Syarat nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) menjadi keharusan bagi pasangan yang beragama Islam dan melangsungkan pernikahan di Indonesia. Peran KUA sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dalam pernikahan islam.

KUA juga membantu peran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dibawah naungan Kementerian Agama baik dari segi administrasi dan transparansi.

Pasangan yang beragama islam wajib tahu apa-apa saja syarat nikah yang diberikan oleh KUA. Syarat nikah dari KUA berdasarkan hukum dan syariat dalam agama Islam tentunya.

Apa Itu pernikahan Atau Pernikahan

pernikahan atau pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Pengertian tersebut diambil dari Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat dengan UU Perkawinan).

Syarat Nikah di KUA

Syarat nikah di KUA termaktub di Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (untuk selanjutnya disingkat Permenag 20/2019). Ada beberapa tahapan yang dipersyaratkan dalam melangsungkan pernikahan di KUA:

  1. Pendaftaran kehendak nikah;

Mengajukan permohonan pendaftaran kehendak pernikahan mengambil waktu paling lama 10 hari kerja, jika lebih dari itu anda berhak mendapat surat dispensasi. Dalam tahap ini, Anda mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan:

  1. surat pengantar pernikahan dari kelurahan;
  2. fotokopi akte kelahiran;
  3. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. surat rekomendasi pernikahan dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatannya;
  6. persetujuan kedua calon pengantin;
  7. Surat izin dari kedua orang tua jika calon pengantin belum berusia 21 tahun;
  8. surat izin dari atasan/kesatuan/lembaga jika calon mempelai adalah anggota kepolisian atau tentara.
  9. Pemeriksaan kehendak nikah;

Pemeriksaan kehendak nikah adalah pemeriksaan dokumen administratif yang dipersyaratkan di atas. Kepala KUA/ penghulu/ PPN LN wajib melaksanakan pemeriksaan dokumen nikah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

  1. Pengumuman kehendak nikah;

Ketika syarat administrasi telah terpenuhi, maka kepala KUA kecamatan berhak mengumumkan kehendak pernikahan. Pengumuman kehendak pernikahan dilakukan di KUA kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.

  1. Pelaksanaan pencatatan nikah;

Pencatatan pernikahan dilakukan setelah kedua mempelai melaksanakan prosesi akad. Adapun dalam prosesi akad, harus memenuhi syarat rukun pernikahan yang mana harus ada calon pasangan yang akan menikah, wali, dua orang saksi, dan ijab qabul.

Prosesi akad dilangsungkan di KUA kecamatan maupun di luar KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

  1. Penyerahan buku nikah.

Setelah prosesi akad, pasangan suami istri memperoleh buku pencatatan pernikahan dan kartu pernikahan yang telah ditandatangani oleh kepala KUA  kecamatan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam dan Negara?

Dokumen Tambahan Sebagai Syarat Nikah Di KUA

Ada beberapa dokumen tambahan sebagai pelengkap syarat administratif untuk melangsungkan pernikahan di KUA, diantaranya:

Izin Dispensasi Dari Pengadilan Agama

Bagi calon mempelai pria yang berniat melakukan poligami diwajibkan untuk mengurus izin dispensasi dari Pengadilan Agama yang memberikan penetapan izin poligami.

Izin Dari Kedutaan Besar

Jika calon pasangan Anda adalah seorang WNA (Warga Negara Asing) maka wajib menyertakan izin dari kedutaan besar atau instansi berwenang negara yang bersangkutan. Selain itu juga wajib menyertakan paspor, akta kelahiran, dan data kedua orang tua si WNA.

Sertakan Surat Taukil Wali Bil Kitabah

Surat Taukil Wali Bil Kitabah adalah surat ikrar berwakil wali. Surat ini adalah surat yang dibuat jika wali pasangan (disebut wali hakim) berhalangan hadir pada prosesi akad boleh diwakilkan oleh kepala KUA atau penghulu (disebut wali nasab).

Surat Cerai

Untuk calon mempelai yang merupakan seseorang yang terkena cerai hidup, wajib melampirkan akta cerai atau buku pendaftaran cerai pada saat pendaftaran kehendak pernikahan.

Surat Kematian

Untuk calon mempelai yang merupakan seseorang yang terkena cerai mati, wajib melampirkan surat keterangan kematian atau akta kematian suami/istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa.

Syarat Nikah Di Masa Pandemi

Syarat nikah di masa pandemi sama halnya dengan syarat nikah sebelumnya yang telah tercantum di Permenag 20/2019. Bedanya adalah dalam prosesi dan tahapan-tahapan pernikahan mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Syarat Nikah Untuk Calon Mempelai Pria

Syarat nikah untuk calon mempelai pria adalah calon mempelai telah mencapai usia 19 tahun sesuai ketentuan yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan.

Jika calon mempelai pria telah memiliki istri, mempelai pria wajib menyertakan surat izin poligami dari Pengadilan Agama.

Syarat Nikah Untuk Mempelai Wanita

Sama halnya dengan calon mempelai pria, calon mempelai wanita juga memiliki batas usia minimal yaitu 19 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan. Jika terdapat penyimpangan dari ketentuan batas umur yang dimaksudkan maka orang tua/wali dapat mengurus dispensasi ke pengadilan dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung yang kuat.

