Aturan Hukum Menikahi Sepupu Sendiri
Pernikahan merupakan salah satu hal yang dinantikan oleh semua orang. Pernikahan akan menjadi momen yang berharga dan juga membahagiakan oleh kedua pasangan. Beberapa orang yang tidak mempermasalahkan dengan siapa seseorang tersebut menikah. Akan tetapi jika dilihat dari hukum agama dan norma sendiri ada beberapa larangan seseorang menikah dengan saudara. Lalu bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri?
Aturan Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Hukum Islam
Berdasarkan buku Fiqih Perempuan Kontemporer, sepupu sendiri bukan termasuk mahram sehingga hukum menikahi sepupu sendiri diperbolehkan. Pendapat tersebut juga didasarkan atas surah An-Nisa ayat 23 dimana ada beberapa pengecualian atau larangan untuk laki-laki menikahi saudaranya.
Di Indonesia sendiri sudah mengatur mengenai pernikahan yang beragama Islam yaitu dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 mengenai Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Dalam Pasal 39 tersebut mengatakan bahwa:
Seorang laki-laki dilarang untuk melakukan pernikahan antara pria dengan wanita dikarenakan:
1. Pertalian nasab
- Dengan seorang wanita keturunan ibu atau ayah
- Dengan wanita yang melahirkan atau menurunkannya atau keturunannya
- Dengan seorang wanita saudara yang melahirkan
2. Pertalian saudara semenda
- Dengan wanita bekas istri orang yang menurunkannya
- Dengan wanita yang melahirkan istrinya atau bekas istrinya
- Dengan wanita bekas istrinya atau wanita keturunan istri, kecuali jika ada putusnya hubungan pernikahan.
- Dengan seorang wanita bekas istri keturunannya
3. Pertalian sesusuan
- Dengan wanita yang menyusuinya dan seterusnya sesuai garis lurus keatas dan kebawah
- Dengan anak yang disusui oleh istrinya dan keturunannya
- Dengan bibi susuan dan nenek bibi susuan keatas
- Dengan wanita saudara sesusuan dan keponakan sesusuan keatas
Hukum Menikahi Sepupu Sendiri di Indonesia
Untuk hukum yang berlaku di Indonesia sendiri tidak ada larangan yang mengatur mengenai hukum menikasi sepupu sendiri. Aturan mengenai hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan akan dianggap sah jika berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya masing-masing.
Jadi jika berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, hukum menikahi sepupu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.
Hukum Menikahi Sepupu Dari Ibu
Sepupu merupakan hubungan kerabat yang dekat antara anak-anak dari saudara orang tua. Dalam hal ini anak-anak tersebut adalah anak yang memiliki hubungan nenek kandung atau saudara senenek. Contohnya anak dari paman atau anak dari bibi.
Akan tetapi yang terkadang masih menjadi permasalahan adalah mengenai bagaimana jika saudara sepupu tersebut saling menyukai? Apakah menikahi sepupu dari ibu diperbolehkan?
Jika berdasarkan surat An-Nisa ayat 23, laki-laki haram hukumnya untuk menikah dengan wanita yang masih mahramnya. Seperti ibu kandung, bibi, saudara perempuan kandung, dan keponakan perempuan. Sehingga saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Jadi mengenai hukum menikahi sepupu sendiri dari Ibu adalah diperbolehkan dikarenakan sepupu bukan termasuk dalam mahram. Sama halnya dengan hukum menikahi saudara tiri.
Hukum Menikahi Sepupu Dari Ayah
Sama dengan hukum menikahi sepupu sendiri dari Ibu, mengutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu atau anak dari saudara laki-laki ibu atau ayah termasuk bukan mahram. Sehingga hukum menikahi sepupu sendiri dari ayah masih diperbolehkan.
Aturan tersebut diperbolehkan jika mengacu dari hukum nasional dan juga hukum Islam.
