Apa hukum menikah beda agama di Indonesia? Apakah diperbolehkan atau dilarang? Masih banyak perdebatan mengenai hal ini. Meskipun diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan khusus, banyak orang masih kontra terkait pernikahan beda keyakinan.

Cara menikah beda agama tergolong rumit, sehingga membuat sebagian orang lebih memilih untuk berpindah keyakinan saja. Jadi, acara pernikahan yang dilangsungkan hanya menganut satu hukum agama saja.

Untuk menentukan siapa yang akhirnya mengalah tentu saja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pernikahan dengan keyakinan tidak sama sudah memiliki aturan hukumnya supaya sah di negara Indonesia, sebagaimana sesuai dengan penjelasan berikut.

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Islam

Sebenarnya ada banyak negara yang melegalkan nikah beda agama, namun tidak termasuk Indonesia. Apalagi mengingat Indonesia memiliki banyak keyakinan dan masing-masing mempunyai ketentuan pernikahan berbeda.

1. Surat Al- Baqarah ayat 221

Dalam Alquran sendiri hukum pernikahan beda agama tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 221 dimana dalam ayat tersebut dapat di simpulkan jika pernikahan beda agama memang dilarang dalam islam.

Ayat tersebut secara tegas menyatakan jika dilarang bagi seorang laki laki menikahi wanita musyrik atau berbeda agama dari lelaki tersebut. Hal ini juga berlaku untuk sebaliknya.

2. Surat Al-Mumtahanah ayat 10

Memperkuat surat Al-Baqarah yang di jelaskan sebelumnya, dalam surat lainnya dimana surat Al-Mumtahanah ayat 10 juga menjelaskan jika tiada halal dari mereka para kaum kafir. Dimana kafir tersebut dapat di artikan sebagai pernikahan yang di lakukan dengan pasangan di luar dari agama islam.

3. Menurut Pendapat MUI

Dalam Majelis Ulama Indonesia sendiri selaku instansi tertinggi dalam memberikan keputusan terkait peraturan dalam islam telah sepakat untuk menyatakan jika hukum menikah beda agama yang di lakukan dalam agama islam dapat di katakan tidak sah menurut agama dan dikatakan sebagai pernikahan yang haram untuk di lakukan.

Hukum Menikah Beda Agama Dalam Undang Undang

Tak hanya dalam Islam, Undang Undang Indonesia pun turut mengatur mengenai hukum menikah beda agama. Berikut merupakan beberapa aturan dan undang undang yang secara langsung mengatur hal tersebut:

1. UU Tahun 1974 nomor 1

Dimana dalam peraturan tersebut pernikahan beda agama tergolong kedalam perkawinan campuran sebenarnya tidak dijelaskan secara eksplisit. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa pernikahan campuran kewarganegaraan diperbolehkan. Rujukan tidak diperbolehkannya menikah beda keyakinan terdapat pada UU perkawinan tepatnya pasal 2 ayat (1).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pernikahan akan sah dilakukan jika sesuai hukum setiap keyakinan dan kepercayaan. Jadi, bisa dikatakan bahwa menikah dengan keyakinan tidak sama boleh saja, asalkan sesuai hukum agama yang dianut.

2. Inpres Tahun 1990 Nomor 1

Dalam undang undang inpres ini, hukum menikah beda agama memang tidak diperbolehkan. Pernikahan menjadi tidak diperbolehkan jika pasangan tersebut beda keyakinan.

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013

Undang undang yang satu ini memang mengatur secara khusus mengenai administrasi perkawinan. Yang mana didalam UU tersebut menjelaskan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan secara administrasi dengan beberapa catatan seperti mengikuti UU Perkawinan, dinyatakan sah secara agama, dan telah terdaftar di Kementerian Urusan Agama (KUA).

Kapan Pernikahan di Indonesia Menjadi Sah?

Salah satu syarat menikah beda agama menjadi sah jika sudah ditetapkan oleh pengadilan. Maksud dari sah ini adalah boleh dicatatkan dalam sistem administrasi negara sesuai hukum berlaku di Indonesia.

Pencatatan pernikahan ini penting dilakukan supaya Anda mendapatkan pengakuan dari hukum. Jadi, Anda tidak harus ke luar negeri untuk melangsungkan pernikahan ini. Tidak adanya peraturan khusus mengenai larangan menikah beda agama di Indonesia membuat banyak orang bimbang.

Sebagai rujukan hukum penetapan status serta izin pernikahan ini, putusan kasasi sering menjadi pilihan. Banyak juga dokumen permohonan izin pernikahan ini dikabulkan oleh kantor catatan sipil setempat.

Diperbolehkannya pengajuan izin juga didukung oleh UU yang membahas tentang hak asasi manusia yaitu nomor 39 tahun 1999. Seperti kita semua ketahui bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai berbagai macam hak.

Pihak lain tidak boleh mencampuri hak ini, salah satunya yaitu dalam memilih pasangan. Sebenarnya sesuai dengan hukum menikah yang berlaku, menikah beda agama tetap dapat dilakukan dan legal di Indonesia.

