Prosedur atau tata cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave banyak dicari oleh karyawan karena banyak kejadian pelanggaran kesepakatan oleh perusahaan. Unpaid leave berhak didapatkan karyawan dengan ketentuan tidak mendapatkan gaji selama cuti.

Unpaid leave berbeda dengan cuti yang diberikan oleh perusahaan, karena bisa dibilang hal ini sebagai cuti tambahan. Karyawan mengajukan cuti kepada perusahaan diluar dari hak cutinya, untuk kepentingan tertentu dengan kesepakatan tidak digaji.

Sebagai mana diatur di dalam undang – undang bahwa karyawan atau buruh mendapatkan gaji berdasarkan jam kerja mereka. Libur atau cuti yang sudah diatur oleh pemerintah tetap mendapatkan bayaran atau gaji, sedangkan dalam aturan hukum unpaid leave, karyawan tidak akan mendapat gaji. 

Saat unpaid leave, perusahaan dan karyawan membuat kesepakatan terkait durasi waktu, sanksi, solusi, dan yang lainnya. Jika karyawan melanggar maka perusahaan dapat langsung memberikan sanksi, tetapi jika perusahaan yang melanggar apa tindakan yang harus dilakukan?

Cara Melaporkan Perusahaan yang Melanggar Unpaid Leave

Unpaid leave tidak bisa diberikan begitu saja oleh perusahan kepada para karyawannya, karena harus ada konsolidasi dan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Perusahaan boleh menolak unpaid leave yang diajukan oleh karyawan, tetapi tidak boleh memaksakannya.

Walaupun dalam undang – undang ketenagakerjaan diatur bahwa perusahaan berhak tidak membayar karyawan yang tidak bekerja, bukan berarti perusahan secara semena – mena menerapkan unpaid leave pada karyawan.

Banyak kasus yang terjadi akhir – akhir ini di mana karyawan dipaksa unpaid leave saat corona. Sayangnya belum Anda aturan hukum yang secara jelas memberikan sanksi atau ketentuan terhadap perusahaan yang melanggar unpaid leave tersebut.

Tetapi jika hal ini terjadi, maka langkah yang bisa dilakukan adalah melaporkan perusahaan tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan, baik secara online maupun secara tertulis. 

Anda bisa mengunjungi website LAPOR yang digagas oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah sudah membuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat yang disingkat LAPOR. 

Hal ini bisa diakses secara online. Layanan ini bisa dimanfaatkan karyawan atau pekerja untuk melaporkan tindakan pelanggaran hak yang dilakukan perusahaan.

Bentuk pelaporannya bisa secara anonim sehingga kerahasiaan karyawan terjamin. cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave di website ini cukup mudah, karena disertakan juga panduan membuat laporan tersebut. 

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Mengajukan Unpaid Leave

Karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki hak cuti dan aturan cuti yang berbeda. Terkait unpaid leave, tidak semua perusahaan begitu saja memberikan hak tersebut kepada karyawannya, khususnya karyawan kontrak.

Walaupun setiap perusahaan berhak menetapkan aturan tersendiri, secara umum ada beberapa hal yang bisa dicermati. Di beberapa perusahaan karyawan kontrak bisa mengajukan unpaid leave dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Waktu Cuti Minimal 12 hari (tergantung kebijakan perusahaan)

Terkait waktu minimal ini, tentu sifatnya tidak pasti, karena perusahaan memiliki kebijakannya tersendiri. selain itu akan dilihat juga tingkat urgensinya, dampaknya terhadap perusahaan, serta solusi yang bisa dibuat. Jadi terkait waktu sifatnya sangat relatif.

2. Tujuan Cuti adalah untuk Urusan Pribadi atau Keluarga

Unpaid leave ini biasanya diberikan untuk urusan pribadi karyawan atau untuk urusan keluarga. Penting juga dipahami bagaimana cara mengajukan unpaid leave ke perusahaan sehingga kesepakatan dengan perusahaan bisa tercapai. 

3. Harus Membuat Surat Permohonan Cuti Kepada Pimpinan dan Mendapat Persetujuan

Pengajuan unpaid leave ini dilakukan melalui surat permohonan cuti yang ditujukan kepada pimpinan atau atasan. Di beberapa perusahaan, permohonan ini harus diajukan ke pimpinan perusahaan serta harus mendapatkan persetujuan. Dalam hal ini perusahaan memiliki hak untuk menolak dengan pertimbangan sendiri. 

4. Selama Unpaid Leave Gaji dan Tunjangan Tidak Diberikan

Aturan yang sudah diatur dalam undang – undang adalah karyawan tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama unpaid leave tersebut. Hal ini sudah menjadi risiko yang harus dipahami. 

Karena prinsipnya karyawan dikerjakan berdasarkan jam kerjanya. Perihal unpaid leave ini bisa diajukan oleh karyawan untuk kepentingan tertentu dan perusahaan memiliki kuasa untuk menolaknya, jika dianggap berdampak buruk bagi perusahaan. 

Tetapi hal yang penting dipahami adalah perusahaan tidak bisa memaksakan unpaid leave kepada karyawannya karena hal ini jelas melanggar hukum. Jika hal ini terjadi pada Anda, gunakan cara melaporkan perusahaan yang melanggar unpaid leave yang telah disebutkan sebelumnya sebagai tindakan perlawanan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.