Masih banyak kasus gaji di bawah umr terjadi di Indonesia, karena banyak perusahaan yang tidak memahami aturan hukum terkait soal pengupahan tersebut. Selain itu, para pekerja juga tidak tahu harus melapor ke mana, sehingga pembiaran terus dilakukan.

Padahal, ketika gaji diberikan lebih rendah dari umr yang telah ditetapkan, hal tersebut jelas melanggar undang – undang. Sistem pemberian gaji memang berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, namun tetap ada batas minimum yang tidak boleh dilanggar.

Kasus gaji di bawah umr ini hampir bisa ditemui di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menjadi bukti bahwa perusahaan belum begitu peduli terhadap kesejahteraan karyawannya, serta kurang patuh terhadap hukum.

Penting bagi setiap orang paham akan hal ini, sehingga tidak ada lagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemberian gaji di bawah minimum. Setiap pekerja perlu memahami aturan dan prosedur hukum, agar bisa segera melaporkannya.

Contoh Kasus Gaji di Bawah UMR yang Pernah Ada di Indonesia

Undang – undang telah menetapkan bahwa setiap perusahaan harus memberikan gaji karyawan tidak boleh kurang dari nilai umr yang ditetapkan pemerintahan daerah. Namun, untuk jenis usaha mikro dan kecil, hal ini diberikan pengecualian.

Usaha mikro dan kecil boleh menerapkan sistem pengupahan berdasarkan rata – rata pendapatan usaha tersebut. Untuk perusahaan besar, jika perusahaan memberi gaji di bawah umr, atau perusahaan membayar gaji dengan cara dicicil, hal ini bisa diberi sanksi.

Di Indonesia perusahaan besar juga pernah terkena kasus soal gaji murah tersebut. Kejadiannya di kota Surabaya pada tahun 2017. Direktur dari PT Panca Puji Bangun dipidana akibat memberikan gaji di bawah umr kepada karyawannya.

Kasus gaji di bawah umr ini mendapatkan perhatian masyarakat luas dan media, karena sistem pemberian gaji yang dibuat oleh perusahaan tersebut, sangat tidak berpihak pada para pekerja.

Pemberian gaji rendah tersebut dilakukan sejak tahun 2004 hingga 2010 kepada 35 orang karyawannya. Diketahui bahwa upah terendah yang diberikan kepada karyawan tersebut hanya Rp 680 ribu, dan upah tertinggi diberikan sebesar Rp 1,2 juta. Kasus gaji di bawah umr tersebut kemudian di bawa ke pengadilan.

Pada tahun 2010, setelah proses peradilan dilakukan, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Direktur PT Panca Puji Bangun tersebut selama 1 tahun penjara akibat perbuatannya menggaji karyawan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus gaji di bawah umr ini sebenarnya masih banyak terjadi di Indonesia, dan tidak jarang juga melibatkan perusahaan besar. Hanya saja, banyak juga kasus yang tidak terekspose sehingga karyawan tetap mendapatkan upah murah tersebut.

Undang – undang tentang Pengupahan dan undang – undang Cipta Kerja semakin mempertegas bagaimana seharusnya perusahaan memberikan gaji kepada karyawan. Bahkan hukum telat membayar gaji karyawan juga sudah dibuat, karena perihal gaji merupakan hak bagi setiap pekerja.

Penyelesaian Hukum Untuk Gaji di Bawah UMR

Setiap pekerja atau karyawan harus mendapatkan haknya terkait penerimaan gaji tersebut. Perusahaan harus membayarnya sesuai kesepakatan, di mana dalam kesepakatan tersebut jumlahnya tidak boleh di bawah umr.

Jika Anda menemukan kasus gaji di bawah umr, pelaporannya bisa dilakukan ke Dinas Tenaga kerja. Setelah melaporkan, maka pekerja atau karyawan akan mendapatkan perlindungan, dan hak – haknya diperjuangkan.

Biasanya tuntutan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh, karena Dinas Ketenagakerjaan akan mengupayakan langkah mediasi terlebih dahulu. Sudah disebutkan bahwa perusahaan harus memberikan gaji yang layak, tidak boleh di bawah umr.

Bahkan ketika perusahaan telat membayar gaji saja, ada denda bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan diatur dalam undang – undang. Aturan terkait upah minimum tersebut, tidak boleh dilanggar karena sanksinya bisa dikenali pidana penjara.

Dinas Ketenagakerjaan juga menjadi tempat pelaporan terkait telat bayar gaji karyawan tersebut. Dinas Ketenagakerjaan akan mengupayakan untuk menekan perusahaan memenuhi hak setiap karyawan tersebut.

Jika kasus gaji di bawah umr tetap tidak bisa diselesaikan secara mediasi, maka jalur pengadilan yang akan ditempuh. Dalam hal ini, bukti – bukti harus di bawa oleh para pekerja, agar proses hukumnya bisa cepat.

Para karyawan tidak perlu takut untuk membuat laporan atau menempuh jalur pengadilan. Karyawan atau pekerja bisa mendapatkan pendampingan hukum dari Serikat Buruh atau LSM lainnya, karena kasus gaji di bawah umr tersebut tidak boleh diabaikan terus menerus.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.