Aturan hukum unpaid leave sudah diatur di dalam undang – undang ketenagakerjaan yang memuat hal – hal tentang kegiatan cuti dan proses pembayarannya oleh perusahaan. Unpaid leave ini sudah memiliki ketentuan hukum. 

Oleh karena itu penerapannya tidak boleh secara sembarangan. Secara sederhananya unpaid leave dapat diartikan sebagai kegiatan cuti tanpa bayaran, atau cuti yang tidak mendapatkan gaji. 

Dalam satu tahun kalender setiap karyawan mendapatkan hak cuti atau libur, serta tetap mendapatkan upah atau gaji. Undang – undang telah mengatur perihal cuti berbayar yang menjadi hak setiap karyawan, hanya saja unpaid leave ini merupakan kebalikan dari cuti berbayar. 

Cuti berbayar misalnya seperti cuti sakit, hari libur kalender, cuti haid bagi perempuan, dan yang lainnya. Sedangkan Unpaid leave ini merupakan cuti diluar dari hari dan ketentuan yang ditetapkan. 

Sehingga perusahaan berhak tidak memberikan bayaran atau gaji karena karyawan memang tidak bekerja. Namun hal ini dilakukan harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Aturan Hukum Unpaid Leave Beserta Proses Penerapannya

Di dalam undang – undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan berhak tidak membayarkan upah ketika karyawan atau pekerja tidak melakukan tugasnya atau tidak bekerja. 

Hal ini dicantumkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2013, dan menjadi dasar hukum untuk unpaid leave tersebut. Cuti merupakan hak karyawan sebagaimana sudah diatur dalam UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2013. 

Masing – masing perusahaan memiliki wewenang terhadap penentuan cuti tersebut. Cuti yang menjadi hak karyawan misalnya seperti hari raya keagamaan, hari peringatan nasional, cuti sakit, cuti melahirkan, dan yang lainnya.

Cuti yang menjadi hak karyawan tersebut sifatnya tetap mendapatkan bayaran. Jika perusahaan melanggarnya, maka bisa dikenai hukum pidana. Namun jika cuti yang dimaksud diluar dari yang sudah ditentukan menjadi hak, maka sifatnya opsional.

Unpaid leave bisa diajukan oleh setiap karyawan dan perusahaan bisa mengizinkan dan bisa juga menolaknya. Anda perlu memahami cara mengajukan unpaid leave agar mendapatkan izin dari perusahaan. Tujuan unpaid leave ini berbeda, bisa untuk kepentingan sekolah atau hal lainnya.

Apa Saja Ketentuan dalam Unpaid Leave?

Jika perusahaan tidak mengizinkan unpaid leave maka perusahaan tersebut tidak melanggar undang – undang, karena hal tersebut merupakan kuasa perusahaan terhadap karyawannya. Dalam penerapan unpaid leave tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus dicermati, yakni sebagai berikut.

1. Cuti Sifatnya Tidak Wajib Bayar

Ketentuan yang ditegaskan dalam unpaid leave ini adalah perusahaan tidak perlu membayar atau memberikan gaji kepada karyawan yang mengambil cuti tersebut. Alasannya karena cuti yang diambil di luar dari hak, serta sudah ditegaskan dalam undang – undang bahwa karyawan yang tidak bekerja tidak digaji.

Aturan hukum unpaid leave sifatnya tetap, oleh sebab itu setiap karyawan perlu untuk memahaminya. Karyawan juga tidak bisa menuntut hak untuk dibayar, karena sifat cuti tersebut sudah diluar dari cuti yang diberikan oleh perusahaan. 

2. Terdapat Kesepakatan Jelas Antara Perusahaan dan Karyawan

Ketentuan lain dari unpaid leave ini adalah harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan karyawan. Ketika karyawan atau buruh mengajukan cuti, maka perusahaan berhak untuk menolaknya atau menerapkan aturan baru terkait cuti tambahan tersebut.

Ketika perusahaan mengizinkan, maka harus ada kesepakatan terkait lamanya cuti, waktu mulai cuti, serta sanksi bila terjadi pelanggaran terkait cuti tersebut. Misalnya jika karyawan meminta cuti 5 hari, dan molor hingga 7 hari, maka perusahaan bisa menerapkan sanksi. 

Perusahaan juga harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat. jika perusahaan melanggar, maka Anda perlu mempelajari cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave.

3. Tetap Terikat dalam Kontrak Kerja

Durasi unpaid leave tersebut tergantung kesepakatan karyawan dan perusahaan. Untuk keperluan study misalnya bisa saja durasinya hingga 6 bulan atau lebih. Walaupun cuti dalam durasi lama, karyawan tetap terikat kontrak kerja dengan perusahan. 

Perjanjian kerja tetap berlaku, karena karyawan yang mengajukan unpaid leave tersebut masih menjadi bagian dari perusahaan. Unpaid leave ini tidak bisa digunakan secara semena – mena oleh perusahaan.

Akhir – akhir ini, banyak karyawan dipaksa unpaid leave saat corona dan hal tersebut jelas – jelas melanggar hukum. Perusahaan bisa dikenai pidana jika melakukan tindakan tersebut.

Unpaid leave sifatnya adalah kesepakatan, di mana karyawan mengajukan dan perusahaan menyetujuinya. Perusahaan tidak bisa memaksa karyawannya untuk mengambil unpaid leave, karena aturan hukum unpaid leave sudah mengatur perihal ketentuan dan penerapannya.

Konsultasikan Permasalahan Ketenagakerjaan Melalui Justika!

Permasalahan mengenai ketenagakerjaan bisa menjadi masalah yang serius jika tidak diselesaikan dengan baik, salah satunya adalah masalah mengenai unpaid leave. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai unpaid leave ini melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.