Surat wasiat merupakan dokumen penting yang biasanya akan ditinggalkan oleh orang yang baru saja meninggal. Surat wasiat tersebut sebagai bentuk amanah atau pesan akan apa yang dikehendakinya agar bisa dilaksanakan oleh orang yang menerima pesan tersebut. Surat wasiat biasanya juga ditulis sendiri menggunakan tangan. Akan tetapi hal ini akan lebih rentan membuat surat tersebut tercoret. Lalu bagaimana jika ada coretan dalam surat wasiat?

Surat Wasiat Adalah

Pertama perlu dipahami terlebih dahulu mengenai yang dimaksudkan dengan surat wasiat. Surat wasiat sendiri merupakan testament yang di dalamnya berisi mengenai pernyataan seseorang tentang apa saja yang ia kehendaki untuk dilakukan setelah ia meninggal dan bisa dicabut kembali.

Jadi bisa dikatakan bahwa dalam dasar hukum surat wasiat tersebut merupakan kehendak yang dibuat secara sepihak dari pemilik mengenai pembagian harta warisannya dan dibuat pada saat ia masih hidup. Akan tetapi memang ada hukum atau syarat yang dengan tegas mengatur mengenai surat wasiat agar bisa dikatakan bahwa surat wasiat tersebut sah secara hukum.

Syarat Sah Surat Wasiat

Untuk Anda yang beragama Islam, dalam Pasal 195 Lampiran Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, menyatakan:

  1. Wasiat bisa disampaikan secara lisan dihadapan dua saksi atau tertulis dihadapan dua saksi atau notaris.
  2. Hanya diperbolehkan memberikan wasiat maksimal ⅓ dari harta warisan kecuali jika semua ahli waris menyetujuinya.
  3. Wasiat pada ahli waris berlaku jika disetujui juga oleh semua ahli waris.
  4. Pernyataan untuk persetujuan pada ayat 2 dan 3 bisa dilakukan secara lisan atau tertulis dihadapan dua orang saksi atau notaris.

Ada Coretan Dalam Surat Wasiat, Apakah Sah?

Lalu bagaimana jika ada coretan dalam surat wasiat tersebut? Apakah surat wasiat itu masih bisa dikatakan sah?

Perlu diketahui terlebih dulu mengenai apakah surat wasiat tersebut didapatkan dari notaris atau disimpan sendiri. Jika memang disimpan dan didapatkan dari notaris, maka surat wasiat tersebut sah dan bukan menjadi masalah jika ada coretan dalam surat wasiat.

Sehingga bisa dikatakan bahwa coretan dalam surat wasiat tersebut tidak mempengaruhi keabsahan dari isi surat wasiat agar tetap dijalankan oleh ahli waris.

Akan tetapi jika tidak ada syarat-syarat lainnya yang terpenuhi atau tidak ada autentifikasi dari notaris, maka keabsahannya masih perlu dipertanyakan kembali.

Untuk menyelesaikan masalah mengenai salah satu ahli waris yang tidak menyetujui isi surat wasiat tersebut karena adanya coretan dalam surat wasiat, maka perlu dilakukan musyawarah untuk penyelesaiannya.

Contoh Surat Wasiat


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.