Kedudukan istri kedua dalam islam dibahas dengan jelas di dalam Al-Quran dan Hadits. Menjadi istri kedua bukanlah sesuatu yang dianggap rendah karena Islam memang memberikan syariat kepada seorang pria untuk memiliki istri lebih dari satu.

Namun tentu saja tidak mudah untuk memiliki istri lebih dari satu jika merujuk pada syariat atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang suami dalam menjalankan rumah tangganya nanti. Salah satu yang paling ditekankan adalah dari sisi keadilan.

Tentu saja keadilan ini hadir dari berbagai aspek. Pertama keadilan dari segi nafkah, waktu, tanggung jawab dan lain sebagainya. Jika didalami secara lebih detail, kata keadilan yang ada pada pembolehan poligami Islam memang melebar ke berbagai sudut pandang.

Bagaimana Kedudukan Istri Kedua Dalam Islam?

Baik istri pertama maupun istri kedua memiliki hak-hak yang setara di dalam ajaran islam. Ini merupakan bentuk konsistensi Islam dalam memandang tinggi derajat wanita. Tentu saja kedudukan para istri di dalam poligami ini dibahas dengan jelas.

1. Bolehkah Memiliki Istri Kedua Dalam Islam?

Bicara tentang istri kedua di dalam Islam, tidak bisa lepas dari boleh atau tidaknya memiliki istri kedua itu sendiri secara syariat. Penting untuk dipahami, ajaran Islam memang memperbolehkan seorang pria untuk memiliki hingga 4 orang istri.

Namun hal ini hanya boleh dilakukan jika seorang suami bisa bersikap adil terhadap Istri istrinya tersebut. Bilamana seorang suami merasa tidak bisa bersikap adil, maka secara otomatis perintah tersebut batal.

Di bagian akhir dari ayat perintah poligami dijelaskan bahwa bagi pria yang merasa tidak mampu bersikap adil sebaiknya cukup memiliki satu istri saja karena hal tersebut jauh lebih baik dan menghindarkannya dari perbuatan aniaya.

2. Bagaimana Hak Istri Kedua Dalam Sudut Pandang Islam?

Sama seperti istri pertama, tentu saja ada hak-hak yang dimiliki oleh istri kedua. Ini merupakan bukti kalau kedudukan istri kedua dalam islam memang dipertimbangkan dengan sangat baik. Berikut ini hak-hak yang dimiliki oleh Istri kedua :

3. Mahar

Istri kedua memiliki hak untuk mendapatkan mahar dari suaminya. Mahar ini sendiri tentu sangat bergantung terhadap kerelaan dari istri. Bukan dari kemampuan seorang suami. Keberadaan mahar menjadi bukti kalau kedudukan istri kedua dalam islam sama tingginya.

4. Mendapatkan bagian nafkah secara adil dari suami

Baik istri pertama maupun istri kedua berhak untuk mendapatkan nafkah. Nafkah ini adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh suami untuk keluarganya. Jadi baik uang, pakaian, makanan dan lain sebagainya adalah bentuk nafkah. Nafkah antara istri pertama dan kedua ini harus dibagi secara adil.

5. Mutah

Mut’ah adalah hak untuk mendapatkan harta dari suami ketika diceraikan. Besaran dari nilai mut’ah ini memang tidak ada patokannya. Jadi pemberiannya tetap merujuk pada kemampuan dari suami masing-masing. Ini juga merupakan bukti kalau kedudukan istri kedua dalam islam setara dengan istri pertama

6. Apa Saja Kewajiban Istri Kedua Secara Syariat?

Selain memiliki hak, tentu saja seorang istri kedua juga memiliki kewajiban dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan selama rumah tangga dijalani bersama suaminya. Berikut ini beberapa kewajiban istri kedua dalam sudut pandang Islam.

  1. Taat kepada Allah SWT dan Rasulnya
  2. Taat kepada suaminya
  3. Menjaga diri dan keluarga ketika suami pergi
  4. Memenuhi kebutuhan suami sesuai kapasitasnya
  5. Melayani suami dengan baik

Sama seperti hak-haknya, keberadaan kewajiban tersebut merupakan bukti kalau kedudukan istri kedua dalam islam memang sederajat dan tidak dibeda-bedakan. Bahkan Rasulullah SAW mengancam mereka yang tidak bisa bersikap adil kepada suaminya. .

7. Bagaimana Pembagian Hak Waris Istri Kedua?

Sama seperti istri pertama, istri kedua juga memiliki hak waris yang jelas di dalam Islam. Mereka mendapatkan bagian setara sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Hak ini juga berlaku dengan hak waris anak istri kedua dalam syariat Islam.

Ada pembeda antara harta yang didapat suami dengan istri pertama, dan harta yang didapat oleh suami dengan istri kedua. Pembagiannya tentu memiliki persentase masing-masing. Ini merupakan bukti lain kalau kedudukan istri kedua dalam islam adalah setara dengan istri lainnya.

Untuk menjaga terjadinya perselisihan, sebaiknya dilakukan musyawarah secara internal dari pihak keluarga. Dengan dilakukannya musyawarah tersebut, maka pembagian bisa dilakukan secara lebih adil untuk membuktikan kalau kedudukan istri kedua dalam islam tidak boleh disepelekan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.