Jangan Sembarang Nikah Siri, Ini Lho Syarat dan Caranya
Pertanyaan Tentang Nikah Siri Tata Cara Syarat Lengkap
Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri karena belum mendapatkan restu orang tua. Awalnya jika mendengar nikah siri yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri? Apa ada syarat atau cara khusus yang membedakan nikah siri dengan pernikahan pada umumnya? Simak nikah siri tata cara dan syarat lengkap berikut.
Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?
Kata siri pada nikah siri berasal dari bahasa arab sirra yang memiliki arti rahasia. Nikah siri adalah atau sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah. Pada beberapa kasus, pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju.
Di Indonesia aturan seputar pernikahan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau tidak memiliki surat nikah siri.
Nikah siri sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena Anda tidak mencantumkan informasi lebih lanjut maka sebagai contoh akan dijelaskan nikah siri sesuai agama Islam. Mari kita simak selengkapnya di bawah ini.
Syarat Nikah Siri
Sebenarnya secara syarat menyerupai syarat menikah yang sesuai agama Islam pada umumnya. Berikut persyaratan nikah siri yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan nikah siri :
1. Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
Pernikahan siri akan di anggap menjadi sebuah pernikahan yang sah apabila kedua mempelai telah memenuhi rukun islam. Untuk itu, keduanya wajib dalam keadaan beragama islam saat hendak melangsungkan pernikahan siri.
Jika salah satu di antara keduanya belum beragara islam, maka pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama islam untuk menyempurnakan pernikahan yang di langsungkan.
2. Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
Untuk mempelai wanita sendiri, terdapat beberapa hal yang sangat penting untuk di perhatikan sebelum melangsungkan pernikahan siri. Pasalnya, untuk Anda yang berstatus sebagai janda, pernikahan siri akan dinyatakan sah apabila mempelai perempuan bisa menunjukan surat cerai yang di dapatkan dari pengadilan agama setempat.
Selain itu, nikah siri tata cara syarat lengkap lainnya yang perlu diperhatikan adalah masa iddah. Masa iddah menjadi sangat penting untuk di lewati mempelai perempuan sebelum mempelai tersebut melangsungkan pernikahan siri yang sah.
3. Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri
Mempelai pria hanya boleh melangsungkan pernikahan siri secara sah apabila jumlah istri yang dimiliki sebelumnya tidak berjumlah lebih dari 4. Selain itu, ada baiknya juga mempelai pria meminta izin terlebih dahulu pada istri sebelumnya guna menghindari hal hal yang tidak di inginkan di kemudian hari.
4. Kedua calon mempelai bisa menunjukan KTP sebelum ijab qobul
Identitas mempelai menjadi sangat penting untuk membuat pernikahan siri menjadi sah secara agama. Namun dengan identitas KTP tersebut, bukan berarti pernikahan siri yang dijalankan menjadi pernikahan yang sah di mata hukum. Identitas tersebut semata hanya untuk mengetahui lebih lanjut keaslian dokumen dan data diri dari kedua mempelai sehingga tidak lagi terdapat kebohongan.
5. Calon mempelai bukan mahram satu sama lain
Salah satu sebab pernikahan menjadi sebuah pernikahan yang di haramkan adalah pernikahan antar pasangan yang memiliki mahram yang sama. Untuk itu, penting bagi calon mempelai untuk memeriksa kembali riwayat silsilah keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
6. Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul
Ijab kabul dalam sebuah pernikahan akan di anggap sah jika terdapat mahar atau seserahan yang diberikan kepada mempelai wanita. Untuk itu, penting bagi Anda sebagai mempelai laki laki guna menyiapkan mahar yang bisa di gunakan sebagai salah satu syarat sahnya pernikahan siri yang di langsungkan.
7. Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah
Nikah siri tata cara syarat lengkap lainya yang mesti di penuhi adalah tidak dalam kondisi haji dan umrah. Walau kasus yang satu ini jarang di temukan. Namun penting untuk anda ketahu juga. Pasalnya menikah saat dalam keadaan berhaji atau umrah tidaklah menjadi sebuah pernikahan yang sah di mata agama.
Jika ingin melangsungkan pernikahan di tanah suci, kedua mempelai dapat melangsungkannya setelah ataupun sebelum menunaikan ibadah umrah maupun haji.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Nikah Siri Demi Pensiunan?
Tata Cara Nikah Siri
Satu hal yang sangat penting agar nikah siri sah dimata agama adalah adanya izin dari wali calon pengantin perempuan. Jika pernikahan dirahasiakan dari keluarga calon pengantin perempuan atau nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, maka pernikahan tidak bisa dianggap sah secara agama. Pihak pengantin perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim jika wali nikah yang sah masih hidup.
Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah itu prosesi nikah siri mengikuti rukun nikah pada umumnya. Rukun nikah yang dimaksud sebagai berikut :
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah dari pihak perempuan
- Saksi nikah sebanyak 2 orang
- Ijab kabul
Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum maksudnya hukum positif di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri. Hal ini membuat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak diakui negara. Pengurusan warisan atau harta gono gini juga tidak dapat dilakukan.
Jika anda ingin mengesahkan pernikahan maka langkah yang bisa ditempuh sebagai bukti nikah siri adalah mengajukan isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan
Menurut Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Jika Anda telah memutuskan mengajukan isbat nikah, maka Anda perlu menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu Anda perlu melengkapi berkas-berkas:
- Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
- Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
- Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
- Membayar biaya perkara
- Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim
Baca Juga:
Biaya Nikah Siri
Biaya nikah siri sendiri tidak terdapat aturan pasti mengenai hal tersebut, Namun kisaran biaya yang mesti Anda keluaran berada di angka 3 juta rupiah.Tarif tersebut ditujukan bagi calon pengantin yang berdomisili di DKI Jakarta. Sementara, Beberapa penghulu jugu mematok tarif atau biaya untuk nikah siri sebesar Rp850 ribu hingga Rp1,5 juta. Jika mengundang penghulu ke tempat calon mempelai di rumah, hotel, apartemen atau restoran di Jakarta, biaya akan ditambah dengan transport untuk menuju lokasi.
Ada pula penghulu nikah siri yang mengiklankan jasanya secara online di salah satu forum dengan tagline jasa nikah siri murah dan juga biro jasa nikah siri. Lewat iklannya tersebut, sang penyedia jasa menyebutkan jika ia mematok biaya sekitar Rp2 juta untuk wilayah tertentu sesuai alamat penghulu nikah siri. Biaya tersebut sudah termasuk wali hakim dan 2 orang saksi.
Jika Anda Masih Merasa Bingung, Justika Dapat Membantu Dengan Layanan Konsultasi Online
Nikah siri memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda. Atau Anda juga bisa mencari artikel lainnya terkait justika di blog.justika. Manfaatkan semua layanan berbayar dari Justika sebagai berikut:
Konsultasi Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of