Dalam undang – undang sudah diatur perihal denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan, karena tujuan undang – undang ini adalah untuk memenuhi hak setiap pekerja atau karyawan. Mendapatkan gaji tepat waktu merupakan hak setiap pekerja, sehingga perusahaan harus memenuhinya.

Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak, sistem harian atau bulanan. Perusahaan tidak diizinkan membayar gaji secara telat, baik karena alasan lalai maupun karena alasan kesengajaan.

Jika hal ini terjadi, para pekerja atau karyawan berhak melaporkan kejadian tersebut, karena haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi oleh perusahaan. Di Indonesia aturan terkait denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan ini sudah dibuat sejak tahun 2015, tepatnya dalam PP Pengupahan.

Sayangnya banyak karyawan atau pekerja tidak paham dengan PP Pengupahan tersebut, sehingga banyak perusahaan melakukan pembayaran gaji secara telat. Hal ini, tentu merugikan para pekerja, oleh karena itu kasusnya bisa dibawa ke pengaduan hukum.

Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji Karyawan

Walaupun undang – undang menetapkan bahwa perusahaan wajib membayarkan gaji tepat waktu, namun pada beberapa kasus keringanan diberikan. Keterlambatan membayar gaji karyawan tersebut diizinkan asalkan tidak lebih dari 3 hari, sesuai tanggal penggajian yang ditetapkan.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan tersendiri perihal penetapan tanggal gajian tersebut, dan hal ini juga harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Gaji yang diberikan juga harus sesuai dengan anjuran undang – undang, karena jika tidak maka ada hukum telat membayar gaji karyawan yang akan dikenakan.

Jika ternyata dengan alasan tertentu perusahaan telat membayarkan gaji tersebut, maka ada denda yang harus dibayarkan perusahaan. Besarnya denda tersebut bergantung pada seberapa telat pembayaran gaji dilakukan. Untuk lebih jelasnya berikut ketentuan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan.

1. Telat 4 Hari Hingga 8 Hari

Denda akan diberlakukan jika perusahaan belum membayarkan gaji para pekerja setelah lebih dari 4 hari. Jika pembayaran baru dilakukan pada hari keempat hingga hari kedelapan, maka denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan ditetapkan sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan.

Artinya jika terlambat 8 hari, maka 8 hari tersebut harus dikali 5% denda dari gaji, dan denda tersebut harus dibayarkan bersama gaji yang menjadi hak karyawan. Dalam hal pembayaran denda ini, harus dilakukan secara penuh. Tidak diizinkan perusahaan membayar gaji secara dicicil.

2. Telat Lebih Dari 8 Hari

Untuk keterlambatan pembayaran gaji lebih dari 8 hari, PP Pengupahan menetapkan dendanya ditambah 1% setiap hari keterlambatan. Jadi jika gaji baru dibayarkan pada hari ke-9 setelah tanggal gajian, dendanya jadi 6%, begitu seterunya.

Dalam hal ini, aturan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan yang dibuat tidak boleh lebih 50% dari nominal gaji karyawan setiap bulannya.

3. Telat Lebih Dari 1 Bulan

Jika ternyata pembayaran gajinya telat lebih dari 1 bulan, maka berdasarkan aturan undang – undang, perusahaan harus membayar denda seperti tercantum dalam poin 1 dan 2, yang disertai dengan bunga.

Perihal Bungan, terkait denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan diatur berdasarkan sistem suku bunga yang berlaku di bank pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas terlihat bahwa semakin lama waktu telatnya maka dendanya semakin banyak.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Denda?

Tidak membayarkan gaji kepada karyawan tepat waktu jelas merupakan pelanggaran hukum, karena gaji merupakan sumber penghidupan bagi karyawan. Di Indonesia, kaum buruh misalnya banyak yang hanya bergantung pada gaji bulanan atau harian.

Kasus gaji di bawah umr juga masih banyak terjadi di Indonesia. Jika gaji minimum tersebut telat dibayarkan, tentu para pekerja akan semakin menderita. Oleh sebab itu undang – undang menerapkan sistem denda sebagai sanksi untuk perusahaan yang telat membayar gaji.

Namun, bagaimana jika aturan terkait denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan tidak diindahkan atau diabaikan oleh perusahaan? Apakah para pekerja bisa melaporkannya?

Jika perusahaan tidak membayarkan denda, atau hanya membayarkan gaji saja, padahal sudah jelas bahwa gaji diberikan secara telat, maka bisa dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.

Anda bisa mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan melaporkannya dengan membawa bukti. Dengan demikian, akan ditetapkan denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan beserta sanksi hukum lainnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.