Menikah menjadi dambaan setiap pasangan yang telah memantapkan diri baik dari segi fisik dan mental untuk membangun kehidupan bersama. Salah satu proses pendewasaan diri dari menikah juga menjadi salah satu hal yang timbul dari sebuah pernikahan.

Pernikahan memiliki prosedur tersendiri agar sah dimata hukum dan agama. Perhelatan sakral ini nantinya harus dicatatkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar negara mengetahui pernikahan kedua insan dan diakui secara hukum positif Indonesia. Hal ini dilakukan semata-mata agar konsekuensi hukum selepas pernikahan dapat direngkuh secara pasti.

Bagi yang kerap menyaksikan infotainment, tentu tidak asing dengan istilah nikah siri yang terkadang mengisi info utama dari acara-acara tersebut. Kerap dibahas juga mengenai hukum nikah siri itu sendiri. Agar nikah siri dapat dipahami secara utuh, berikut akan dijabarkan topik mengenai hukum nikah siri.

Apa itu Nikah Siri?

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan syariat Islam sehingga sah menurut agama, hanya saja tidak dicatatkan kepada KUA yang menimbulkan tidak sah-nya pernikahan ini dimata negara. Hukum nikah siri sendiri mengikuti syariat yang berlaku dalam agama Islam sehingga tidak diragukan lagi keabsahannya berdasarkan agama. Patut diperhatikan bahwa ketentuan mengenai nikah siri tidak diatur dalam peraturan perundang-perundangan di Indonesia.

Praktik nikah siri telah banyak dijumpai di Indonesia dengan dasar untuk menghindari zina dan membuka peluang untuk memiliki istri lebih dari satu sebagaimana diperbolehkan dalam agama Islam. Hanya saja hukum Indonesia tidak mengakui pasangan yang melakukan nikah siri dikarenakan tidak adanya akta nikah dan dokumen legal lainnya dari pernikahan tersebut. Hukum dari nikah siri pun juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Syarat Melakukan Nikah Siri

Untuk melakukan nikah siri harus ditempuh persyaratan yang ada agar hukum nikah siri dapat terpenuhi keabsahannya dan sejalan dengan syariat agama Islam yang berlaku. Berikut syarat dari nikah siri agar hukum nikah siri terpenuhi:

  • Kedua mempelai harus beragama Islam;
  • Salah satu mempelai yang akan melangsungkan nikah siri berlandaskan kemauan pribadi, bukan dari adanya paksaan dari pihak lain;
  • Mempelai pria pada pernikahan siri harus dipastikan hanya memiliki satu hingga empat orang isteri;
  • Mempelai wanita harus mendapatkan izin dari wali yang sah, dalam hal ini ayah kandungnya. Namun, jika telah meninggal dunia maka dapat digantikan oleh saudara lelaki kandung atau saudara kandung dari ayah;
  • Kedua mempelai tidak memiliki hubungan mahram atau sedarah berdasarkan silsilah keluarga;
  • Mempelai wanita tidak sedang dalam masa iddah;
  • Kedua mempelai tidak melangsungkannya di tanah suci baik saat haji atau umrah.

Baca juga:

Jangan Sembarang Nikah Siri, Ini Lho Syarat dan Caranya

Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri Beserta Penjelasannya

Keuntungan dan Kerugian Nikah Siri

Keuntungan

Hukum nikah siri dimana sah menurut agama Islam tentu dapat menjadi sebuah keuntungan bagi kedua mempelai yang melangsungkan nikah siri. Pernikahan ini pun juga tidak perlu menempuh persyaratan yang diharuskan oleh KUA sehingga pernikahan dapat dilangsungkan dengan cepat. Selain hal tersebut, nikah siri juga mampu memangkas biaya pernikahan karena sifatnya yang tidak diketahui oleh umum dan hanya dihadiri oleh beberapa orang saja.

Kerugian

Di samping keuntungan yang ada mengenai nikah siri, terdapat kerugian yang menjadi konsukuensi atas pernikahan ini. Meskipun hukum nikah siri sah menurut agama, tetapi negara tidak mengakui kedua mempelai karena tidak adanya akta nikah dan dokumen legal atas pernikahan yang didaftarkan ke KUA pada umumnya.

Status anak atas nikah siri juga akan menjadi permasalahan yang akan dihadapi. Permasalahan ini dapat terjadi karena status mempelai yang melakukan nikah siri tidak memiliki akta perkawinan, sehingga istri dan anak tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti. Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Patut diketahui, bahwa status anak dari nikah siri disamaratakan dengan status anak luar kawin, sehingga hubungan perdata sang anak hanya terjalin dengan ibu dan keluarga ibunya, lain halnya dengan ayah dan keluarga ayahnya tidak berkewajiban atas hubungan perdata yang ada.

Akta kelahiran dari anak hasil perkawinan siri juga hanya akan mencantumkan nama ibu tanpa nama ayah. Jika nama ayah ingin dimasukkan dalam akta kelahiran kedua mempelai ini harus melalui prosedur istbat nikah pada Pengadilan Agama setempat agar mendapatkan penetapan pengadilan atas pengakuan anak yang bersangkutan sehingga nama ayah dapat dicantumkan.

Hukum nikah siri memang sah menurut agama, namun perlu diketahui bahwa syarat dari pernikahan berdasarkan UU Perkawinan adalah adalah dijalankan menurut agama yang dianut dan dicatatkan oleh negara. Tentunya hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi kedua mempelai yang akan melakukan nikah siri. Kelebihan dan kekurangan nikah siri pun perlu dipertimbangkan dengan matang karena konsekuensi hukum yang timbul akan begitu berbeda dengan pernikahan yang dicatatkan oleh negara. Oleh karena itu, hukum nikah siri harus disikapi dengan bijak.

Jika Anda Masih Merasa Bingung, Justika Dapat Membantu Dengan Layanan Konsultasi Online

Hingga saat ini praktik nikah siri masih banyak dilakukan di sekitar kita karena dinilai praktis dan hemat. Anda sebaiknya juga mempertimbangkan risiko dari nikah siri sebelum mengambil keputusan. Jangan hanya melihat kelebihannya saja. Jika Anda membutuhkan pendapat mengenai posisi Anda, sebaiknya Anda berdiskusi langsung dengan ahlinya. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mengunakan Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.