Melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah - Sudah seharusnya sebagai perusahaan atau kantor memperhatikan fasilitas kesejahteraan ketenagakerjaan sesuai dengan kemampuan dari perusahaan tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sebagai salah satu fasilitas kesejahteraan yang harus disediakan oleh pihak perusahaan yaitu, disediakannya fasilitas untuk beribadah sesuai dengan dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor. Apabila didapati sebuah perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut maka dapat melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah, dan perusahaan tersebut akan mendapat sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah.

Kewajiban Perusahaan Untuk Menyediakan Fasilitas Kesejahteraan Ketenagakerjaan

Sebetulnya peraturan terkait disediakannya tempat ibadah untuk setiap pekerja/karyawan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta beberapa perda itu sendiri, berikut peraturan yang dapat kami jabarkan;

  • Pasal 100 Ayat (1) UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, setiap pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.4 tahun 2018 tentang penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh di perusahaan

Dalam surat edaran tersebut untuk setiap Gubernur mendorong pemilik usaha atau perusahaan untuk menyediakan fasilitas pekerja/buruh dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, sesuai dengan kemampuan perusahaan.

  • Pasal 48 Perda Provinsi DKI No.6 tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan
  1. Setiap perusahaan wajib menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas ketenagakerjaan pekerja/buruh.
  2. Sebagaimana dengan dimaksud pada ayat (1), fasilitas yang dimaksud salah satunya fasilitas beribadah.

Sehingga sudah jelas bahwasanya setiap perusahaan harus memperhatikan fasilitas kesejahteraan pekerjanya terutama tempat beribadah, sesuai dengan kemampuan perusahaan tersebut, dan apabila perusahaan tersebut melanggar ketika melakukan WLKP akan mendapat sanksi.

Melaporkan Perusahaan Tidak Menyediakan Tempat Ibadah

Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan atau WLKP ditegaskan dalam:

  • Pasal 4 ayat (1) Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; dan
  • Pasal 7 ayat (1) UU No.7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Sebelum Anda melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah, sesuai dengan yang disebutkan oleh Pasal diatas seharusnya ketika perusahaan tersebut berdiri harus melalui pendaftaran di Kementerian Ketenagakerjaan dalam WLKP. Sehingga dalam pendaftaran tersebut sebuah perusahaan akan dimintai wajib lapor terkait fasilitas kesejahteraan ketenagakerjaan dan salah satunya fasilitas ibadah.

Namun, jika hal ini memang dilanggar oleh perusahaan sebelum melakukan langkah melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah dapat dilakukan dengan cara bermusyawarah dengan pemilik usaha atau pengurus perusahaan untuk menyediakan tempat beribadah sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, jika dalam permusyawaratan tersebut tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka dapat melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah ke Disnaker sesuai dengan domisili. Kemudian akan ada langkah hukum jika bos melarang beribadah.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.