Yang harus Anda pahami, batas usia minimum pekerja di Indonesia adalah 15 tahun. Ini sudah tertera dalam pasal-pasal tertentu yang melarang mempekerjakan anak-anak. Namun menurut undang-undang anak, adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 tahun.

Dalam arti, pekerja yang berusia 13 sampai 15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan, asalkan pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi kesehatan fisik, mental dan sosialnya.

Batas Usia Minimum Pekerja di Indonesia

Sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur diatur dalam pasal 68 UU No.13 tahun 2003, dimana pengusaha atau perusahaan dilarang tegas untuk mempekerjakan anak.

Adapun batas usia minimum anak dapat bekerja adalah 18 tahun. Artinya, anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan, kecuali hal-hal dibawah ini:

1. Ketentuan Batas Usia Minimum Pekerja Ringan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, usia 13-15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari orang tua/walinya.

Lalu untuk pengusaha atau perusahaan harus memberi kontrak kerja yang mana isinya, anak tersebut hanya dipekerjakan selama 3 jam saja dalam sehari dan tidak mengganggu waktu sekolahnya.

Selain itu, syarat untuk mempekerjakan anak selanjutnya adalah menjamin kesehatan dan keselamatan kerja dan memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lalu akan berbeda jika seorang anak bekerja pada bisnis keluarga, yang mana tidak diperlukan persetujuan orang tua/wali, kontrak kerjasama tertulis hingga pembayaran upah.

2. Batas Usia Minimum Pekerja Untuk Pelatihan/PKL

Selain pengecualian diatas, ada pula batas usia minimum pekerja 14 tahu atau lebih yang diperbolehkan untuk bekerja.

Namun pekerjaan ini berhubungan dengan kurikulum pendidikan atau pelatihan pendidikan dari sekolah mereka, yang telah disetujui pihak berwenang.

Dimana anak-anak harus diberi petunjuk yang jelas mengenai cara melakukan pekerjaan tersebut, diberi arahan, bimbingan dan pengawasan yang tepat. Anak-anak juga harus dijamin keselamatan dan kesehatan serta dilindungi selama masa pelatihan kerja.

Tidak hanya batas usia minimum pekerja saja yang harus diperhatikan, namun undang-undang juga mengatur tempat kerja anak yang harus terpisah dengan pekerja/buruh dewasa.

Di dalamnya anak-anak dianggap bekerja jika mereka ada di tempat kerja, kecuali ada bukti konkret yang menunjukan fakta sebaliknya.

3. Batas Usia Minimum Pekerja yang Beresiko

Seperti yang kita tahu, batas usia minimum pekerja yang beresiko/berbahaya adalah 18 tahun. Sebagaimana undang-undang yang ada melarang pengusaha/perusahaan melibatkan anak-anak dalam pekerjaan buruk dan merusak moral.

Dalam hal ini pekerjaan yang buruk misalnya perbudakan dan sejenisnya, lalu pekerjaan yang mengeksploitasi dan menawarkan anak-anak untuk melakukan pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan pornografi dan sejenisnya.

Lalu segala jenis pekerjaan yang berhubungan dengan judi, kemudian menyediakan dan melibatkan anak dalam jual beli minuman keras, narkoba, narkotika dan zat adiktif lainnya. Dimana pekerjaan tersebut dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan moral anak.

Belum lagi batas usia minimum pekerja dibawah 18 tahun dilarang untuk mengoperasikan mesin atau peralatan berbahaya.

Seperti halnya mesin menjahit, mesin pemotong, mesin menenun, mein lift, mesin ketel hingga mesin merajut. Mereka juga dilarang untuk mengangkat beban sebesar 12 kg untuk anak laki-laku dan 10 kg untuk anak perempuan.

Belum cukup sampai disini, anak-anak juga dilarang untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan paparan kimia, debu, listrik, kebisingan tingkat tinggi, suhu dan ketinggian ekstrim.

Begitu pula dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah tanah, pekerja konstruksi dan sebagainya.

Sedangkan batas usia minimum pekerja dibawah 18 tahun dilarang melakukan kerja lembur di malam hari, tepatnya antara jam 23:00 sampai 07:00 WIB.

Ketentuan Upah Batas Usia Minimum Pekerja di Indonesia

Terkait sistem gaji atau upah yang dibayarkan kepada anak remaja, maka perusahaan harus memberikan haknya sesuai pasal 92 ayat 1 UU No.13 tahun 2003.

Yang mana untuk menyusun skala upah tersebut harus memperhatikan pendidikan, jabatan, kompetensi, golongan dan masa kerja didalamnya. Tidak heran jika upah bagi anak-anak remaja ini biasanya lebih rendah dari upah orang dewasa.

Belum cukup sampai disana, bolehkah perusahaan mempekerjakan anak yang terdesak keadaan? Ketentuan ini juga sudah diatur dalam pasal 69 dimana ada pengecualian yang memperbolehkan anak berusia 13-15 tahun untuk bekerja.

Namun pekerjaan yang dilakukan tidak memakan waktu lebih dari 3 jam/harinya. Lalu pekerjaan juga harus dilakukan di siang hari, tidak mengganggu waktu sekolah dan ada izin resmi serta kesepakatan dengan orang tua/wali nya.

Jika terpaksa mempekerjakan anak dibawah umur, perusahaan juga harus memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang, bahkan tempat bekerjanya juga harus berbeda dengan tempat pekerja orang dewasa.

Ya, diatas adalah beberapa syarat dan ketentuan batas usia minimum pekerja yang ada di Indonesia. Dengan mematuhi aturan yang ada, tentu Anda akan terhindar dari segala persoalan yang melanggar undang-undang terkait ketenagakerjaan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.