Sebagai contoh pasangan memiliki agama Islam dan Kristen. Pasangan ini bisa melakukan pernikahan sebanyak dua kali, menyesuaikan dengan ketentuan agamanya. Yaitu akad nikah secara Islam dan pemberkatan sesuai tradisi Kristen.

Atau bisa juga memilih salah satu hukum agama yang dianut oleh pasangan. Cara ini akan mempermudah proses pencatatan sipilnya. Apalagi setiap keyakinan mempunyai lembaga pencatatan yang tidak sama.

Syarat Melakukan Pernikahan Beda Agama

Untuk melangsungkan pernikahan beda agama di perlukan beberapa persyaratan yang dipenuhi guna menjadikan pernikahan tersebut sah dimata hukum. Namun untuk mengurus persyaratan tersebut, dibutuhkan usaha lebih karena membutuhkan waktu dan proses yang cukup sulit.

1. Menuntaskan Semua Proses Administrasi

Salah satu syarat yang diperlukan ketika ingin menikah beda agama adalah administrasi. Berbeda dengan proses administrasi pernikahan biasa, beda keyakinan tidak semudah kelihatannya.

Bahkan beberapa petugas pencatatan sipil setempat ada yang tidak mau mengurusi proses administrasinya. Alasannya mereka menganggap bahwa menikah beda keyakinan itu tidak sesuai dengan hukum negara.

Alasan ini masih sering digunakan karena petugas tersebut mungkin belum mengetahui terkait hukum sebenarnya mengenai pernikahan. Kurangnya pembelajaran atau edukasi yang harusnya diberikan oleh pemerintah juga bisa menjadi alasan.

Akhirnya jalan yang dipilih untuk mempermudah proses administrasi pernikahan ini yaitu dengan menikah sebanyak dua kali, tergantung dari keyakinan pasangan.

2. Dapatkan Akta Pernikahan Khusus

Agar mendapatkan akta khusus ini, sebaiknya pernikahan yang dilangsungkan di luar agama Islam. Pasalnya pihak KUA atau Kantor Urusan Agama hanya memberikan buku nikah kepada pasangan yang keduanya beragama Islam.

Akta nikah ini sangat penting dimiliki karena dibutuhkan sebagai syarat pembuatan berkas-berkas seperti KK atau akta anak. Tentu saja akan menghambat proses pembuatan berkas penting jika Anda tidak memilikinya.

Tidak adanya keterangan mengenai keyakinan yang dianut, membuat surat akta nikah ini lebih direkomendasikan untuk dipilih. Meskipun salah satu dari pasangan beragama Islam, pihak KUA tidak dapat memberikan buku nikah.

Sebenarnya, memiliki akta nikah saja sudah cukup. Suatu pernikahan akan masuk dalam kategori sah di hadapan hukum hanya dengan memiliki akta nikah ini karena dokumen yang dipakai sama.

Jadi, jika sudah mempunyai akta nikah, Anda tidak bisa mengurus kembali di KUA, begitu juga sebaliknya. Inilah yang menjadi alasan ketika menikah beda keyakinan lebih disarankan secara non Islam.

Cara Menikah Beda Agama di Indonesia

Mengambil keputusan untuk menikah dengan seseorang berkeyakinan tidak sama di Indonesia berarti Anda harus siap dengan berbagai risiko dan konsekuensi. Risiko mendapatkan omongan dari orang lain serta harus menghadapi birokrasi cukup rumit.

Melangsungkan Penikahan Di Luar Negeri

Sebagian orang yang menganggapnya terlalu rumit akhirnya memutuskan untuk menikah di luar negeri. Mereka akhirnya melangsungkan acara di negara yang melegalkan nikah beda agama. Kemudian pasangan ini akan memperoleh akta pernikahan dari KBRI atau negara terkait.

Meneruskan Akta Pernikahan Ke Kantor Pencatatan Sipil Setempat

Setelah itu, akta akan diteruskan ke KCS atau Kantor Pencatatan Sipil setempat agar pasangan yang sudah menikah memperoleh surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri. Pasangan ini bisa melakukan pengajuan penetapan pengadilan.

Aturan ini sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, tepatnya nomor 1400 K/Pdt/1986. Berdasarkan yurisprudensi, pihak KCS hanya memiliki kewenangan mencatat, bukan mengesahkan.

Mengajukan Penetapan Pengadilan

Penetapan pengadilan dibutuhkan guna memberikan kepastian status hukum dari pernikahan yang di lakukan antar dua orang yang memiliki status agama yang berbeda. Dengan penetapan pengadilan tersebut, pasangan tersebut akan mendapatkan pengakuan yang sah di mata hukum akan pernikahan yang mereka langsungkan.

Negara yang Melegalkan Nikah Beda Agama

Di Indonesia memang belum ada aturan resmi mengenai legal atau tidaknya menikah beda keyakinan. Apalagi untuk masalah menikah tidak hanya hukum negara yang terlibat, tapi juga hukum agama. Ada beberapa negara yang mengizinkan nikah beda agama, di antaranya:

Tunisia

Negara pertama yaitu Tunisia. Sebelumnya berdasarkan aturan hukum berlaku, Tunisia tidak memperbolehkan pernikahan wanita muslim menikah dengan pria non muslim. Namun, sekarang ini sudah ada aturan resmi membolehkan.

