Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri Beserta Penjelasannya
Bagaimana hukum nikah siri bagi suami beristri? Mungkin anda banyak menemukan pertanyaan seperti ini. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama semata. Dalam artian, nikah siri sendiri adalah pernikahan yang sah di mata agama namun tidak tercatat secara hukum negara. Status pernikahan siri sendiri sah sah saja dimata agama jika penuhi rukun dan persyaratan nikah siri yang sudah ditetapkan. Umumnya penerapan nikah siri dikerjakan karena suami inginkan pernikahan ke-2 sesudah pernikahan yang sah dengan istri pertamanya.
Pernikahan Siri Untuk Suami yang Beristri, Berikut Penjelasan Hukumnya
Agama Islam sendiri memang memperbolehkan seorang suami untuk mempunyai istri lebih dari 1, namun tidak lebih dari 4 istri. Istilah ini biasa disebutkan dengan sebutan poligami, di mana prosesnya seorang suami menikah dengan lebih satu wanita untuk jadi istrinya baik dengan cara sah atau secara siri.
Hukum nikah siri untuk suami beristri ialah sah bila pernikahan yang sudah dilakukan penuhi syarat dan rukun nikah siri menurut hukum agama islam. Akan tetapi, pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan di Indonesia, perkawinan yang sudah dilakukan secara siri tidak mendapatkan bukti berlangsungnya satu pernikahan secara hukum. Istri siri dan anak tidak mempunyai status hukum.
Hal ini lah yang mesti menjadi perhatian bagi para suami suami di luar sana. Pasalnya, suami nikah tanpa sepengetahuan istri juga akan memiliki dampak lainnya di kemudian hari yang bisa membuat permasalahan di masa yang akan datang.
Berdasar hukum yang berjalan dalam agama islam dan di Indonesia, seorang suami dibolehkan untuk menikah dengan persyaratan tertentu misalnya:
- Memperoleh Izin Dari Istri Pertama
Syarat yang satu ini menjadi sangat penting untuk dipenuhi. Pasalnya, karena hukum nikah siri tanpa izin istri pertama dipandang sebagai sebuah pernikahan yang tidak sah baik secara agama maupun undang undang.
- Tidak Mempunyai Istri Lebih Dari 4
Sesuai dengan aturan yang berlaku di agama islam, seorang suami hanya bisa menikahi 4 orang istri dalam jumlah terbanyak. Hal tersebut tidak boleh dilanggar oleh para suami untuk menjaga keadilan dan juga keharmonisan dari hubungan suami istri.
- Istri Sah Pertama Tidak Bisa Melakukan Kewajibannya Sebagai Seorang Istri.
Seorang istri yang mempunyai cacat pada badannya atau istri yang terserang sakit yang tidak mempunyai kesempatan untuk kesembuhannya. Dengan alasan yang satu ini, hukum nikah siri bagi suami beristri menjadi sah karena adanya ketidak mampuan seorang istri dalam menjalankan kewajibannya.
- Seorang Istri Yang Tidak Bisa Memberikan Keturunan Untuk Suaminya.
hukum nikah siri bagi suami beristri juga akan menjadi pernikahan yang sah jika istri pertama dari seorang suami tidak mampu memberikannya keturunan untuk sang suami. Atas dasar alasan tersebut, seorang suami yang telah beristri boleh melakukan pernikahan siri.
Pada intinya pernikahan siri untuk suami beristri ialah dibolehkan. Walau tidak ada persyaratan yang mengatakan jika seorang suami yang hendak menikah kembali diharuskan mendapatkan ijin dari istri pertama, tetapi minimal bila seorang suami akan lakukan pernikahan harus atas dasar setahu istri pertama kalinya.
Hal Ini dilakukan guna menghindari permasalahan di masa datang. Serta dengan adanya izin dari istri pertama diharap saat istri ketahui pernikahan suaminya akan terbentuk kebahagiaan. Selain itu akan terdapat banyak manfaat di dalam kehidupan dan memiliki keluarga, dan ketenangan dalam rumah tangga yang dibuat dengan kejujuran.
4 Hal Yang Mesti Anda Ketahui Dari Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri
1. Usahakan Untuk Mendapatkan Izin Dari Istri Pertama
Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri memang menjadi sah sah saja walaupun tanpa adanya izin dari istri pertamanya. Namun pernikahan secara siri untuk suami yang telah beristri tetapi tanpa ijin yang diberi oleh pihak istri pertama akan jadikan peluang perzinahan.
Hal ini lah yang mesti menjadi perhatian khusus bagi para suami, karena sejauh suami tidak dapat menunjukkan terjadi pernikahan. Ini dapat menjadi tuntutan oleh pihak istri sah bila dia berasa jadi korban yang dirugikan atas pernikahan siri itu.
