Tidak sedikit para karyawan yang merasa bingung ketika akan mengambil langkah hukum jika dipaksa resign. Kejadian seorang karyawan dipaksa resign oleh perusahaan adalah hal yang cukup sering terjadi.

Kejadian seperti ini biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai macam masalah. Salah satu alasan yang mendasari permasalahan seorang karyawan dipaksa untuk resign yaitu adalah telah melakukan kesalahan sehingga merugikan perusahaan.

Lalu sebenarnya ketika seorang karyawan dipaksa untuk resign, apakah ada langkah hukum yang bisa diambil bagi seorang karyawan jika merasa tidak puas dengan penyelesaian yang terjadi.

Jawabannya jelas ada, akan tetapi Anda juga harus mempertimbangkan berbagai macam hal ketika akan mengambil langkah lanjutan. Ini sangat penting untuk dilakukan agar nantinya Tindakan yang Anda ambil tidak merugikan diri sendiri.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tidak Tertentu Atau PKWTT

Pengunduran diri dapat dijadikan sebagai salah satu alasan terjadinya PHK. Hal Ini diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Karyawan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
  2. Tidak sedang dalam ikatan dinas
  3. Telah menyelesaikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya.

Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa penguraian diri adalah Suatu tindakan yang harus didasarkan pada kemauan diri sendiri. Seorang karyawan yang mendapatkan PHK dengan alasan mengundurkan diri tetap berhak mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

Bagi Anda yang membutuhkan kamu juga telah membuat artikel mengenai contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri. Ini sangat penting agar Anda bisa tahu dengan jelas.

Terutama mengenai hal-hal apa saja yang seharusnya Anda dapatkan ketika mengundurkan diri. Jika seorang pekerja mengundurkan diri sebelum waktu perjanjian habis maka berlaku Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Apabila salah satu pihak menghentikan kerja sama sebelum waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang menghentikan kerjasama wajib melakukan penggantian kerugian kepada pihak yang lainnya sebesar sampai waktu perjanjian yang telah ditentukan berakhir.

Oleh karena itu, jika seorang Karyawan resign atau berhenti bekerja maka wajib melakukan penggantian upah yang dibayarkan sampai waktu kontrak berakhir.

Apa Langkah Hukum Jika Dipaksa Resign?

Salah satu alasan yang bisa menyebabkan PHK yaitu adalah resign atau pengunduran diri secara sukarela dari karyawan. Tentunya kasus ini berbeda jika seorang karyawan dipaksa untuk resign oleh perusahaan.

Tentunya hal ini bisa merugikan bagi pihak karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui Langkah apa yang harus diambil jika perusahaan Anda menyuruh Anda untuk resign. Atau artinya ada tekanan bagi Anda melakukan resign dari perusahaan.

Karena jika ada tekanan itu artinya Keputusan resign yang diambil tidak atas keinginan diri sendiri. Perlu Anda ketahui juga bahwa ada hak karyawan permanen yang mengundurkan diri. Ini menjadi salah satu hal krusial yang harus Anda pelajari dan mengerti dengan baik.

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda dipaksa untuk resign oleh perusahaan yaitu adalah membuktikan bahwa ada tekanan kepada Anda untuk melakukan resign. Terbukti ada bacaan maka Anda dapat melakukan laporan pemberhentian hubungan kerja.

Dapat dilakukan secara sepihak karena adanya paksaan dan kepada pengadilan hubungan industrial. Jadi langkah yang bisa Anda ambil yaitu adalah mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan hak-hak Anda.

Ini merupakan salah satu jalan yang harus ditempuh jika proses negosiasi dengan perusahaan tidak berjalan dengan mulus. Akan tetapi lebih disarankan untuk menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat.

Ini mungkin menjadi salah satu jalan terbaik bagi kedua belah pihak jika mengalami sengketa mengenai pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi jika hal tersebut tidak memungkinkan maka mengambil langkah hukum bisa menjadi pilihan terbaik.

Salah satu hal yang harus dipikirkan dengan baik ketika akan mengambil langkah hukum yaitu adalah menyiapkan segala bukti yang menunjukkan bahwa Anda mendapatkan paksaan. Jika Anda dapat membuktikan bahwa ada unsur tekanan dalam surat pengunduran diri yang Anda lakukan. Maka hak Anda sebagai seorang karyawan bisa diperjuangkan melalui pengadilan hubungan industrial. Sangat disarankan untuk mengambil langkah hukum jika dipaksa resign dan memberikan kerugian yang besar terhadap diri Anda.

Baca juga: Resign Sebelum Kontrak Habis? Berapa Penalti yang Harus Dibayarkan?

Konsultasikan Dengan Justika Jika Anda Dipaksa Resign Oleh Perusahaan

Anda bisa mengkonsultasikan terkait masalah jika perusahaan memaksa Anda untuk resign tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.