Belakangan banyak pertanyaan bolehkah perusahaan mempekerjakan anak? Lalu apa syarat untuk mempekerjakan anak, dan Undang-Undang yang mengikatnya.

Apalagi sekarang ini banyak pengusaha/perusahaan yang membutuh kan tenaga kerja untuk kegiatan usahanya.

Pada dasarnya, sebagaimana pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak dibawah 18 tahun.

Namun ketentuan tersebut memiliki pengecualian, dimana anak yang berumur 13 tahun sampai 15 tahun diizinkan untuk melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu kesehatan fisik, mental dan sosialnya.

Syarat untuk Mempekerjakan Anak Dalam Pasal Ketenagakerjaan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, ada sanksi hukum mempekerjakan anak dibawah umur, khususnya pada pasal 69 ayat (1) dan pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Adapun syarat untuk mempekerjakan anak yang harus dipenuhi adalah:

  1. Memiliki izin secara resmi dari orang tua atau walinya
  2. Waktu kerja tidak lebih dari 3 jam
  3. Terjamin kesehatan dan keselamatan saat bekerja
  4. Menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku
  5. Ada perjanjian kerjasama antara orang tua/wali dengan perusahaan/pengusaha
  6. Dilakukan pada siang hari dan tidak menghambat waktu sekolah
  7. Adanya hubungan kerja yang jelas

Syarat untuk Mempekerjakan Anak Terkait Bakat dan Minatnya

Selanjutnya, anak yang berusia 14 tahun dapat melakukan pekerjaan selagi untuk kurikulum pendidikan atau pelatihan kerja yang disahkan oleh pihak yang berwenang. Terlepas dari hal itu, ada hukum yang mengaturnya, yakni pasal 70 UU ketenagakerjaan:

  1. Syarat untuk mempekerjakan anak yang pertama adalah harus diberi petunjuk yang jelas, juga diberi bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaanya.
  2. Diberi perlindungan kesehatan dan keselamatan saat sedang bekerja

Lalu untuk anak yang ingin mengembangkan bakat dan minatnya juga sudah diatur dalam pasal 71 UU ketenagakerjaan yang isinya:

  1. Kondisi dan lingkungan kerja tidak boleh mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu belajar anak disekolah
  2. Waktu kerja tidak lebih dari 3 jam dalam sehari
  3. Langsung diawasi oleh orang tua atau walinya

Kemudian berdasarkan pasal 2 terkait Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP. 115/MEN/VII/2004, ada kriteria khusus syarat untuk mempekerjakan anak terkait bakat dan minat anak, diantaranya:

  1. Pekerjaan tersebut boleh dilakukan sejak usia dini
  2. Pekerjaan harus dilakukan sesuai kemampuan anak
  3. Pekerjaan tersebut memang diminati anak
  4. Pekerjaan tersebut dapat meningkatkan kreativitas yang sesuai dengan dunia anak

Terlepas dari hal itu, ada syarat untuk mempekerjakan anak yang ingin mengembangkan bakat dan minatnya. Ini juga diatur dalam pasal 5 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, No. KEP. 115/MEN/VII/2004 yang isinya:

  1. Membuat perjanjian kerja secara resmi dan tertulis antara orang tua/wali anak dengan pengusaha/perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Mematuhi waktu jam kerja paling lama 3 jam dalam sehari dan 12 jam dalam seminggu
  3. Melibatkan orang tua atau wali secara langsung di lokasi tempat anak bekerja
  4. Menyediakan fasilitas dan tempat istirahat yang memadai
  5. Mempekerjakan anak di luar waktu jam sekolah
  6. Mematuhi aturan mengenai syarat menjaga kesehatan dan keselamatan kerja
  7. Menyediakan tempat kerja yang bebas dari segala bentuk penggunaan dan peredaran minuman keras, perjudian, narkotika, prostitusi dan hal-hal sejenisnya yang akan mengganggu perkembangan fisik, mental dan sosial sang anak

Selain itu, hal yang harus diperhatikan juga adalah tempat bekerja si anak. Dimana syarat untuk mempekerjakan anak ini harus memiliki tempat yang berbeda dari tempat pekerja orang dewasa umumnya.

Belum lagi ada pekerjaan-pekerjaan yang dilarang keras dilakukan oleh anak-anak, ini tercantum dalam pasal 74 mengenai UU Ketenagakerjaan yang isinya:

  1. Melarang segala jenis pekerjaan yang berhubungan dengan perbudakan
  2. Melarang segala jenis pekerjaan yang menggunakan dan melibatkan anak dalam hal perdagangan minuman keras dan obat-obat terlarang seperti narkoba, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
  3. Melarang segala jenis pekerjaan yang menggunakan dan melibatkan anak untuk kegiatan perjudian, pornografi, pelacuran, prostitusi dan sejenisnya
  4. Melarang segala jenis pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak

Aturan Usia Syarat untuk Mempekerjakan Anak

Seperti yang kita tahu, ada Undang-Undang yang mengatur usia minimum seseorang untuk melaksanakan pekerjaan, yaitu:

  1. Batas usia minimum pekerja tidak boleh 15 tahun. Namun khusus negara yang perekonomian dan fasilitas pendidikannya belum maju dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk permulaan dalam bekerja.
  2. Syarat untuk mempekerjakan anak yang berusia 13 tahun adalah dengan melakukan pekerjaan yang ringan
  3. Umur minimum yang lebih tua (18 tahun) boleh melakukan pekerjaan yang beresiko. Maksudnya pekerjaan tersebut kemungkinan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak

Ya, itulah aturan dan sejumlah syarat untuk mempekerjakan anak yang harus dipatuhi oleh warga negara Indonesia. Dengan begitu, kedepannya Anda akan terhindar dari persoalan ketenagakerjaan yang diikat oleh Undang-Undang didalamnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.