Bagaimana Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam dan Negara?
Hukum menikahi saudara tiri - Sudah banyak diketahui bahwa pernikahan yang dilarang baik secara agama Islam dan hukum negara adalah pernikahan antara saudara sekandung atau sedarah. Akan tetapi bagaimana dengan pernikahan dengan saudara yang bukan sekandung, dalam hal ini adalah menikah dengan saudara tiri.
Hukum Menikahi Saudara Tiri
Dalam Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa seorang pria dan wanita tidak boleh menikah apabila ada 3 sebab seperti pertalian nasab, pertalian semenda, dan pertalian sesusuan. Sedangkan dalam Islam sendiri dilarang untuk menikahi wanita yang masih dalam mahramnya.
Setidaknya ada 7 wanita yang tidak bisa dinikahi karena hubungan nasab seperti:
- Saudara perempuan, baik saudara kandung, seibu, sebapak.
- Anak perempuan, cucu perempuan dan garis keturunan seterusnya kebawah.
- Ibu, nenek, buyut perempuan dan garis keturunan seterusnya keatas.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan garis keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan garis keturunannya ke bawah.
- Bibi dari ayah
- Bibi dari ibu
Selain itu, juga ada 4 wanita yang dilarang untuk dinikahi karena adanya hubungan pernikahan seperti:
- Ibu mertua, nenek istri dan garis keturunannya ke atas.
- Anak tiri, jika laki-laki tersebut sudah melakukan hubungan dengan ibunya.
- Menantu perempuan, istri cucu dan garis keturunannya ke bawah.
- Ibu tiri, nenek tiri dan garis keturunannya ke atas.
Kemudian bagaimana dengan hukum menikahi saudara tiri? Saudara tiri sendiri termasuk dalam orang lain atau bukan mahram. Sehingga hukum menikahi saudara tiri masih diperbolehkan baik dari ibu atau dari ayah.
Hukum menikahi saudara tiri ini juga sudah dijelaskan dalam kitab Al-Majmu’ oleh Imam an Nawawi dimana diperbolehkan seorang anak laki-laki yang menikah dengan perempuan dari ibu tirinya dan sebaliknya. Walaupun kedua orang tua masih dalam hubungan pernikahan. Sama halnya dengan menikahi sepupu dari ibu yang juga diperbolehkan dikarenakan tidak ada hubungan nasab antara keduanya.
Akan tetapi berbeda dengan hukum menikah dengan paman sendiri atau bolehkah menikahi keponakan. Kedua hal tersebut diharamkan dalam Islam dan tidak diperbolehkan juga menurut hukum negara.
Demikian adalah artikel mengenai hukum menikahi saudara tiri yang diperbolehkan baik secara hukum agama Islam dan hukum negara.
Konsultasikan Pada Justika Seputar Permasalahan Pernikahan Dengan Saudara Tiri
Pernikahan merupakan impian semua orang, salah satunya menikah dengan saudara tiri. Namun apakah hal tersebut diperbolehkan? Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of