Hal Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menikah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah utamanya kepada para pasangan calon suami dan istri, diantaranya:

Pernikahan adalah Ikatan lahir bathin

Sesuai dengan definisi Pasal 1 UU Perkawinan bahwa Pernikahan adalah ikatan lahir dan bathin yang memiliki arti bahwa pasangan suami istri terikat secara fisik maupun non fisik.

Pernikahan adalah ikatan antara para pihak yang setara

Konsep pernikahan di jaman sekarang tentu berbeda dengan konsep pernikahan di jaman dahulu yang menganggap wanita sebagai objek sehingga pernikahan adalah bentuk kepemilikan akan seorang wanita.

Berkembangnya paham akan pentingnya hak asasi tentu juga sangat berdampak pada konsep pernikahan yang telah membuat baik wanita maupun pria mempunyai posisi yang setara dalam pernikahan tersebut.

Hal ini juga didukung dengan Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan bahwa hak dan kedudukan baik si suami atau istri itu seimbang dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan hidup bersama masyarakat.

Pernikahan adalah ikatan yang menimbulkan hak dan kewajiban

Dalam Bab VI UU Perkawinan menjelaskan mengenai hak dan kewajiban suami dan istri yang termuat beberapa pasal yaitu dari Pasal 31 hingga Pasal 35 UU Perkawinan.

Pernikahan adalah ikatan antara dua manusia yang telah dewasa lahir bathin

Dalam aturannya, dewasa dalam segi usia atau lahiriahnya calon mempelai pria maupun wanita dalam melangsungkan pernikahan adalah minimal 19 tahun. Dewasa dalam segi bathiniahnya dilihat dari kesiapan mental atau psikis pasangan.

Pernikahan adalah ikatan suci untuk saling cinta, hormat, percaya, komitmen

Pernikahan merupakan ibadah terlama dan membentuk keluarga membutuhkan perencanaan yang matang. Menentukan pasangan hidup yang akan bersama Anda seumur hidup tentu tidaklah mudah sehingga Anda harus melatih rasa saling cinta, hormat, percaya, dan komitmen Anda secara terus menerus.

Cara Daftar Nikah Di KUA

Berikut cara dan tahapan yang harus Anda ketahui ketika ingin mendaftarkan pernikahan Anda di KUA:

Cara Daftar Nikah Secara Langsung

Berdasarkan Pasal 3 Permenag Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut cara mendaftarkan pernikahan secara langsung:

  1. Mendaftarkan kehendak nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah nantinya berlangsung;
  2. Jika pernikahan dilaksanakan di luar negeri maka didaftar di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  3. Melengkapi syarat-syarat administratif;
  4. Pernikahan didaftarkan selambat-lambatnya 10 hari sebelum dilaksanakannya acara pernikahan.

Cara Daftar Nikah Melalui Online

KUA di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam juga telah memudahkan pelayanan pendaftaran nikah yang dapat diakses secara online oleh masyarakat di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

Prosedur melangsungkan Pernikahan Di KUA

Sesuai dengan Pasal 16 Permenag Nomor 20/2019, setelah memenuhi unsur-unsur administratif yang dipersyaratkan, tempat melangsungkan pernikahan dapat dilaksanakan di KUA kecamatan atau di luar KUA kecamatan.

Akad nikah dilaksanakan dihadapan kepala KUA kecamatan/penghulu yang mewilayahi lokasi akad nikah. Akad nikah dilakukan jika unsur-unsur rukun nikah dalam islam telah terpenuhi.

Prosedur untuk Calon Suami

1. Syarat sah nikah pertama adalah calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT-RW yang kemudian dibawa ke Kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

2. Jika calon istri bertempat tinggal Kecamatan yang berbeda maka perlu mendapatkan surat pengantar dari KUA. Namun jika dalam satu Kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.

3. Syarat nikah di KUA agar bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan adalah dengan membawa beberapa berkas seperti:

  • FC KTP
  • Akta kelahiran dan KK
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
  • Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah

Prosedur untuk Calon Istri

1. Syarat nikah di KUA yang bisa dilakukan oleh calon istri juga hampir sama dengan calon suami yaitu dengan membawa surat pengantar ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.

2. Selanjutnya mendaftarkan nikah ke KUA dan melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.

3. Sebelum melaksanakan nikah di KUA, calon istri dan calon suami akan mendapatkan nasehat perkawinan dari BP4.

Beberapa syarat nikah di KUA tersebut harus Anda ikuti dan lampirkan sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan agar Anda bisa melaksanakan pernikahan dengan lancar.

Biaya Menikah di KUA

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama mengatur bahwa menikah di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya. Namun jika diadakan di luar KUA kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Baca juga : Pasangan Beda Agama Masuk Islam, Perlukah Pembaruan Akad Nikah?

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Syarat Nikah di KUA

Ketika Anda ingin menikah secara langsung di KUA, maka perlu melengkapi beberapa persyaratannya. Untuk itu, Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.