Resign sebelum kontrak habis - Resign atau mengundurkan diri dari suatu pekerjaan yang telah terikat kontrak merupakan salah satu hal yang tidak diinginkan oleh beberapa pihak, baik dari pihak pekerja maupun pihak perusahaan. Akan tetapi, konflik yang terjadi antara pekerja dan perusahaan masih banyak terjadi di Indonesia, terlebih konflik yang ditimbulkan karena bertentangan dengan perjanjian kerja sebelumnya.

Perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja dapat dikategorikan ke dalam 2 golongan yaitu, PKWT dan PKWTT dimana masing-masing jenis kontrak memiliki keuntungan dan kelebihannya. Seorang karyawan PKWT tentu harus menyelesaikan jangka waktu kerja dengan pihak perusahaan yang telah ditentukan di awal perjanjian, kendati demikian bagaimana jika seorang karyawan PKWT memutuskan ingin resign sebelum kontrak habis? Berikut ulasannya.

Resign Sebelum Kontrak Habis

Dalam isi surat PKWT dijelaskan bahwa ada hal-hal terkait diperbolehkannya suatu PKWT berakhir, asal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku. Untuk kasus pengunduran diri karyawan kontrak atau resign sebelum kontrak habis, pekerja tersebut akan dikenakan sanksi atau penalti kontrak kerja.

Terkait pengunduran diri seorang pekerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dimana dalam Pasal tersebut dikatakan jika PKWT dapat berakhir bukan karena:

  1. Karyawan atau pekerja meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  3. Adanya putusan pengadilan dan/atau penetapan dari LPPHI yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
  4. Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang sebelumnya telah dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sehingga jika adanya pihak yang mengakhiri hubungan kerja tanpa alasan sesuai dengan poin diatas, atau seorang karyawan berkeinginan resign sebelum kontrak habis, maka diwajibkan membayar ganti rugi.

Bisakah Mendapat Kompensasi?

Tidak hanya pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya yang dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan, jika seorang karyawan memutuskan resign sebelum kontrak habis terkait uang kompensasi juga wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Kompensasi berhak diterima pada saat berakhirnya PKWT setelah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus, dan dapat dihitung dengan ketentuan berikut:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, mendapatkan upah sebesar 1 bulan upah kerja;
  2. PKWT selama 1 bulan atau lebih dan kurang dari 12 bulan, dapat dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah:12; atau
  3. PKWT selama lebih dari 12 bulan dihitung dengan : masa kerja x 1 (satu) bulan upah: 12

Dengan penjelasan ini maka dapat dikatakan bahwa jika seorang karyawan resign sebelum kontrak habis maka diwajibkan membayar penalti kontrak kerja kepada perusahaan, sebesar upah kerja hingga batas waktu berakhirnya kontrak kerja karyawan tersebut.

Bagaimana Tanggapan Hukum Terkait Kontrak Ketenagakerjaan?

Untuk mengetahui jawabannya, Anda dapat mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.