Mungkin banyak yang bertanya tentang bolehkah kontrak kerja dibatalkan sebelum tanggal efektif bekerja dilakukan? Ini pertanyaan yang wajar dilontarkan oleh pelaku dunia kerja awam baik dari luar atau dalam perusahaan.

Bahkan mungkin juga bagi pertanyaan bagi HRD yang masih minim pengalaman. Sebab ini semua menentukan apakah pegawai dalam tanda kutip sudah diterima. Dapat membatalkan kontrak atau dibatalkan kontraknya oleh perusahaan.

Contoh kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia bahkan di daerah sekalipun. Bukan hanya di Kota Metropolitan tetapi juga wilayah daerah juga. Lalu apa jawabannya apakah bisa atau tidak?

Sebenarnya bisa-bisa saja bahkan ketika sudah masuk ke tanggal efektif berkerja bisa. Tapi itu semua ada konsekuensinya, apakah ada yang harus ditanggung perusahaan atau calon pegawai bila melakukan hal tersebut.

Tentu ada yang harus ditanggung bila nekat melakukan hal tersebut, resiko hukum membatalkan kontrak pada hari pertama berkerja itu pasti ada. Jadi lebih baik untuk membaca ulasan lebih lengkapnya berikut.

Bolehkah Kontrak Kerja Dibatalkan Sebelum Tanggal Efektif Berkerja? Boleh

Sebenarnya jika Anda ingin lebih paham mengenai seluk beluk dunia tenaga kerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 sudah memaparkan semuanya, jadi jika ada pertanyaan bisa langsung kesana.

Disana tertera semua informasi secara lengkap tentang dunia kerja di Indonesia. Bahkan untuk pemaparan tentang prosedur pembuatan surat permohonan pembatalan kontrak dan sebagainya ada padanya.

Tapi untuk lebih fokus pada pembahasan, secara tertulis perjanjian kerja memuat sekurang-kurangnya beberapa poin. Ada 11 poin dalam perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan itu bisa menjadi jawaban pertanyaan.

Untuk 11 poin tersebut antara lain identitas perusahaan, identitas pekerja, jabatan pekerja, tempat pekerjaan, besaran upah serta cara membayarnya, hak kewajiban pekerja, mulai serta jangka waktu berlakunya perjanjian dan lain-lain.

Dengan poin tersebut sudah tergambar jelas bahwa ada mulai dan jangka berlakunya perjanjian kerja tersebut. Jadi jawaban atas pertanyaan bolehkan kontrak kerja dibatalkan sebelum tanggal efektif bekerja yaitu boleh saja.

Bahkan tidak ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak. Pasalnya belum ada pelaksanaan dari perjanjian tersebut sehingga mengakibatkan pembatalan tersebut belum masuk ke ranah hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Sebagai tambahan saja, hubungan kerja sendiri dianggap sah saat sudah ada keterkaitan antara kedua belah pihak. Misalkan jika sudah terjadi hubungan kerja dengan berkerja, memberikan perintah dan memberikan upah kinerja.

Siapakah yang Boleh Membatalkan Kontrak Kerja?

Dengan pembahasan tersebut pasti timbul juga pertanyaan lainnya, siapakah yang berhak membuat kontrak kerja tersebut dibatalkan meskipun sebelum tanggal efektif? Tentu kedua belah pihak berdasarkan alasan masing-masing karena proses recruitment tidak luput dari kesalahan juga.

Dengan begini ketika perusahaan merasa salah melakukan pengambilan keputusan entah karena berbagai faktor, tetap dapat membatalkan tanpa terkena konsekuensi hukum sama sekali. Begitu juga dengan pekerja yang dapat membatalkan perjanjian.

Tapi untuk pihak pekerja harus melakukan prosedur yang sedikit lebih rumit. Prosedur tersebut adalah dengan melakukan pengiriman surat permohonan pembatalan kontrak. Lalu bagaimana susunan dari surat permohonan pembatalan kontrak tersebut?

Anda bisa mengunduh contoh surat permohonan pembatalan kontrak pada situs dari pemerintah atau perusahaan terkait. Jika tidak ada, Anda bisa meminta pihak HRD agar diberikan contoh salinan resmi dari perusahaan.

Sehingga Anda pekerja tetap bisa mengurusnya secara resmi tanpa perlu kabur-kaburan. Hukum itu merupakan suatu hal yang harus ditaati dan sebenarnya membantu segala keperluan berbagai pihak agar lebih teratur jalannya.

Informasi seperti ini masih belum banyak yang mengetahui, sehingga bagi pihak yang ingin berkerja secara professional. Harusnya mengetahui hal ini agar segala urusan dapat dipermudah tanpa perlu harus berurusan hukum.

Untuk jawaban atas pertanyaan artikel ini, sudah jelas bukan? Jika Anda melakukan pembatalan saat sebelum jam kerja berlaku efektif. Tidak ada konsekuensi yang harus diterima oleh kedua belah pihak berkaitan.

Pasalnya perjanjian tersebut belum berlaku dan harusnya memang tidak masuk dianggap melanggar hukum. Lalu untuk urusan ketika sudah masuk pada hari kerja pertama, itu urusan berbeda.Anda bisa simak pada artikel lainnya yang membahas lebih detail mengenainya. Jadi untuk artikel ini lebih fokus pada penjelasan bolehkah kontrak kerja dibatalkan sebelum tanggal efektif bekerja dan jawabannya boleh.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal aturan hukum kontrak kerja dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.