Banyak orang yang bertanya-tanya, bolehkah perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur?

Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 68, dimana pengusaha dilarang tegas memperkerjakan anak dibawah umur, tepatnya mereka yang berusia dibawah 18 tahun.

Adapun ancaman bagi perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur adalah tindak pidana penjarang ringan selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu, mereka juga wajib membayar denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Anak Untuk Pelatihan Kerja?

Maka pernyataan diatas sudah dijawab oleh pasal 70 yang mengatur tentang pengecualian mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun.

Jadi bolehkan perusahaan mempekerjakan anak untuk pelatihan kerja? Ya boleh, dengan syarat usia anak wajib diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Selain itu, anak juga harus diberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasan yang jelas terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Belum cukup sampai disini, anak juga harus dijamin keselamatan dan kesehatannya selama masa pelatihan kerja.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Anak Karena Suatu Keadaan?

Nah bagaimana jika anak dibawah umur harus tetap bekerja karena suatu keadaan? Pertanyaan ini juga sudah dijawab oleh pasal 69 yang memberikan pengecualian, dengan memperbolehkan anak berusia 13-15 tahun untuk bekerja.

Meski diperbolehkan, namun ada sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur yakni waktu bekerja tidak boleh lebih dari 3 jam.

Selain itu, pekerjaan tidak boleh dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu waktu sekolah, ada izin resmi dari orang tua, ada perjanjian kerja dengan orang tua/walinya dan diberikan upah yang layak.

Jika Anda mempekerjakan anak dibawah umur, tentu tempat bekerjanya harus berbeda dengan orang dewasa.

Belum cukup, orang-orang juga bertanya bolehkah perusahaan mempekerjakan anak yang merupakan bagian keluarga dan ingin membantu selepas pulang sekolah?

Jawabannya sudah ditegaskan pada pasal 69 ayat 3, yang mana memberikan pengecualian bahwa anak yang bekerja pada usaha keluarganya dan sekedar membantu, tidak diberlakukan ketentuan perundang-undangan tersebut.

Undang-Undang Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Anak

Seperti yang kita tahu, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan undang-undang seputar ketenagakerjaan pada pasal berikut ini:

1. Undang-Undang No 13 tahun 2003 seputar Ketenagakerjaan

Dimana didalam undang-undang ini mengatur ketenagakerjaan khusus pekerja anak. Mulai dari batas usia yang diperbolehkan untuk bekerja, siapa saja mereka yang tergolong anak, pengupahan yang layak dan perlindungan bagi anak-anak yang bekerja.

Undang-Undang No 20 Tahun 1999 seputar Ratifikasi Konvensi ILO No 138 tahun 1973

Dimana membahas mengenai batas usia minimal anak diperbolehkan untuk bekerja. Diantaranya:

2. Syarat untuk mempekerjakan anak yang pertama minimum umur tidak boleh 15 tahun

Namun khusus beberapa negara yang pendidikan dan fasilitas perekonomiannya belum memadai, boleh mempekerjakan anak dengan batas usia minimal 14 tahun, dan berada di tahap permulaan

  1. Bolehkah perusahaan mempekerjakan anak? Ya, pekerjaan yang lebih ringan boleh dilakukan untuk anak yang berusia minimum 13 tahun
  2. Khusus untuk anak yang berusia 18 tahun keatas dapat bekerja di tempat yang memiliki resiko, dalam arti dapat menyebabkan kerugian seperti kesehatan, keselamatan, dan moral anak-anak.

Undang-Undang No 1 tahun 2000 seputar ratifikasi konvensi ILO no 182 tahun 1999 mengenai pelanggaran dan tindak penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan yang buruk bagi anak.

Dimana Undang-Undang ini menghimbau adanya pelanggaran dan tindak lanjut segera penghapusan, jika pekerjaan tersebut berbentuk perbudakan atau praktek-praktek terkait.

Seperti perdagangan anak-anak, kerja paksa, kerja ijon, pengerahan anak-anak secara paksa atau yang dimanfaatkan dalam konflik bersenjata.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Anak Remaja?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bolehkan perusahaan mempekerjakan anak? Tentu boleh, namun dengan bagi mereka yang sudah berusia 18 tahun keatas.

Namun ada pengecualian yang tercantum dalam pasal 69, 70, 71 dimana batas usia minimum pekerja anak berusia 13-15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan, dengan syarat tidak mengganggu kesehatan dan perkembangan fisik, mental dan sosial.

Lalu untuk anak yang berusia minimum 14 tahun dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan atau pelatihan kerja, semata-mata untuk mengembangkan bakat dan minatnya.

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Anak dan Berapa Upahnya?

Mengenai upah ketenagakerjaan untuk anak-anak remaja, maka perusahaan harus memberikan haknya yang sesuai dalam pasal 92 ayat 1 UU N0 13 tahun 2003.

Yang mana untuk menentukan skala upah, harus sesuai dengan jabatan, pendidikan, kompetensi, masa kerja dan golongan yang dimiliki.Maka biasanya upah untuk pekerja yang berada di usia muda, berada dibawah pekerja pada umumnya.

Jadi sudah terjawab bukan mengenai bolehkah perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur? Maka dengan pemahaman ini, harapannya para pengusaha lebih selektif lagi dalam memilih tenaga kerja, agar tidak ada persoalan ketenagakerjaan yang melanggar perundang-undangan.

Bisakah Justika Membantu? Ya, Bisa. Anda Dapat Berkonsultasi Dengan Mitra Advokat

Anda bisa mengkonsultasikannya dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.