Resiko hukum membatalkan kontrak pada hari pertama bekerja itu berlaku untuk dua sisi. Tergantung dari siapa yang melakukan pembatalan dan apa saja yang ada di dalam kontrak kerja itu sendiri.

Sehingga jika Anda sebagai calon pegawai yang sudah menandatangani perjanjian, harusnya tidak melakukan hal tersebut. Hal ini dikarenakan ada konsekuensi yang harus ditanggung bila terjadi pelanggaran dan menuju ranah hukum.

Namun tetap ada jalannya bila memang terpaksa melanggar perjanjian tersebut. Ada prosedur pembuatan surat permohonan pembatalan kontrak yang disediakan oleh perusahaan. Sehingga calon pegawai bisa meminta langsung salinan dari HRD.

Namun, khusus pada pembahasan ini Kami akan lebih berfokus tentang apa resiko yang mungkin terjadi bila terjadi pembatalan oleh salah satu pihak. Baik dari pihak perusahaan dan calon pegawai terkait.

Sama-sama harus dikaji guna memberikan pengetahuan kepada khalayak. Ilmu hukum itu penting untuk diketahui agar saat terjadi masalah tidak mudah dibodohi. Semua berhak sama di hadapan hukum apalagi warga negara.

Apa Resiko Hukum Membatalkan Kontrak Pada Hari Pertama Bekerja?

Jika Anda sudah terlanjur menandatangani kontrak, tentu pasti ada resiko yang harus dihadapi. Setiap perjanjian atau kontrak pasti mengatur hal ini. Sebab perusahaan sudah pasti memiliki pihak yang ahli hukum.

Itulah mengapa banyak lulusan hukum yang bekerja di kantor. Semua demi mengurus urusan hukum legal dari perusahaan tersebut. Selain itu Mereka juga merangkap sebagai HRD dengan kemampuan hukum diatas rata-rata.

Kembali pada resiko hukum, apa yang akan ditanggung oleh pihak yang membatalkan kontrak tersebut? Tentu ada denda atau hukuman sesuai dengan pasal 51 ayat 1 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003.

Intinya pada pasal tersebut berbunyi ada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu. Dari levelnya jelas tidak tertentu akan mendapatkan denda lebih besar, seperti PNS, Polri, dan pekerja abdi negara lainnya.

Sedangkan jika hanya pada perjanjian waktu tertentu, jelas lebih ringan apalagi pada perusahaan daerah. Tapi itu tetap denda yang tidak kecil, dimana resiko hukum yang muncul adalah harus membayar ganti rugi gaji selama sisa kontrak.

Sebagai contoh jika Anda dikontrak selama 3 tahun dengan gaji 10 juta dan menyetujuinya. Ketika baru hari pertama bekerja, meskipun memang benar-benar baru bekerja dan belum mendapatkan gaji dari perusahaan.

Anda tetap harus membayar ganti rugi sebesar 10 juta dikali 3 tahun (36 bulan). Kurang lebih 360 juta meskipun belum pernah mendapatkan gaji sama sekali. Memang itu aturan PKWT Indonesia.

Jadi sekedar memberikan saran saja, jangan asal menandatangani surat perjanjian di atas materai karena itu memiliki kekuatan hukum. Baca dengan teliti apa yang ada di dalamnya demi menghindari masalah kemudian.

Tapi, ada pertanyaan lain dari netizen tentang bolehkah kontrak kerja dibatalkan sebelum tanggal efektif bekerja dan apakah ada sanksi serupa? Ini beda lagi karena belum berlaku isi dari perjanjian tersebut.

Bisa dikatakan jika Anda belum sama sekali menunaikan pekerjaan dan masuk di hari pertama bekerja, masih aman untuk melakukan pembatalan kontrak. Bahkan tidak ada resiko hukum atau konsekuensi hukum yang terjadi. Sehingga disarankan memang memberikan jarak sebelum memulai.

Trik Tips agar Terhindari dari Resiko Hukum Pembatalan Kontrak

Sebaiknya jika memang harus berhadapan dengan suatu perjanjian resmi berkekuatan hukum. Anda harus melakukan konsultasi dahulu kepada ahlinya atau mempelajarinya secara seksama. Bagaimanapun bekerja seharusnya menyenangkan bukan menyedihkan untuk dilakukan.

Sehingga Kami coba berikan trik tips agar Anda bisa terhindar jika memang harus melakukan pembatalan kontrak secara mendadak. Tidak ada yang tahu juga ada kebutuhan utama Anda di masa datang.

1. Pastikan membaca dengan seksama apa isi surat kontrak

Hal ini penting guna mengetahui apakah ada resiko besar yang menghantui.

2. Miliki contoh surat permohonan pembatalan kontrak

Hal ini juga penting karena tidak semua perusahaan menyediakannya, jadi usahakan cari tahu di internet tentang format yang benar.

3. Berikan rentang jarak antar penerimaan kerja dengan jadwal bekerja pertama

Hal ini menjadi penting jikalau memang masih ada prioritas yang harus dikejar. Misalkan ada pengumuman dari perusahaan lain yang masih ditunggu.Mungkin hal itu bisa membantu jika memang harus terjadi pembatalan kontrak pada hari pertama. Bagaimanapun jika memang Anda melanggarnya, resiko hukum membatalkan kontrak pada hari pertama bekerja tetap harus dihadapi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.