Undang Undang Magang – Magang atau internship merupakan bentuk program pelatihan kerja yang diperuntukan bagi siswa sekolah, kejuruan atau mahasiswa tingkat akhir. Magang kerja sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sehingga tidak dapat dilakukan sembarangan. 

Sebaiknya jika perusahaan memutuskan untuk melakukan program magang atau menerima karyawan magang, wajib mengetahui perihal peraturan karyawan magang menurut undang-undang terlebih dahulu. 

Undang Undang Magang 

Dasar hukum yang mengatur terkait undang undang magang diatur dalam Pasal 21 hingga 29 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, selain itu karyawan magang tidak hanya diatur dalam undang undang saja, namun terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri. 

Karyawan yang telah berhasil menyelesaikan program pemagangan, akan diberikan pengakuan kualifikasi kompetensi atau sertifikasi sesuai dengan bidangnya. Perusahaan dilarang memungut biaya terkait masa pemagangan terhadap karyawan magang tersebut.

Menurut peraturan dalam undang undang magang seorang karyawan magang, akan melakukan sebuah perjanjian magang dengan pihak perusahaan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22 UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian peserta magang atau karyawan magang dengan pihak perusahaan secara tertulis.
  • Dalam perjanjian program magang sesuai dengan yang dimaksud dalam ayat (1) harus memuat hak dan kewajiban karyawan magang serta jangka waktu maksimal peserta magang 
  • Program magang yang diselenggarakan tanpa melakukan sebuah perjanjian pemagangan, dianggap tidak sah dan akan dianggap sebagai pekerja/buruh perusahaan tersebut.

Sebuah perjanjian program magang, tidak jauh berbeda dengan perjanjian kontrak kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dalam perjanjian program magang harus disertakan terkait hak dan kewajiban peserta magang, hak dan kewajiban perusahaan penyelenggara program magang serta aturan upah karyawan magang. 

Persyaratan Peserta Magang

Dalam melakukan program magang, seorang peserta magang atau karyawan magang memiliki persyaratan yang diatur dalam undang undang magang yaitu, berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan lulus seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara sebelum mengikuti program magang.

Program magang tentunya memberikan sebuah manfaat bagi penyelenggara ataupun peserta magang itu sendiri, sehingga program magang ini harus sesuai dengan undang undang magang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Terkait terjadi pelanggaran dalam program magang, dimana salah satu pihak tidak memberikan hak dan kewajibannya maka dapat dilakukan penindakkan lebih lanjut, serta akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tersebut.

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu dari pihak pemagangan, maka akan ditindak berbeda. Jika pihak penyelenggara pemagangan yaitu perusahaan melanggar perjanjian magang dan tidak memberikan hak dan kewajiban sebagaimana dalam undang undang magang berikut cara melaporkan perusahaan yang menyalahi aturan magang

Terkait peserta magang yang melakukan pelanggaran, maka pihak perusahaan berhak melakukan tindakan yang sesuai dengan pelanggaran peserta magang tersebut.

Konsultasikan Terkait Peraturan Magang Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal undang undang magang dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.0000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja(dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.