Pria sudah lebih dulu diperbolehkan mempunyai istri dari berbagai agama tanpa adanya syarat. Bahkan untuk masalah warisan, pria memperoleh jumlah lebih banyak yaitu sebesar dua kali lipat dibandingkan wanita.

Singapura

Singapura merupakan negara netral terhadap masalah keyakinan. Jadi, tidak mendukung maupun menolak. Syarat utama agar bisa menikah di Singapura yaitu tinggal dengan kurun waktu minimal 20 hari secara berturut-turut.

Setelah persyaratan utama ini terpenuhi, pasangan bisa mulai melakukan pengurusan berkas administrasi via online di gedung khusus. Gedung yang dimaksud adalah Registration for Married.

Layanan ini sudah disediakan oleh pemerintah Singapura untuk warga lokal maupun asing. Waktu pengurusan berkas hanya sekitar 20 menit saja. Sedangkan untuk biayanya sekitar paling banyak 20 dollar dan sertifikat perkawinan akan didapatkan dengan mudah.

Belanda

Negara yang melegalkan nikah beda agama adalah Belada. Belanda merupakan wilayah yang tidak membatasi pernikahan berdasarkan anutan agama. Sehingga meskipun berbeda bukan menjadi masalah. Peraturan inilah yang memudahkan para pasangan untuk menikah meskipun beda keyakinan.

Inggris

Sistem hukum Inggris adalah common law. Jadi, bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan tidak harus memenuhi syarat agama sama karena hukum tidak menetapkan aturan itu.

Pernikahan di Inggris bukan sekadar mengenai urusan agama saja. Sehingga apapun keyakinan dianut, setiap orang memiliki hak untuk melakukan pernikahan. Pasangan yang mempunyai agama sama, beda bahkan ateis bisa melaksanakan pernikahan.

Asalkan sesuai dengan ketetapan prosedur atau aturan berlaku. Setiap negara mempunyai aturan berbeda dalam mengatur perkawinan. Pastikan Anda memahami aturan apa saja yang diberlakukan oleh setiap negara.

Kanada

Negara terakhir melegalkan nikah beda keyakinan yaitu Kanada. Hukum di Kanada tidak memberikan syarat pernikahan harus mempunyai persamaan agama. Jadi, menikah meskipun berbeda keyakinan bukanlah penghalang.

Beberapa syarat memenuhi sah atau tidaknya pernikahan di Kanada yaitu mempunyai kemampuan seksual, adanya perjanjian, jenis kelamin berbeda, tidak memiliki ikatan pernikahan sebelumnya serta tidak satu keturunan atau sedarah.Beberapa negara tersebut banyak dijadikan tujuan para pasangan untuk menikah tanpa harus memenuhi syarat wajib persamaan agama. Bahkan tidak menganut agama apapun juga mempunyai hak untuk menikah di negara yang melegalkan nikah beda agama tersebut.

Potensi Masalah dalam Perkawinan Beda Agama

Selain hukum perundangan-undangan dan hukum agama, penting bagi Anda mempertimbangkan beberapa hal, terutama terkait masalah yang bisa saja timbul dalam perkawinan beda agama di Indonesia, di antaranya:

1. Pencatatan perkawinan

Apabila perkawinan beda agama tersebut dilakukan oleh orang yang beragama Islam dan Kristen, maka akan timbul masalah mengenai pencatatan perkawinan. Apakah diurus di Kantor Urusan Agama atau di Kantor Catatan Sipil, mengigat ketentuan pencatatan perkawinan untuk agama Islam dan di luar agama Islam berbeda.

Apabila ternyata pencatatan perkawinan beda agama akan dilakukan di Kantor Catatan Sipil, maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah perkawinan memenuhi ketentuan dalam pasal 2 UUP tentang syarat sahnya suatu perkawinan. Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat perkawinan tersebut ada larangan menurut UUP, dia berhak menolak untuk melakukan pencatatan perkawinan. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) UUP.

2. Status anak dalam hukum perkawinan beda agama

Jika pencatatan perkawinan beda agama ditoak, maka hal tersebut bisa berimbas pada status anak yang terlahir dalam perkawinan. Berdasarkan pasal 42 UUP, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Oleh karena tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, maka menurut hukum anak tersebut bukanlah anak yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya, sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) jo. pasal 43 ayat (1) UUP.

Menimbang berbagai hal tadi, perkawinan beda agama tidak begitu disarankan. Untuk itu pikirkan dengan seksama sebelum memutuskan untuk melangsungkan perkawinan beda agama, seperti memperhatikan sejumlah masalah yang berpotensi muncul dikemudian hari serta kemungkinan pencatatan perkawinan ditolak.

Baca juga: Aturan Hukum Menikahi Sepupu Sendiri

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum dalam pernikahan beda agama dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.