Bahkan hal ini juga sudah menjadi dasar dalam Pancasila sila pertama. Namun ada juga kasus yang membuat seseorang tidak bisa beribadah dengan semestinya ketika bekerja. Salah satunya seperti bos yang melarang atau tidak memberikan fasilitas yang baik untuk beribadah. Untuk itu bagaimana langkah hukum jika bos melarang beribadah?

Dasar Hukum Hak Untuk Beribadah

Pertama yang bisa diketahui adalah mengenai dasar hukumnya. Dalam Pasal 28E ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk beribadah dan memeluk agamanya masing-masing, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih pekerjaan, memilih tempat ditinggal di wilayahnya dan meninggalkannya, selain itu juga berhak untuk kembali.

Sedangkan dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor dijelaskan dalam UU No 13 tahun 2003 Pasal 100 yang menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib untuk memberikan fasilitas kesejahteraan. Dalam hal ini juga termasuk untuk tempat ibadah. Sehingga juga ada sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah. Bos juga tidak memiliki hak untuk melarang pekerjanya beribadah.

Selain itu, mengenai tempat ibadah juga sudah diatur dalam UUK Pasal 80 yang menyatakan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan kesempatan yang cukup pada pekerja guna melaksanakan ibadahnya yang diwajibkan oleh agama yang dianutnya.

Dari beberapa dasar hukum tersebut, Anda memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah.

Bagaimana Langkah Hukum Jika Bos Melarang Beribadah?

Sudah jelas dikatakan sebelumnya bahwa seorang bos atau pengusaha memiliki kewajiban untuk bisa memberikan fasilitas beribadah bagi karyawannya. Namun bagaimana dengan bos yang tidak memberikan fasilitas tersebut? Apakah ada langkah hukum jika bos melarang beribadah?

Seorang karyawan memiliki hak-hak pekerja yang bisa didapatkan. Sehingga ketika Anda tidak mendapatkan hak tersebut, maka Anda bisa melaporkannya pada pihak yang terkait. Salah satunya ketika Anda beribadah. Anda memiliki hak untuk menuntut pada atasan atau bos yang melarang Anda untuk beribadah.

Langkah hukum jika bos melarang beribadah bisa dengan mengajukan atau melaporkan melaporkan masalah tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda bekerja.

Selain itu, langkah hukum jika bos melarang beribadah juga bisa dilakukan dengan mengadukannya pada Komnas HAM karena hal tersebut berhubungan dengan hak asasi Anda sebagai manusia untuk bisa beribadah dengan baik.

Akan tetapi, sebelum mengambil langkah hukum jika bos melarang beribadah tersebut akan lebih baik jika Anda melakukannya secara musyawarah terlebih dulu.

Demikian adalah artikel mengenai langkah hukum jika bos melarang beribadah yang bisa Anda lakukan.

Tanyakan Masalah Bos yang Melarang Beribadah pada Justika!

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun terkait masalah bos yang melarang beribadah di tempat kerja. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit Anda sudah berkesempatan untuk berkonsultasi secara langsung dengan mitra advokat terpercaya melalui telepon.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.