Indonesia merupakan negara hukum, segala hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk asas kewarganegaraan sudah diatur dalam undang-undang. Warga negara Indonesia adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya, lalu bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia? Berikut penjelasannya.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Sebelum mengetahui  sebaiknya memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan warga negara Indonesia. Dalam UUD 1945 Pasal 26 (1) Untuk menjadi warga negara Indonesia harus benar-benar keturunan bangsa Indonesia asli, adapun bangsa asing harus sudah disahkan berdasarkan undang-undang sebagai warga negara. (2) Untuk menjadi warga negara Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia (3) Semua hal mengenai warga negara dan kependudukan sudah diatur oleh undang-undang.

Warga negara Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 4 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Syarat Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Syarat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui pewarganegaraan (Naturalisasi). Menurut Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) naturalisasi adalah  cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia untuk bangsa asing melalui permohonan kepada Presiden. Orang asing adalah orang yang bukan warga negara asli Republik Indonesia. Menurut Pasal 9 UU Kewarganegaraan, beberapa syarat harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batas minimal usia pada orang yang mengajukan berusia 18 tahun atau telah menikah.
  • Paling singkat 5 (lima) tahun atau 10 tahun tinggal di salah salah satu wilayah negara Republik Indonesia, untuk bisa mengajukan surat permohonan.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar negara, serta dapat berbahasa Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan kejahatan yang dijatuhi pidana dengan ancaman penjara 1 (satu) tahun atau lebih
  • Hanya memiliki satu kewarganegaraan saja yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Mempunyai atau memiliki pekerjaan dan berpenghasilan tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Setiap negara memiliki peraturan tentang bagaimana warga asing atau bangsa lain, untuk memperoleh kewarganegaraannya, begitu pula di Indonesia. Bagi warga asing cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia harus melakukan tata cara seperti berikut:

  1. Seorang pemohon harus mengajukan surat permohonan kewarganegaraan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menggunakan materai dan akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri
  2. Paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan Menteri akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden sejak tanggal surat permohonan diterima.
  3. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan
  4. Keputusan Presiden ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan akan diberitahukan kepada pemohon paling lambat setidaknya 14 hari sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
  5. Pejabat akan memanggil pemohon paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan Presiden dikirimkan kepada pemohon, untuk melakukan sumpa dan janji setia kepada Negara Indonesia.
  6. Pemohon akan melakukan sumpah dan janji setia dihadapan pejabat dan dihadiri oleh 2 orang saksi sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
  7. Pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat permohonan paling lambat 14 hari setelah melakukan sumpah dan janji setia.
  8. Kemudian Menteri akan mengumumkan nama dalam berita Negara Republik Indonesia, sebagai tanda sahnya menjadi warga Negara Republik Indonesia.

Itulah penjelasan mengenai bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Baca Juga Artikel Lainnya:

Jika Anda Masih Bingung, konsultasikan Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit seharga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.