Hukum telat membayar gaji karyawan sudah diatur dalam undang – undang yang bertujuan untuk mendisiplinkan perusahaan atau penguasa dalam pembayaran gaji. Undang – Undang telah mengatur bahwa perusahaan harus membayar gaji tepat waktu.

Sudah menjadi hak bagi setiap pekerja atau karyawan untuk mendapatkan gaji sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan. Jika ternyata perusahaan melanggar perjanjian tersebut, maka para pekerja sebenarnya bisa melaporkannya.

PP tentang Pengupahan No 78 tahun 2015 sudah mengatur perihal hukum telat membayar gaji karyawan tersebut. oleh karena itu, perusahaan atau pengusaha harus berhati – hati soal pembayaran gaji, karena sanksi yang dibuat juga sangat memberatkan.

Tentu banyak alasan mengapa perusahaan sampai telat melakukan pembayaran gaji. Ketika perusahaan tidak mendapatkan pemasukan yang memadai tentu akan sulit bagi perusahaan untuk membayar gaji tepat waktu. Undang – undang telah menetapkan aturan terkait pembayaran gaji yang telah tersebut.

Hukum Telat Membayar Gaji Karyawan Sesuai Undang – Undang

Keadaan ekonomi sering tidak menentu, oleh sebab itu, undang – undang membuat beberapa keringanan bagi perusahaan dalam pemberian gaji kepada karyawan. Keringanan yang dimaksud adalah dalam hal pembayaran gaji yang telat.

Perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji tepat waktu, namun dalam beberapa kondisi keterlambatan bisa ditoleransi. Asalkan perusahaan tetap membayarkannya sesuai hukum telat membayar gaji karyawan sebagaimana ditetapkan dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2.

Penentuan jumlah gaji ditentukan oleh kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Dalam penentuan gaji tersebut, jumlahnya tidak boleh di bawah umr, karena Undang – Undang Cipta Kerja telah mengatur hal tersebut.

Berdasarkan hukum telat membayar gaji karyawan yang diatur dalam pasal 19, Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 ditetapkan bahwa pembayaran upah karyawan harus dilakukan paling lambat satu bulan sekali, atau paling cepat seminggu sekali. Tanggap pemberian upah tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan.

Di dalam undang – undang tersebut, ditetapkan bahwa  perusahaan harus membayar gaji karyawan secara utuh. Jika perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, maka ada juga aturan khusus yang mengaturnya.

Pada beberapa kasus, seperti saat terjadi bencana atau hal – hal tidak terduga, maka perusahaan dapat melakukan pembayaran gaji secara dicicil. Tetapi proses pembayarannya harus tetap mengikuti undang – undang yang berlaku.

Proses Hukum Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji

Karyawan berhak melakukan pelaporan atau tuntutan hukum telat membayar gaji karyawan. Mendapatkan gaji tepat waktu merupakan hak setiap karyawan. Jadi undang – undang telah memberikan perlindungan sehingga para pekerja mendapatkan upah semestinya.

Di Indonesia kasus terkait permasalahan upah ini kerap terjadi. yang paling banyak adalah kasus gaji di bawah umr, di mana para pekerja tidak mendapatkan upah yang layak. Telah membayar gaji juga kerap terjadi, dan akibatnya menyulitkan kehidupan para pekerja.

Karyawan bisa menuntut haknya untuk mendapatkan pembayaran gaji secara tepat waktu. Jika ternyata perusahaan membayarnya telat, ada beberapa langkah hukum telat membayar gaji karyawan tersebut.

Salah satu langkah hukumnya adalah dengan melakukan perundingan Bipartit atau juga melakukan mediasi. Cara ini merupakan hal pertama yang harus ditempuh karyawan dan perusahaan. Namun jika langkah Bipartit dan mediasi tidak membuahkan hasil, maka bisa ditempuh jalur gugatan ke pengadilan.

Setelah jalur gugatan pengadilan ditempuh, maka perusahaan tersebut akan diberikan sanksi. Umumnya sanksi yang diberikan adalah berupa denda bagi perusahaan yang telah membayar gaji karyawan. Aturan terkait denda ini juga diatur dalam undang – undang khusus.

Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk membayarkan gaji para pekerja tepat waktu, atau sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Dalam undang – undang, batas molor pembayaran gaji tersebut adalah selama 3 hari.

Berdasarkan hukum telat membayar gaji karyawan, jika sudah mencapai mencapai hari ke empat dari tanggal pembayaran gaji yang disepakati, maka perusahaan akan dikenai denda. Nantinya perusahaan harus membayarkan denda berserta gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Perusahaan dengan alasan apa pun harus membayarkan gaji sesuai dengan tanggal yang telah disepakati. Hal ini berlaku juga untuk seluruh pekerja, termasuk pekerja harian. Pekerja harian yang digaji secara bulanan, juga dilindungi oleh undang – undang terkait pengupahan tersebut.

Pembayaran gaji yang telah bisa berdampak pada penurunan konsumsi, karena banyak karyawan yang menggantungkan hidup hanya dari gaji. Hukum telat membayar gaji karyawan tersebut dibuat untuk mensejahterakan para pekerja.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Masalah Gaji yang Terlambat Dibayarkan

Sudah menjadi hak dari karyawan untuk mendapatkan gaji tepat waktu, sehingga ada hukum telat membayar gaji karyawan. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.