Dipaksa Unpaid Leave Saat Corona Apakah Melanggar Hukum?
Banyak karyawan dipaksa unpaid leave saat corona dengan dalih untuk menyelamatkan perusahaan, padahal karyawan sendiri yang terkena dampaknya. Saat corona memang banyak perusahaan diambang kebangkrutan.
Berbagai upaya coba dilakukan oleh perusahaan, seperti pengurangan gaji, WFH, bahkan ada juga yang melakukan PHK. Ada juga perusahaan yang menerapkan unpaid leave, namun dilakukan secara terpaksa.
Unpaid leave tidak bisa digunakan perusahaan dalam penerapan kebijakan perusahaan, karena sudah ada aturan hukum unpaid leave secara tersendiri. Unpaid leave adalah keadaan di mana karyawan meminta cuti yang diluar haknya dengan risiko tidak digaji.
Jadi karyawan sendiri yang memintanya, bukan perusahaan yang memaksakannya. Dalam unpaid leave juga harus Anda kesepakatan kedua belah pihak, dengan ketentuan masing – masing. Jika unpaid leave dipaksakan berarti tidak ada kesepakatan serta jelas melanggar hukum.
Mengapa Karyawan Dipaksa Unpaid Leave Saat Corona?
Alur unpaid leave biasanya karyawan mengajukannya ke perusahaan, lalu setelah ditimbang, perusahaan memberikan unpaid leave. Setelah unpaid leave selesai, karyawan kembali bekerja seperti sebelumnya dan mendapatkan kembali haknya sebagai karyawan.
Namun saat corona mulai menerjang, banyak perusahaan meminta karyawannya mengajukan unpaid leave dan memahami cara mengajukan unpaid leave. Bahkan di beberapa kasus, karyawan atau pekerja dipaksa unpaid leave. Hal ini dilakukan sebagai bagian menyelamatkan perusahaan.
Aturan terkait unpaid leave ini memang belum tegas serta tidak jelas. Di dalam undang – undang ketenagakerjaan hanya diatur terkait hak perusahaan tidak memberi gaji bagi karyawan yang tidak bekerja. Tidak ada aturan mengenai pelanggaran atau pemaksaan unpaid leave tersebut.
Kasus dipaksa unpaid leave saat corona dianggap beberapa pihak sebagai solusi yang lebih baik dibanding PHK langsung. Jika kasusnya dipaksa unpaid leave, maka setelah corona berakhir karyawan tersebut dapat kembali bekerja.
Masalahnya masih belum diketahui kapan corona akan berakhir, sehingga pemaksaan unpaid leave dianggap membebani dan melanggar hukum. Unpaid leave tersebut membuat karyawan atau pekerja tidak memiliki penghasilan selama masa pandemi tersebut.
Apakah Perusahaan Bisa Dilaporkan Jika Memaksa Unpaid Leave
Pemaksaan unpaid leave memang sangat banyak terjadi saat masa corona karena langkah tersebut diambil perusahaan sebagai bagian penyelamatan perusahaan. Namun karyawan atau buruh yang menjadi korbannya sangat terdampak dan tidak mendapatkan perlindungan.
Jika perusahaan melakukan PHK, maka undang – undang telah mengatur bahwa PHK harus disertai dengan pemberian pesangon sesuai ketentuan. Namun dalam kasus unpaid leave, karyawan tidak lagi mendapatkan gaji serta tidak juga mendapatkan pesangon.
Hanya saja, tidak ada aturan terkait sanksi yang tegas di dalam undang – undang tentang pemaksaan unpaid leave tersebut. Wajar jika banyak karyawan tidak tahu cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave.
Pemerintah mulai menaruh perhatian serius terhadap hal ini, dan salah satu solusi yang dihadirkan adalah memberikan layanan sebagai tempat pengaduan bagi masyarakat perihal pelanggaran di tempat kerja.
Situs LAPOR yang merupakan akronim dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bisa digunakan sebagai tempat menyampaikan kasus pelanggaran di tempat kerja. Selain itu laporan juga bisa ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker terkait pemaksaan unpaid leave.
Upaya lain yang bisa dilakukan jika perusahaan melakukan kesewenangan dalam hal pekerjanya dipaksa untuk menerima unpaid leave, ada beberapa tahapan yang bisa secara berurutan dilakukan oleh pekerja berdasarkan Undang Undang No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (“UU PPHI”) diantaranya:
- Tahap pertama merupakan Jalur Bipartit, yakni perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak antara pekerja dengan pengusaha).
- Tahap kedua adalah Jalur Tripartit, yakni penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, dengan dimediasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
- Tahap Ketiga adalah Jalur Pengadilan Hubungan Industrial. Tahap ini merupakan jalur yang dapat ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
Unpaid Leave Bisa Diterapkan Selama Corona Asal Melalui Perundingan
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa corona membuat banyak perusahaan berada di atas ambang kehancuran. Pengurangan tenaga kerja dilakukan sebagai tindakan mengurangi beban dan memulihkan kembali perusahaan.
Walaupun unpaid leave bukan merupakan solusi terbaik, tetapi banyak ditempuh perusahaan untuk menyelamatkan perusahaan. Seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa beberapa pihak menilai unpaid leave jauh lebih baik diterapkan dibanding PHK.
Mengingat belum adanya ketentuan hukum yang diatur oleh pemerintah, maka unpaid leave sebenarnya bisa saja diterapkan selama masa corona, asalkan diterapkan secara bijak dan harus melalui perundingan.
Perusahaan harus melakukan konsolidasi dan negosiasi kepada karyawan agar mau melakukan unpaid leave. Jika pada kasus unpaid leave biasa karyawan tidak mendapatkan gaji, maka pada kasus unpaid leave selama korona.
Perlu diberikan kompensasi bagi karyawan, karena karyawan juga butuh menyambung hidup selam corona. Unpaid leave memang bukan solusi terbaik di masa corona, tetapi jika memang tidak ada solusi lain, kebijakan ini bisa diambil.
Hanya saja kebijaksanaan sangat dibutuhkan dalam penerapannya, dan jika ada solusi yang lebih baik, maka unpaid leave sebaiknya dihindari. Jika karyawan dipaksa unpaid leave saat corona, hal tersebut jelas pelanggaran dan bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.
Konsultasikan Pada Justika Mengenai Masalah Hukum Jika Anda Mengalami Unpaid Leave
Jika permasalahan antara perusahaan dan pegawai perusahaan dalam hal unpaid leave tidak menemui titik terang. Justika menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum untuk hal tersebut. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of