Hukum wasiat tidak hanya dijelaskan dalam KUHP saja melainkan juga ada hukum wasiat dalam Islam yang mengatur mengenai pembagian warisan secara adil.

Hukum Wasiat Dalam Islam

Jika berdasarkan pandangan Islam sendiri, wasiat tidak hanya mengenai pembagian harta benda saja. Jika berdasarkan makna yang luas wasiat juga bisa berisi dengan pesan moral. Wasiat dalam Islam sendiri bisa dibagi menjadi dua kategori.

Pertama pengertian wasiat dalam Islam yang merupakan permintaan dari orang yang akan meninggal pada orang yang masih hidup. Kemudian wasiat yang dalam bentuk harta benda yang ingin diberikan pada orang atau pihak lain yang mana pelaksanaannya dilakukan setelah pemberi wasiat meninggal.

Dalam hukum Islam sendiri, ada sumber yang mengatur mengenai wasiat dalam Islam yaitu dalam Surat Al Baqarah ayat 180 mengenai:

“Diwajibkan atas kamu, jika diantara seorang diantara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika ia meninggalkan harta yang cukup banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan juga karib kerabatnya secara ma’uf ini adalah kewajiban orang yang bertaqwa”

Kemudian, menurut hukum Islam menyatakan bahwa pewaris yang memiliki ahli waris tidak boleh memberikan harta warisannya secara keseluruhan atau dalam hal ini tidak boleh lebih dari ⅓ hartanya diberikan pada ahli waris. Namun berbeda jika ia tidak memiliki ahli waris yang mana diperbolehkan untuk memberikan lebih dari ⅓ jika semua ahli waris menyetujuinya.

Baca juga: Dasar Hukum Wasiat Yang Berlaku Di Indonesia

Bagaimana Hukum Wasiat Lisan Dalam Islam?

Jika berdasarkan pada hukum Islam, memang sudah ada pengaturan mengenai wasiat lisan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 195 ayat 1 KHI yang menjelaskan mengenai wasiat yang dilakukan secara lisan harus dihadapan dua orang saksi.

Namun berbeda dengan aturan yang ada dalam KUHPerdata yang mana tidak jelas diatur mengenai wasiat lisan. Akan tetapi dalam Pasal 931 KUHPerdata diatur bahwa wasiat bisa dibuat berdasarkan akta olografis atau ditulis dengan tangan sendiri.

Jadi bisa dikatakan bahwa pewarisan secara lisan bisa dilakukan dan menjadi wasiat yang sah dan tidak melawan hukum. Terutama pada wasiat dalam Islam yang mana memang diperbolehkan. Bahkan ketika Anda yang menggugat, maka Anda tidak perlu khawatir karena bisa dibuktikan dengan adanya saksi pada saat wasiat lisan tersebut dibuat.

Jika dalam Islam sendiri waris bisa dikatakan sebagai wasiat dalam hukum waris Islam yang mana pembuatnya adalah orang dengan usia minimal 21 tahun dan memiliki akal yang sehat dan tidak dalam paksaan selama membuat surat wasiat tersebut.

Pewaris sendiri pada saat akan meninggal tidak memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan warisan yang ditinggalkannya, berapa besaran warisan yang diberikan hingga bagaimana untuk mengalihkan harta tersebut. Hal tersebut dikarenakan sudah ditentukan dan wajib untuk dilaksanakan.

Akan tetapi pewaris diberikan kebebasan untuk pengalihan ⅓ harta yang ditinggalkan pada orang yang dikehendakinya. Adanya batas tersebut untuk memastikan agar ahli waris tetap mendapatkan haknya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.