Dasar Hukum Penyediaan Tempat Ibadah Di Kantor - Beribadah merupakan salah satu hal wajib bagi umat beragama, terutama di Indonesia merupakan bangsa yang sangat menaati hukum Agama berdasarkan agama yang dianut.

Maka dari itu sudah seharusnya jika sebuah perusahaan, memperhatikan hak beribadah untuk seluruh karyawan perusahaan tersebut, dengan cara menyediakan tempat khusus untuk beribadah. Hal ini sudah diatur oleh Negara dan telah menjadi dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor.

Dasar Hukum Penyediaan Tempat Ibadah Di Kantor

Sebetulnya hak untuk beribadah sudah diatur dalam konstitusi Negara dalam, Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945, dan untuk hak beribadah bagi karyawan tertuang dalam Pasal 80 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

  • Pasal 80 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini yaitu “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”

Maksud daripada kata secukupnya dalam Pasal tersebut yaitu, dengan menyediakan tempat untuk melaksanakan Ibadah dengan kondisi yang sangat baik, sebagai contoh untuk yang beragama muslim dengan menyediakan Musala.

Dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor lain tertuang dalam:

  • Pasal 100 UU 13/2003, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap perusahaan harus memberikan atau menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Sudah dapat dilihat dengan Pasal yang disebutkan diatas, bahwasanya pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas ibadah untuk setiap pekerja sesuai dengan dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor.

Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan atau kantor dengan tidak menyediakan tempat ibadah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, maka akan mendapat sanksi hukum jika kantor tidak menyediakan tempat ibadah.

Berdasarkan fakta yang terjadi di Indonesia, bahwa sebagian besar seorang karyawan atau pekerja akan menghabiskan waktunya di kantor, sehingga segala jenis kegiatan yang dilakukan terutama ibadah sudah pasti dilakukan di kantor.

Sehingga tidak ada alasan lagi untuk pihak perusahaan untuk tidak menyediakan tempat ibadah untuk karyawan kantornya, dan jika masih terdapat perusahaan yang tidak menyediakan tempat ibadah tanpa alasan yang jelas, maka dapat melaporkan perusahaan tidak menyediakan tempat ibadah tersebut.

Atau hal lain jika seorang bos atau pemilik usaha yang melarang, terdapat langkah hukum jika bos melarang beribadah kepada karyawannya.

Manfaat Tempat Ibadah Di Kantor

Terdapat banyak manfaat jika sebuah perusahaan atau kantor menyediakan tempat ibadah, yang pertama yaitu manfaat untuk karyawan;

  • Membangun kepercayaan antara karyawan kepada perusahaan
  • Efisiensi waktu, seorang karyawan jika akan melaksanakan ibadah tidak perlu meninggalkan kantor dan mencari tempat ibadah diluar
  • Suasana kerja menjadi seimbang, antara kebutuhan lahir dan spiritual

Manfaat untuk kantor yaitu;

  • Efisiensi waktu meningkat
  • Produktivitas seorang karyawan akan meningkat, dikarenakan salah satu dari efisiensi waktu sudah terpenuhi
  • Meningkatkan loyalitas karyawan

Demikian penjelasan terkait dasar hukum penyediaan tempat ibadah di kantor, semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.

Jangan Ragu Untuk Berkonsultasi Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.