Seseorang yang ingin memberikan amanah akan harta yang nantinya ditinggalkan, biasanya akan mengurus surat wasiat. Surat wasiat tersebut berisi mengenai hal apa saja yang ia kehendaki untuk dilakukan ketika sudah meninggal. Namun dalam pembuatan surat wasiat juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan yang dalam hal ini ada dasar hukum wasiat yang dijadikan landasan.

Dasar Hukum Wasiat

Secara umum wasiat merupakan dokumen atau surat yang digunakan untuk menentukan bagaimana peralihan harta pewaris atau orang yang membuat wasiat tersebut pada ahli waris yang dikehendakinya atau pihak lainnya. Dalam hal ini isi dari wasiat tersebut hanya bisa dilakukan ketika pewaris sudah meninggal.

Selama pewaris belum meninggal, surat wasiat tersebut bisa diubah oleh pewaris dengan tetap mendatangkan dua saksi atau dilakukan di hadapan notaris.

Di Indonesia sendiri ada 2 dasar hukum wasiat yang bisa digunakan yaitu berdasarkan KUHP dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

1. Pasal 875 KUHPer

Dasar hukum surat wasiat dalam pasal ini menyatakan bahwa surat wasiat merupakan akta yang berisi mengenai pernyataan seseorang mengenai apa yang dikehendakinya terjadi saat sudah meninggal dan bisa dicabut olehnya.

2. Pasal 195 KHI

Wasiat dilakukan secara lisan dengan adanya dua saksi atau tertulis di depan dua saksi atau dihadapan notaris.

3. Pasal 931 KUHPer

Dalam dasar hukum wasiat ini dijelaskan bahwa ada 4 jenis surat wasiat yang bisa dibuat yaitu, olografis, wasiat umum, wasiat darurat dan wasiat rahasia. Berdasarkan KUHPer tersebut menyatakan bahwa semua jenis surat wasiat tersebut harus melibatkan notaris.

Akan tetapi hal ini berbeda dengan yang ada dalam KHI yang mana tidak mewajibkan untuk menggunakan notaris. Namun perlu diperhatikan juga bahwa pembuatan surat wasiat tanpa notaris bisa menyebabkan kepastian hukumnya lemah.

4. Pasal 194 KHI

Dalam aturan ini dijelaskan seseorang yang bisa membuat surat wasiat merupakan orang yang sudah berusia 21 tahun sedangkan berdasarkan pasal 897 KUHPer pembuat wasiat minimal berusia 18 tahun.

Dasar Hukum Wasiat Wajibah

Dalam dasar hukum wasiat dalam Islam, dijelaskan bahwa salah satu syarat dalam surat wasiat adalah pemberian wasiat harus untuk orang-orang yang seagama. Dalam hal ini berarti pemberian wasiat tidak diperbolehkan untuk seseorang yang non muslim.

Dalam Pasal 209 KHI mengatur mengenai wasiat yang diberikan secara khusus pada anak angkat atau orang tua angkat yang juga dinamakan dengan wasiat wajibah. Aturan mengenai diperbolehkannya pemberian warisan pada anak yang non muslim atau wasiat wajibah ini menjadi perbedaan dalam fiqih Islam dimana ahli waris yang beragama selain Islam tidak bisa mewarisi harta dari pewaris yang beragama Islam.

Hal ini dibuktikan dalam putusan MA No 16K/AG/2010 yang mana seorang istri non muslim bisa mendapatkan warisan dari suami muslim melalui wasiat wajibah.

Dasar Hukum Pelaksana Wasiat

Dasar hukum mengenai pelaksana wasiat dijelaskan dalam titel 14 dari KUHP buku 1 Pasal 1005 hingga 1022. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan mengenai yang menjalankan surat wasiat dan pengurus harta warisan.

Seorang pemberi wasiat berhak untuk menunjuk seseorang yang bertugas untuk menyelenggarakan wasiatnya yang dinamakan dengan pelaksana wasiat. Jadi bisa dikatakan bahwa pelaksana wasiat merupakan orang yang melakukan perbuatan hukum namun atas nama orang lain, yaitu ahli waris dalam urusan harta peninggalan berdasarkan ahli warisnya.

Dalam hal ini juga jika ada permasalahan seperti coretan dalam surat wasiat yang perlu diselesaikan dengan baik sesuai dasar hukum wasiat yang berlaku.

Baca juga: Aturan Seputar Wasiat Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

Permasalahan Hak Waris Bisa Terselesaikan Melalui Justika!

Permasalahan mengenai waris bisa saja terjadi kapan saja. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada layanan Justika. Untuk ini, Justika mengadakan layanan atau fitur online yang mampu memudahkan perhitungan pembagan waris dengan tiga layanan Justika, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Layanan ini dapat menjamin Anda saran hukum yang bermakna dari konsultan hukum yang berpengalaman dengan konsultasi dan pengecekan detail hak waris dengan biaya yang terjangkau yaitu cukup dengan Rp. 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Sebelum memulai konsultasi, pastikan kondisi waris Anda telah diisi untuk dianalisis oleh konsultan.
  2. Pilih jadwal konsultasi sudah sesuai dengan kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi dan segera membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Anda dapat menggunakan layanan Kalkulator Waris Islam untuk menghitung pembagian waris dengan transparan, akurat, dan tentunya sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Namun, Anda dapat melakukan ini dengan hanya mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkutaro Waris Islam di Justika tentunya berdasarkan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diterapkan sebagai dasar hukum umum yang berlaku di pengadilan agama.

Selain itu, terdapat fitur lainnya dimana Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli dalam bidang waris dengan konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat hanya dengan Rp. 30.000 saja. Selebihnya, Justika menyediakan fitur Konsultasi via Chat, serta dapat mempermudahkan Anda dalam mencari solusi mengenai waris.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi melalui chat terkait perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi dengan Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda dalam kolom chat
  3. Berdasarkan instruksi yang ada, lakukanlah pembayaran
  4. Namun, dalam waktu 5 menit sistem akan segera mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.