Banyak kejadian di mana perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil. Hal ini membuat para pekerja merasakan ketidakadilan. Karena sudah menjadi hak setiap karyawan untuk mendapatkan imbalan jasa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan selama satu bulan.

Selain itu, undang – undang juga sudah mengatur bahwa setiap perusahaan harus membayar upah kepada karyawan secara penuh seusai dengan yang sudah disepakati. Artinya jika perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, berarti sudah ada pelanggaran hukum pada hal tersebut.

Pembayaran gaji dengan sistem cicil tersebut kerap dilakukan perusahaan ketika pemasukan sedang tidak baik, atau kondisi ekonomi sedang lesu. Dengan alasan apa pun, perusaahaan seharusnya membayarkan seluruh upah karyawan tersebut secara penuh.

Ketika perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, para pekerja berhak menuntut untuk dibayar secara penuh. Jika perusahaan mengabaikannya, maka karyawan bisa melayangkan laporan ke instansi terkait atau juga melakukan gugatan hukum.

Dalam hal ini, Dinas Ketenagakerjaan yang menjadi tempat paling tepat untuk melaporkannya.

Sanksi Jika Perusahaan Membayar Gaji Dengan Cara Dicicil

Ketika perusahaan tidak membayarkan gaji sesuai dengan ketentuan, misalnya seperti mecicil gaji tersebut, hal ini sudah termasuk pelanggaran hukum. Wajib hukumnya perusahaan membayarkan seluruh gaji pada tanggal yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama.

Sanksi untuk pembayaran gaji dengan sistem cicil tersebut sebenarnya tidak ada. Hanya saja, hukum telat membayar gaji karyawan bisa diberlakukan. Pembayaran gaji tersebut diatur dalam PP Pengupahan yang menegaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan gaji penuh setiap tanggal yang sudah disepakati.

Jika perusahaan tidak bisa membayar gaji tepat waktu, diberikan toleransi keterlambatan selama 3 hari. Namun jika keterlambatan pembayaran gaji tersebut sudah lebih dari 4 hari, maka denda akan diberlakukan.

Pada beberapa kejadian, perusahaan mencoba untuk menghindari denda lewat sistem cicilan. Perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil untuk menghindari sanksi denda tersebut. Padahal, sistem cicilan tersebut sudah termasuk melanggar hukum.

Jika Anda mengalami kejadian tersebut atau pernah mengetahuinya, penting untuk dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Tujuannya agar perusahaan tersebut bisa didisiplinkan sehingga mampu memenuhi hak untuk setiap karyawannya.

Pada banyak kasus, ketika perusahaan membayar gaji dengan sistem cicilan, maka dapat dikenakan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan. Besarnya denda ditentukan oleh lama waktu keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Apakah Pemberian THR Bisa Dicicil?

Selain gaji, THR juga menjadi hak setiap karyawan dan harus dibayarkan oleh perusahaan. Terkait pembayaran THR ini kasusnya juga kerap sama seperti pembayaran gaji, yakni perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil.

Sudah ditetapkan dalam undang – undang bahwa THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya. Selain itu, perusahaan juga tidak diperkenankan membayarnya secara dicicil. Jumlah THR yang didapatkan karyawan biasanya bergantung kesepakatan, dan harus sesuai ketentuan hukum.

Jumlah THR ini juga tidak boleh di bawah umr. Kasus gaji di bawah umr bisa dibawa ke ranah pengadilan, demikian juga pemberian THR di bawah umr, merupakan tindakan melanggar hukum yang bisa digugat ke pengadilan.

Pemberiaan THR juga tidak boleh dilakukan terlambat, karena ada sanksi berat yang akan diberikan kepada perusahaan. Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi atau juga sanksi berupa denda. Walaupun sudah dikenai sanksi, ketika perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, masih dapat digugat ke peradilan.

Tidak diperkenankan alasan apa pun bagi perusahaan untuk telat membayarkan gaji atau juga membayarnya secara cicil, karena hak karyawan untuk mendapatkan gaji penuh dilindungi oleh undang – undang.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mampu Membayar Gaji Secara Penuh

Pada banyak kasus, perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil bukan karena kesengajaan atau kelalaian, melainkan karena keterpaksaan. Ketika keuangan perusahaan tidak stabil, hal tersebut sangat mungkin terjadi.

Saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan tidak bisa membayar gaji penuh secara bulanan, maka solusi yang bisa diambil adalah dengan memberikan gaji secara mingguan atau harian.

Undang – undang tidak melarang pemberian gaji harian atau mingguan, asalkan jumlahnya tidak di bawah umr, dan harus berdasarkan kesepakatan. Jika pembayaran gaji disepakati secara mingguan, hal ini tentu berbeda dengan sistem pemberian gaji secara cicil.

Perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil merupakan tindakan melanggar hukum, karena hak karyawan mendapat gaji penuh sudah dilanggar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.