Pernikahan resmi secara agama dan negara memang diinginkan oleh semua pasangan, tetapi apa hukumnya jika ada pasangan yang hanya melangsungkan nikah siri atau dilakukan secara diam-diam tanpa melaporkan ke KUA. Ditambah lagi pernikahan ini tidak bisa disaksikan oleh keluarga atau bahkan tanpa sepengetahuan orangtua. Lalu bagaimana syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga bisa dikatakan sah?

Pengertian Nikah Siri

Apa itu nikah siri? Secara definisi nikah siri dapat diartikan sebagai pernikahan dengan rukun nikah islam namun dilakukan secara diam-diam, maksud dari diam-diam disini yaitu tidak didaftarkan ke KUA. Pernikahan siri bisa dikatakan sah jika tata cara nikah siri ini sesuai dengan rukun dan hukum dalam islam.

Untuk pasangan yang ingin melakukan nikah siri tentunya harus sesuai dengan persyaratan nikah siri, agar tetap sah di mata agama.

Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Ketika ingin melakukan pernikahan tanpa dihadiri keluarga, agar menghindari pernikahan yang tidak sah, berikut syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga:

  • Kedua calon mempelai wajib beragama Islam, akan tidak sah jika salah satu dari mempelai ini tidak beragama Islam.
  • Adanya wali nikah dari calon mempelai wanita
  • Calon mempelai pria dan wanita, tidak transgender atau sesama jenis.
  • Melakukan pernikahan tanpa paksaan, atau atas keinginan sendiri.
  • Jika mempelai pria sudah memiliki 4 orang istri, maka tidak diperbolehkan melakukan pernikahan lagi.
  • Kedua mempelai tidak ada keturunan sedarah, dalam arti harus yang bukan mahramnya.
  • Nikah siri bisa dilangsungkan dimana saja, tetapi tidak dalam masa ihram atau sedang menunaikan ibadah haji.

Surat Bukti Nikah Siri

Pada intinya bukti Nikah yang saah di mata hukum ialah akte nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh karyawan pencatat nikah dan tidak ada akte nikahnya, jadi tidak ada document yang dianggap dan menjadi surat nikah siri resmi oleh hukum jika pasangan suami istri sudah menikah dan secara agama. Dengan kata lain bukti nikah siri merupakan hal yang sulit untuk di dapatkan oleh pasangan nikah siri.

Cara membuat surat nikah siri sendiri juga tidak bisa di lakukan dengan mudah tanpa adanya persyaratan lainnya yang wajib di penuhi. Untuk akta nikah siri asli, Anda bisa menggunakan isbat nikah guna di akuinya pernnikahan yang Anda lakukan.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum Mengenai Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?

Syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga bisa dilakukan oleh calon mempelai wanita berusia diatas 21 tahun, tidak perlu persetujuan orang tua untuk menikah sesuai dengan UU Perkawinan Tahun 1974 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Ketika calon mempelai wanita tidak mendapatkan restu orang tua, bisa meminta Pengadilan Agama setempat untuk memberikan izin menikah. Pengadilan akan memberi izin menikah setelah berdiskusi dengan orangtua. Menurut hukum Islam, diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), untuk melaksanakan perkawinan calon mempelai wanita harus ada persetujuan orang tua atau keluarga yang ditunjuk sebagai wali calon mempelai wanita tersebut.

Pertanyaannya bagaimana jika nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga? Untuk syarat nikah siri tanpa wali bisa dilakukan, dengan tata cara nikah siri tanpa wali yaitu sudah mendapatkan izin dan menunjuk kerabat atau keluarga dari calon mempelai wanita sebelum dilakukannya pernikahan. Hukum nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua tidak dapat dikatakan sah Jika kedua mempelai beragama Islam, karena syarat sah pernikahan menurut rukun pernikahan Islam itu wajib adanya wali nikah untuk mempelai wanita.

Syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga tidak bisa dilakukan jika tidak memenuhi syarat diatas, sebaik melakukan pernikahan sesuai dengan hukum negara dan hukum agama masing-masing agar terhindar dari pernikahan yang tidak sah. Sekian penjelasan mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Jika Anda Masih Merasa Bingung, Justika Dapat Membantu Seputar Nikah Siri

Ada beberapa persyaratan nikah siri yang perlu Anda perhatikan. Namun sebelum itu, Justika bisa membantu mengatasi permasalahan atau kebingungan Anda yang berhubungan dengan pernikahan siri melalui tiga layanan berikut.

Demi mendalami posisi Anda lebih jauh, ada baiknya Anda berdiskusi serta berkonsultasi dengan ahli di bidang hukum, yakni Advokat. Perlu diketahui juga bahwa mitra advokat Justika dipilih dari seleksi yang cukup ketat dengan pengalaman minimal 5 tahun.

Konsultasi Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.