Pahami Secara Tuntas Prosedur Pengembalian Sisa Uang Panjar Perkara
Prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara harus sesuai prosedur. Uang panjar merupakan uang muka yang dibayarkan untuk pengurusan perkara pengadilan. Baik untuk administratif panitera, biaya membuat surat pemanggilan, serta bea materai.
Uang panjar perkara pengadilan harus dibayarkan sebagai salah satu syarat administratif ketika mengajukan tuntutan ke pengadilan. Biaya ini tidak lain digunakan untuk kebutuhan pengurusan perkara yang diajukan oleh penggugat. Sisa dana akan dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa Sisa Uang Panjar Harus Dikembalikan?
Prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara perlu diikuti jika ada dana sisa dari pengurusan perkara yang diajukan oleh penggugat. Besaran biaya panjar perkara cerai dan perkara lainnya memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran uang panjar harus dibayarkan di muka sesuai dengan rincian biaya perkara dari Panmud Perdata yang akan diminta oleh Majelis Hakim sebelum perkara diputus. Jika setelah perkara diputus ada pihak yang tidak hadir, maka hasil putusan akan diberitahukan.
Dari total dana yang dibayarkan akan digunakan sesuai rincian yang telah ditentukan. Jika ada sisa biaya perkara maka akan dikembalikan kepada penggugat atau pemohon maupun pihak lain yang diberi kuasa atas perkara tersebut. Teknis pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara.
Tahapan Pengembalian Sisa Uang Panjar
Prosedur pengembalian harus melewati beberapa tahapan yang harus diikuti sebagaimana berikut:
1. Majelis Hakim akan meminta rincian detail biaya perkara dari Panmud Perdata sebelum perkara diputus
2. Jika ada pihak yang tidak hadir setelah perkara diputus, maka hasil putusan akan diberitahukan mengenai prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara
3. Jika ada sisa biaya perkara, maka akan dikembalikan kepada pihak penggugat atau pemohon maupun pihak lain yang diberi kuasa
4. Penggugat atau pemohon maupun pihak yang diberi kuasa harus menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara dengan jumlah nominal sesuai yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata
5. Sejumlah uang yang tertera dalam kwitansi akan diserahkan kepada penggugat atau pemohon maupun pihak yang diberi kuasa oleh pemegang kas
Jangka waktu yang diberlakukan dalam prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara adalah selama enam bulan. Jika selama kurun waktu yang ditentukan setelah pembacaan putusan tersebut pihak terkait tidak mengambil sisa panjar perkara, maka uang sisa akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan.
Menurut prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara, uang sisa tersebut akan dicatat tersendiri sebagai uang tak bertuan. Berdasarkan aturan KUH Perdata, uang tak bertuan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Prosedur Pengembalian Sisa Uang Panjar Perkara
Saat mengajukan tuntutan, pihak pemohon atau penggugat harus membayar uang panjar sesuai prosedur pembayaran biaya panjar perkara. Dana sisa akan dikembalikan setelah putusan Majelis Hakim dan akan tersedia kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara.
Kwitansi untuk pengembalian sisa panjar ini terdiri dari dua lembar untuk pemegang kas dan penggugat. Selain itu, terdapat satu lembar berita acara pengembalian sisa uang panjar tersebut untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Untuk proses pengambilan dananya sendiri bisa diambil sendiri maupun diwakilkan kepada pihak yang diberi kuasa. Berikut ini detail penjelasannya:
1. Diambil Sendiri
Jika diambil sendiri, maka pihak pemohon atau penggugat harus datang secara pribadi menghadap petugas Meja III. Jangan lupa untuk membawa bukti identitas perkara yang bersangkutan dan identitas diri seperti Relaas Panggilan dan SKUM.
2. Diambil Oleh Kuasa Keluarga atau Insidental
Pihak yang diberi kuasa harus membawa surat kuasa yang di dalamnya menyebutkan dengan jelas pengembalian Salinan penetapan atau putusan dengan menyebutkan nomor perkara. Selain itu, jangan lupa membawa fotocopy identitas penerima dan pemberi kuasa untuk prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara.
3. Diambil Oleh Advokat/Pengacara/Kuasa Hukum
Surat kuasa harus mencantumkan secara jelas keperluan seperti pengambilan Salinan penetapan/putusan. Jika dalam surat kuasa tersebut tidak menyebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang mencantumkan keperluan untuk pengambilan Salinan penetapan/putusan.
Petugas Meja II akan membuatkan tanda terima sebagai bukti penyerahan setelah Salinan putusan penetapan di serahkan oleh pihak terkait. Prosedur pengembalian sisa uang panjar perkara tersebut harus diikuti sesuai dengan tahapan yang berlaku.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of