Ke-Warga Negara (Indonesia)-an
Banyak sekali isu-isu menarik yang diributkan oleh warga net untuk menutup tahun 2019 ini, salah satunya adalah isu kewarganegaraan. Iya, masih ingat tidak beberapa waktu yang lalu ada penyanyi internasional asal Indonesia yang terkena serang warga net, penyebabnya sang penyanyi ini bilang kalau sebenarnya dia tidak memiliki darah Indonesia, pernyataan ini keluar dari mulutnya pada saat sesi wawancara dengan salah satu media internasional.
Nah, mungkin sudah pada tahu jika warga net banyak yang mudah tersulut, jadi hal-hal ini mengundang perdebatan, banyak komentar hingga ada yang niat untuk memproduksi meme. Meme-nya ini, berusaha membandingkannya dengan salah satu atlet bulu tangkis putri kebanggaan Indonesia, Susi Susanti.
Mungkin banyak dari Teman Justika yang belum tahu, bahwa dulu Susi Susanti pun pernah berjuang dan kesulitan untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, tapi dirinya tetap bangga mengaku sebagai Indonesia.
Meskipun masyarakat Indonesia juga tahu jika penyanyi ini sedang tampil selalu mempromosikan tentang budaya Indonesia. Dia pun sebenarnya sudah memberikan klarifikasi, yang dimaksud dalam video wawancara tersebut adalah keturunan bukan kewarganegaraan.
Padahal Indonesia menganut paham status warga negara berdasarkan keturunan bukan tempat lahir. Atau dalam kata lain Indonesia menganut paham ‘Ius Sanguinis’. Ada beberapa cara untuk mendapatkan dan menghilangkan status kewarganegaraan. Salah satunya adalah menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Ditengah dunia yang semakin terhubung satu sama lain, peluang untuk berinteraksi dengan warga negara lain jauh lebih besar dan tak jarang berakhir dengan pernikahan.
Walaupun secara administrasi sedikit rumit. Tapi hal ini masih bisa dipersiapkan jika yang bersangkutan mau mencari tahu tentang perkawinan campur di peraturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Mungkin di benak pembaca muncul pertanyaan, mengapa memberi contoh menikah dengan WNA bisa mendapatkan atau menghilangkan status kewarganegaraan?
Penjelasannya lumayan singkat, jika menikah dengan WNA, maka nantinya para pihak akan dipersilahkan untuk memilih kewarganegaraan. Dan tentunya ini akan sangat berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara. Jadi cara mendapatkan kewarganegaraan bisa melalui perkawinan.
Salah satu haknya adalah soal kepemilikan properti. Dalam Undang-Undang Agraria yang berlaku di Indonesia, disebutkan bahwa WNA hanya bisa tinggal dengan menyewa, membeli ataupun memiliki disertai hak guna. Selain itu properti yang dapat digunakan juga terbatas luasnya maksimal hanya 2000 meter persegi dan satu bidang tanah per keluarga/ orang.
Selain menikah dengan WNA, di tengah era globalisasi ini, juga dimungkinkan untuk bekerja di negara lain ataupun sebaliknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan TKA yang professional dalam suatu bidang usaha.
Pertama, pastikan TKA yang diinginkan sudah sesuai dengan kualifikasi bidang kerja yang ada. Selanjutnya, TKA tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi dan minimal pengalaman bekerja selama 5 tahun di bidang terkait. Jika ternyata TKA yang diinginkan belum memenuhi kualifikasi yang ada, kamu dapat mengajukan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang ditujukan kepada Kementerian Tenaga Kerja atau instansi terkait.
Pengurusan RPTKA ini penting sebagai pegangan pemerintah yang menunjukan apakah TKA tersebut akan bekerja di bidang dan posisi kerja yang sesuai dengan peraturan yang ada. Karena sesuai dengan peraturan tentang ketenagakerjaan, TKA tidak boleh bekerja dalam beberapa bidang tertentu dan posisi kerja. Beberapa posisi yang tidak boleh diisi TKA adalah manajer personalia, analis jabatan sampai kepala eksekutif kantor.
Dan tidak semua bidang usaha boleh menggunakan TKA. Penggunaan TKA dibatasi pada perwakilan usaha/ instasi negara asing, lembaga sosial dan perusahaan yang terdaftar. Jika ada yang melanggar sanksi berat pastinya sudah menanti mulai dari pencabutan izin bekerja sampai dengan deportasi.
Sekian dulu penjelasan tentang kewarganegaraan kali ini, simak penjelasan lainnya di akun Youtube Justika ID dan Dihukum Podcast via Spotify and Anchor(dot)fm/dihukum.
Baca Juga: Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of