Contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri mungkin bisa memberikan gambaran besarnya uang pisah yang akan Anda dapatkan ketika mengundurkan diri dari perusahaan.

Salah satu hal yang harus dipahami dengan baik yaitu adalah ada beberapa hak berbeda jika Anda mengundurkan diri dan terjadinya pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan.

Tentunya ada banyak sekali alasan mengapa seseorang memutuskan untuk resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Akan tetapi sangat disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan resign.

Ini sangat penting, agar nantinya setelah Anda melakukan resign dari perusahaan tidak menyesal. Karena tidak sedikit karyawan yang merasa mengambil keputusan yang salah ketika memutuskan untuk berhenti bekerja dari suatu perusahaan.

Memutuskan untuk berhenti dari sebuah perusahaan tentunya merupakan sebuah keputusan yang besar. Tentunya ini menyangkut berbagai macam hal, oleh karena itu segala sesuatunya harus dipertimbangkan dengan sangat baik.

Pastikan, Jika Anda mampu memenuhi kebutuhan keuangan setelah memutuskan untuk resign. Ini sangat penting apalagi jika Anda memiliki keluarga yang harus dibiayai.

Apakah Semua Jenis PHK Berhak Mendapatkan Uang Pisah?

Ada beberapa alasan perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Dalam undang-undang ketenagakerjaan uang pisah dapat diberikan atas dua jenis PHK yaitu adalah:

  1. Karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela
  2. Karyawan yang mangkir selama 5 hari berturut-turut

Sebagai catatan, kedua pasal tersebut sudah tidak ada dalam UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Akan tetapi Anda tidak perlu khawatir. Karena, PP 35/2021 Telah Mengatur segala kondisi yang memuat ketentuan mengenai hak seorang karyawan untuk mendapatkan uang pisah. Berikut alasan perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawan berdasarkan PP 35/2021:

  1. Pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan-perbuatan kepada karyawan (Pasal 36 huruf i).
  2. Karyawan telah mangkir selama 5 hari berturut-turut setelah dilakukan pemanggilan yang patut oleh perusahaan (Pasal 51).
  3. Karyawan tidak melakukan pekerjaan akibat ditahan oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan (Pasal 54 ayat 1).
  4. Karyawan diputus bersalah Sebelum masa penahanan 6 bulan berakhir (Pasal 54 ayat 4).

Anda bisa mengambil langkah hukum jika dipaksa resign oleh perusahaan. Karena ini menunjukkan bahwa surat keputusan mengundurkan diri yang Anda ambil tidak murni atas diri sendiri akan tetapi karena ada tekanan atau ancaman dari perusahaan.

Undang-undang Cipta kerja tidak memberikan pengecualian kepada siapa saja uang bisa dapat diberikan. Selama kondisi kondisi di atas terpenuhi maka uang pisah berhak untuk didapatkan uang pisah.

Sangat penting bagi Anda untuk memperjuangkan hak-hak sebagai seorang karyawan ketika mengundurkan diri. Karena dalam beberapa kasus karyawan tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya setelah mengundurkan diri dari perusahaan.

Baca Juga: Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

Contoh Perhitungan Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri

Seorang karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela memang tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon. Akan tetapi tetap berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan juga uang pisah.

Jadi ada hak karyawan permanen yang mengundurkan diri, Walaupun mungkin hanya berbeda ada seperti ketika mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Akan tetapi hak Anda sebagai karyawan tetap penting untuk diketahui ketika melakukan pengunduran diri.

Hal tersebut diatur dalam PP 35 Tahun 2021. Akan tetapi sebelum mendapatkan haknya seorang karyawan harus memenuhi beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan segala tugas yang diberikan oleh pekerjaan sampai benar-benar berhenti bekerja.
  2. Tidak sedang dalam ikatan dinas
  3. Mengirimkan surat pemberhentian atau pengunduran diri minimal 30 hari sebelum tanggal Berhenti bekerja.

Sebagai contoh, misalkan saja Anda belum mengambil hak cuti Anda selama 15 hari. Karena itu perusahaan harus melakukan penggantian uang hak. Dari penggandaan uang hak karyawan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp1.000.000. Jika karyawan tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp4.000.000.

Maka besarnya uang yang didapatkan oleh karyawan tersebut yaitu adalah Rp4.000.000 ditambah Rp1.000.00 dan ditambah dengan uang pisah yang besarnya ditentukan oleh peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut di atas contoh perhitungan uang pisah bagi karyawan yang mengundurkan diri, yang mungkin bisa memberikan gambaran hak sebagai karyawan jika ingin mengundurkan diri.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Uang Pisah Karyawan yang Mengundurkan Diri

Sebagai seorang karyawan yang ingin mengundurkan diri, Anda ternyata juga bisa mendapatkan beberapa hak dari perusahaan, salah satunya adalah uang pisah. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika mengenai permasalahan tersebut pada mitra advokat yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berikut ini:

Layanan Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.