Program magang dilakukan hampir oleh setiap siswa SMK dan mahasiswa tingkat akhir, bahkan tak jarang bagi seorang dengan gelar sarjana memulai karirnya dari program magang ini. Selain memiliki manfaat untuk peserta magang, perusahaan penyelenggara program magang juga memiliki beberapa manfaat. Namun, yang perlu Anda ketahui terlebih dahulu yaitu aturan upah karyawan magang menurut peraturan UU Ketenagakerjaan.

Aturan Upah Karyawan Magang

Pemerintah telah mengatur terkait pemagangan dalam undang undang magang dan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, salah satunya yaitu hak dan kewajiban karyawan magang. Peraturan karyawan magang menurut undang-undang menjelaskan bahwa seorang peserta/karyawan magang wajib memperoleh haknya, yaitu upah/kompensasi, jaminan sosial serta fasilitas yang menunjang untuk melaksanakan program magang.

Aturan upah karyawan magang sendiri, tidak dijelaskan besarannya berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan penyelenggara dan peserta magang akan menandatangani perjanjian pemagangan, dan disitulah besaran upah karyawan magang akan disebutkan. 

Perusahaan yang akan mempekerjakan karyawan magang dalam perhitungan menurut aturan upah karyawan magang dapat menghitung berdasarkan waktu serta beban kerja seorang karyawan magang tersebut. Sistem pemberian upah karyawan magang bahkan dapat disesuaikan tidak selalu diakhir bulan.

Rata-Rata Upah Magang di Indonesia

Walaupun tidak ada aturan upah karyawan magang yang mengatur terkait besaran yang didapatkan oleh peserta magang, saat ini banyak dari perusahaan yang mempertimbangkan upah untuk karyawan dengan kisaran seperti berikut:

  • Boston Consulting Group (BCG) peserta magang ini akan diberikan upah dengan berkisar Rp. 8 juta per bulan, hal ini sesuai dengan beban dan waktu kerja seorang peserta magang.
  • Traveloka memiliki aturan upah karyawan magang sekitar Rp. 6 Juta per bulan
  • Tokopedia memberikan rata-rata upah karyawan magang sekitar Rp. 3,5 juta per bulan
  • PT. HM Sampoerna, Tbk akan memberikan upah kepada karyawan magang sekitar Rp 3,5 juta per bulan

Terlepas dari besaran upah karyawan magang, sekali lagi aturan upah karyawan magang akan diatur sesuai dengan perjanjian pemagangan antara peserta magang dengan perusahaan penyelenggara. 

Perusahaan penyelenggara wajib memberikan hak peserta magang, salah satunya uang saku atau kompensasi dengan besaran yang disesuaikan oleh waktu serta beban kerja karyawan magang tersebut. 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang mengatur terkait pemagangan jangka waktu maksimal peserta magang yaitu 1 tahun, jika ternyata terdapat perusahaan yang menyalahi dan melanggar aturan tersebut maka perusahaan tersebut dapat dilaporkan dengan cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang

Setiap program magang tentu harus mencapai tujuan tertentu dan menguntungkan satu sama lain, oleh karena itu baik pihak perusahaan penyelenggara ataupun karyawan magang wajib memperhatikan hak dan kewajibannya. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.