Macam-Macam Perkawinan yang Dilarang
Dalam Islam sendiri ada beberapa jenis atau macam-macam perkawinan yang dilarang seperti:
1. Nikah tahlil
Nikah tahlil sendiri merupakan menikahnya laki-laki dengan wanita yang sudah ditalak 3 oleh mantan suaminya. Kemudian, laki-laki tersebut mentalaknya secara sengaja supaya wanita tersebut kembali dengan suami sebelumnya setelah selesai masa iddahnya.
2. Nikah syighar
Nikah syighar adalah seseorang yang mengatakan pada orang lain, nikahkanlah aku dengan putrimu, sehingga aku akan menikahkan putriku dengan dirimu.
3. Nikah dalam masa iddah
Masa iddah merupakan waktu tertentu bagi wanita untuk menunggu atau menangguhkan pernikahan lagi setelah diceraikan atau suami meninggal.
4. Nikah mut’ah
Nikah mut’ah merupakan pernikahan dengan jangka waktu tertentu atau bisa dikatakan sebagai nikah kontrak yang dalam hukum islam dilarang dan juga tidak sah.
5. Nikah beda agama
Dalam Islam sendiri sudah jelas dikatakan bahwa dilarang untuk menikah dengan seseorang yang berbeda agama. Untuk lebih jelasnya Anda bisa melihat artikel mengenai hukum menikah beda agama di Indonesia.
6. Nikah dengan istri yang sudah ditalak 3
Jika wanita sudah ditalak 3 oleh suami, maka suami tersebut haram untuk menikahinya sampai wanita tersebut menikah dengan orang lain dengan pernikahan wajar kemudian bercerai.
7. Menikah lebih dari 4 perempuan
Melakukan poligami memang diperbolehkan, akan tetapi dari agama Islam melarang untuk menikah dengan lebih dari 4 perempuan.
Resiko Menikahi Sepupu Sendiri
Jika dilihat dari segi hukum menikahi sepupu sendiri yang diperbolehkan, namun disamping itu ternyata ada resiko menikahi sepupu sendiri yang banyak muncul dari segi kesehatan, seperti:
1. Sistem kekebalan tubuh yang terganggu
Berdasarkan penelitian, seseorang yang menikah dengan sepupu akan lebih beresiko untuk melahirkan anak dengan kelainan genetik primary immunodeficiency atau PID. Kelainan tersebut menyebabkan kecacatan pada sistem kekebalan tubuh yang juga menyebabkan anak akan lebih rentan terinfeksi penyakit autoimun.
2. Cacat lahir
Walaupun dalam keluarga tidak ada kelainan genetik, menikah dengan sepupu sendiri bisa menyebabkan resiko untuk melahirkan anak yang memiliki cacat bawaan.
Hal ini ditunjukkan dari penelitian yang menyatakan bahwa pasangan sepupu yang menikah akan 3% lebih tinggi jika dibandingkan dengan pasangan yang menikah tanpa ikatan keluarga.
3. Gangguan mental
Selain akan berdampak pada kesehatan fisik, hukum menikahi sepupu sendiri juga bisa berdampak pada kesehatan mental anak yang lebih rentan. Berdasarkan penelitian, anak yang lahir dari pernikahan dengan sepupu lebih beresiko mengalami gangguan mood seperti mudah cemas, depresi hingga gangguan psikosis.
4. Lahir mati
Resiko yang selanjutnya adalah berdasarkan penelitian resiko bayi lahir mati juga lebih meningkat dialami oleh pasangan yang menikah dengan sepupu. Bahkan resiko tersebut juga bisa semakin tinggi jika seseorang menikah dengan sepupu pertama atau anak dari ibu atau ayah pertama.
Demikian adalah artikel mengenai hukum menikahi sepupu sendiri yang perlu Anda ketahui.
Konsultasikan Masalah Pernikahan Melalui Justika
Banyak diketahui bahwa menikah dengan saudara yang masih dalam mahramnya dilarang. Lalu, bagaimana dengan hukum menikahi sepupu sendiri? Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of