Hak waris anak istri kedua tentu dibahas dengan jelas oleh perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Karenanya Anda jangan pernah menyepelekan hal tersebut karena dampak dari hal ini akan sangat besar terhadap pelaksanaan hukum perdata di dalam lingkup negara.

Sebenarnya Indonesia sendiri mengusung konsep monogami di dalam Undang-Undang Pernikahan. Namun ada beberapa pengecualian yang memungkinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan. Hal inilah yang kemudian memunculkan permasalahan hak waris istri kedua dan keturunannya.

Pernikahan kedua ini tidak begitu saja dilakukan. Tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pria  ketika mereka hendak melakukan poligami itu sendiri. Pernikahan yang dilakukan juga harus sesuai dengan Undang-Undang dan terdaftar di instansi pencatatan pernikahan.

Mengenal Hak Waris Anak Dalam Sudut Pandang Hukum di Indonesia

Sebelum kita melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai hak waris ini, penting sekali bagi Anda untuk memahami pengertian hak waris itu sendiri terlebih dahulu. Hal ini akan memudahkan Anda untuk mendalami posisi anak dari istri kedua dalam pembagian hak waris itu sendiri.

Jika kita merujuk pada pasal 832 KUHP, dijelaskan kalau ahli waris adalah kalangan keluarga yang masih satu darah. Hal ini berlaku luas baik yang berada di dalam pernikahan ataupun di luar pernikahan.

Hak waris juga merupakan suami atau istri dengan masa hidup yang paling lama. Merujuk pada landasan tersebut, bisa dikatakan kalah istri kedua dan keturunannya adalah mutlak seorang ahli waris dan posisinya diatur dengan jelas oleh undang-undang.

Karena itulah hak waris ini harus dipenuhi seluruhnya karena sudah diatur oleh Undang-Undang di negara ini. Penahanan terhadap hak waris tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Kedudukan istri kedua dalam islam sama halnya seperti istri pertama, maka di dalam hukum islam, hak waris anak istri kedua juga memiliki derajat yang sama dengan anak dari istri pertama. Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 852a Ayat 1 KUHP.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan secara mutlak kalau hak waris dari istri atau suami dari pewaris adalah setara dengan hak anak yang sah. Namun hal ini hanya berlaku untuk pernikahan kedua dan setelahnya.

Namun jika ada pernikahan pertama dan anak-anak yang ada di dalam lingkup pernikahan tersebut, maka hak waris dari istri atau suami yang baru tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil anak-anak dari pernikahan pertama.

Jadi kalau misalkan jatah terkecil anak pernikahan pertama adalah 10 juta, maka istri kedua tidak berhak untuk mendapatkan nilai warisan lebih besar dari 10 juta. Kalaupun hal ini tidak terjadi, maka bagian dari suami atau istri kedua dan setelahnya tidak boleh lebih dari ¼ total harta peninggalan pewaris.

Akan tetapi hak waris anak istri kedua dari istri kedua tetap setara dengan hak waris anak dari istri pertama. Namun tentu saja persentase pembagiannya akan berbeda. Hal ini akan sangat bergantung pada rujukan hukum yang digunakan dalam proses pembagian hak waris itu sendiri.

Sistem Pembagian Hak Waris Anak Istri Kedua di Indonesia

Ketika kita pembagian hak waris di Indonesia, tentu saja ada beberapa rujukan yang biasa diambil oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan keragaman yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia itu sendiri dari sabang sampai Merauke. Berikut ini beberapa rujukan hukum yang biasa digunakan.

1. Berdasarkan Hukum Waris Adat

Landasan pembagian hak waris yang pertama adalah hukum waris adat. Pengaturan hak waris dari sisi ini menggunakan aturan adat istiadat masing-masing suku yang tersebar di berbagai wilayah negeri ini. Tentu saja aturannya akan berbeda satu sama lain.

2. Berdasarkan Hukum Waris Perdata

Cara pembagian hak waris lainnya adalah menggunakan hukum waris perdata dimana pembagiannya akan disaksikan secara langsung oleh notaris. Dengan merujuk pada hukum perdata, golongan yang memiliki hak waris bisa dijelaskan secara detail.

3. Berdasarkan Hukum Waris Islam

Cara pembagian hak waris anak istri kedua yang terakhir adalah menggunakan hukum Islam. Tentu saja rujukannya sudah jelas di dalam Al-Quran dan Hadits. Namun pembagian waris di dalam Islam hanya boleh dilakukan setelah utang piutang pewaris diselesaikan.

Ketiga jenis landasan hukum di atas adalah landasan yang paling sering dilakukan di negara ini. Tentu saja setiap orang memiliki keyakinannya masing-masing dan Undang-Undang sangat menghormati hal tersebut. Penting sekali untuk memahami hak waris anak istri kedua ini agar tidak terjadi perselisihan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.