Sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur sudah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 seputar ketenagakerjaan.

Lalu pada pasal 68 menegaskan bahwa anak dibawah umur dilarang untuk bekerja, tepatnya bagi mereka yang berusia dibawah 18 tahun.

Lalu ada ancaman pula bagi mereka yang melanggar ketentuan ini, juga tercatat dalam pasal 185 ayat (1) dan pasal 187 ayat (1) seputar UU Ketenagakerjaan bagi pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah usia 18 tahun.

Sanksi Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Karena Terdesak Keadaan

Melihat realita yang ada, jaman sekarang banyak anak dibawah umur yang harus bekerja karena terdesak keadaan.

Misalnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kesulitan ekonomi yang dialami orang tua atau walinya, atau untuk kepentingan pengembangan diri anak tersebut. Jadi jika disimpulkan, bolehkah perusahaan mempekerjakan anak?

Lalu bagaimana dengan sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur yang terpaksa bekerja karena keadaan? Tidak perlu khawatir karena ada pengecualian terhadap ketentuan yang berlaku, diantaranya:

Pekerjaan anak berusia 13 sampai 15 tahun diperbolehkan apabila untuk kegiatan PKL, pelatihan kerja dan dengan pekerjaan yang ringan juga tidak merusak kesehatan fisik, mental dan sosialnya. Namun, batas usia minimum pekerja 13-15 tahun ini memiliki syarat yakni:

  1. Harus memiliki izin resmi dan tertulis dari orang tua atau wali anak tersebut
  2. Waktu bekerja tidak lebih dari 3 jam
  3. Terjamin keselamatan dan kesehatannya selama bekerja
  4. Menerima upah yang sudah ditentukan dalam pasal ketenagakerjaan
  5. Perjanjian kerja antara orang tua/wali anak dengan pengusaha/perusahaan
  6. Dilakukan di siang hari namun tidak mengganggu waktu sekolah
  7. Adanya hubungan kerja yang jelas

Selain itu, sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur diperbolehkan, asal ini berkaitan untuk mengembangkan minat dan bakat, dengan syarat:

  1. Anak bekerja di bawah pengawasan langsung orang tua atau walinya
  2. Kondisi dan ruang lingkup kerjanya tidak mengganggu kesehatan fisik, mental dan sosialnya
  3. Dalam sehari waktu kerja, paling lama 3 jam
  4. Sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur untuk PKL/Pelatihan Kerja

Bagaimana dengan sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur namun untuk kepentingan praktik PKL atau pelatihan kerja? Ini terjawab dalam pasal 70 yang memperbolehkan anak usia dibawah 18 tahun untuk bekerja.

Terlepas dari hal itu, syarat untuk mempekerjakan anak yang harus dipenuhi yakni usianya tidak kurang dari 14 tahun. Pekerjaan ini juga dilakukan karena berhubungan dengan kurikulum pendidikan atau pelatihan yang sudah disahkan oleh pihak tertentu.

Karenanya, anak harus diberikan arah dan petunjuk seputar tata cara pelaksanaan pekerjaan, bimbingan dan pengawasan dalam pelatihan kerja tersebut. Juga harus diberikan segala perlindungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang jelas.

Sanksi Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur yang Melanggar

Terlepas dari hal itu, pada UU pasal 74 ada sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur yang dilarang, yakni jika melibatkan anak-anak pada pekerjaan yang buruk, diantaranya:

  1. Segala jenis pekerjaan yang berbentuk perbudakan
  2. Segala jenis pekerjaan yang berhubungan dengan menjual minuman keras dan obat terlarang seperti narkotika, psikotropika serta sejenisnya
  3. Segala jenis pekerjaan yang menyediakan, memanfaatkan atau melibatkan anak untuk produksi pornografi, perjudian, pelacuran dan pertunjukan porno
  4. Segala jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak

Apakah sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur ini juga berlaku bagi pengusaha kecil yang mempekerjakan anak atau anggota keluarganya untuk kepentingan usaha?

Dimana terjawab pada pasal 69 ayat 3 yang memberikan pengecualian, dimana anak yang bekerja untuk kepentingan usaha keluarganya diperbolehkan.

Karenanya, mereka tidak diberlakukan ketentuan perundang-undangan tersebut, sebagaimana pada ayat 2 huruf a, b, f dan g.

Terlepas dari hal itu, anak harus bekerja di siang hari dan tidak mengganggu waktu belajar di sekolahnya. Adapun waktu jam kerjanya maksimum 3 jam, dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak saat bekerja.

Sanksi Hukum Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Mempekerjakan anak dibawah umur dengan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku maka akan terkena sanksi:

  1. Seperti yang kita tahu, UU Ketenagakerjaan tercantum dalam pasal 68 dan 69 ayat (2). Jadi barangsiapa yang melanggar aturan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi pidana penjara paling ringan selama 1 tahun, dan yang terlama 4 tahun.

Selain itu, pelanggar juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

  1. Lalu bagi mereka yang melanggar pasal 71 ayat (2) tentang UU Ketenagakerjaan, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dengan denda paling sedikit Rp10 juta dan terbanyak Rp 100 juta.

Maka dari itu, dengan ulasan artikel ini kiranya para pengusaha atau perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dalam mempekerjakan anak. Dengan begitu, Anda tidak akan dikenakan sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur dan persoalan lainnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.