2. Istri Siri Tidak Dapat Menuntut Banyak Dalam Hukum Nikah Siri Bagi Suami Beristri
Seorang suami yang melakukan pernikahan siri dan dianya mempunyai istri pertama kali yang sah dimata hukum, harus tetap berlaku adil pada ke-2 nya. Tetapi untuk istri ke-2 dan sebagainya tidak bisa menuntut suaminya untuk penuhi kewajibannya bila satu saat pernikahan sirinya memiliki masalah. Karena mereka tidak mempunyai validitas secara hukum.
Seorang istri yang dinikahi secara siri tidak dapat menuntut hak apa saja ke suaminya karena pernikahannya tidak diproteksi oleh negara. Hingga negara tidak bertanggungjawab bila terjadi permasalahan pada pernikahan itu. Terkecuali istri siri ajukan permohonan isbat pernikahan untuk memperoleh kesetaraan hukum.
3. Hak Anak Dari Pernikahan Siri Tidak Sama Dengan Pernikahan Biasa
Seorang anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat memperoleh hak sama dengan anak yang dilahirkan dengan status pernikahan yang sah. Anak tersebut tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk data pribadinya.
Karena pada dasarnya, persyaratan dalam pembuatan akte kelahiran ialah ada buku nikah pasangan suami istri . Maka, itu hukum nikah siri untuk suami yang beristri yang dapat Anda kenali menjadi sangat penting guna memberikan pandangan untuk anda akan dampak dampak yang akan ditimbulkannya.
Itu tadi beberapa hal mengenai hukum nikah siri bagi suami beristri yang bisa anda dapatkan. Anda juga bisa menikmati Layanan Konsultasi Chat Justika guna berkonsultasi hukum lebih dalam mengenai permasalahan dah hukum nikah siri bagi suami beristri. Tentunya dengan cara cara yang begitu mudah dan harga yang juga cukup terjangkau.
Cara Menghadapi Suami yang Nikah Siri
Jika dalam kasus nikah siri kali ini suami melakukan pernikahan siri secara diam-diam dan tidak mendapat izin sebelumnya, maka ada beberapa cara menghadapinya
1. Bicarakan dengan Serius
Cara pertama yang dapat dilakukan oleh seorang istri jika kedapati suami menikah siri, dan dilakukan secara diam-diam yaitu dengan bicarakan pernikahan tersebut dengan serius. Hal ini seperti mediasi, akan tetapi lebih baik dibicarakan berdua saja tanpa melibatkan dulu pihak lain.
Seorang istri wajib menanyakan alasan kenapa suami nikah siri, dan tentukan sikap setelah mengetahui alasannya. Sikap tegas harus diambil oleh kedua belah pihak, dan tidak hanya salah satu.
2. Tidak Bertemu Dulu
Jika sudah mengetahui bahwa suami menikah siri dengan wanita lain, sebaiknya urungkan untuk bertemu terlebih dahulu, apalagi jika keadaan sedang emosional. Tujuan daripada tidak bertemu dulu ini semata-mata untuk memberikan ruang agar berintropeksi hubungan.
Jika dirasa semua sudah cukup, maka tentukan pertemuan untuk membahas lebih jauh tentang hubungan pernikahan sah ini, jika tidak dapat solusi juga maka dapat melibatkan pihak lain yang dianggap mampu dan berwenang untuk menyelesaikan masalah ini.
3. Konseling
Setiap pernikahan memang tanggung jawab sebuah pasangan, akan tetapi banyak pasangan lupa bahwa setiap hubungan tentu saja terdapat masalah yang tidak dapat dipecahkan oleh berdua. Maka dari itu, lakukan lah konseling kepada konsultan pernikahan yang dianggap kompeten dalam membantu hubungan pernikahan.
4. Bercerai
Terakir, jika Anda tidak dapat memaafkan dan melupakan tindakan tersebut karena suami telah nikah siri secara diam-diam, bahkan ketika sudah melakukan upaya perdamaian dan mediasi jangka panjang, maka jalan terakhir yaitu bercerai.
Walaupun perceraian sangat tidak dianjurkan, akan tetapi keputusan bercerai harus dengan keputusan yang bulat dan telah melalui pertimbangan yang sangat matang. Maka dari itu, sebisa mungkin jika masih dapat diperbaiki sebuah hubungan tersebut, perceraian akan terhindarkan.
Baca Juga: Surat Pernyataan Nikah Siri, Begini Cara Membuat Dan Contoh Lengkapnya!
Konsultasikan Pada Justika Masalah Nikah Siri
Justika memiliki mitra advokat yang berpengalaman lebih dari 5 tahun untuk membantu Anda permasalahan nikah siri. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat secara langsung melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of